Peran Bank dalam Pelindungan Ekonomi terhadap Pekerja Migran Indonesia (The Role of Bank in Economic Protection for Indonesian Migrant Workers)
Abstract
Indonesian migrant workers often go through cases, and therefore need protection, including economic protection. This paper reviews and aims to determine the importance of economic protection for Indonesian migrant workers and the role of banks in economic protection. This study has theoretical and practical uses. It was conducted using normative and empirical juridical methods in Indramayu and Wonosobo Districts. Under the Law on Protection of Indonesian Migrant Workers, economic protection for migrant workers is provided through remittance management, as well as financial and entrepreneurship education. Unfortunately the government regulation on economic protection for migrant workers has not yet been formed. There are some importance of economic protection for migrant workers, namely: better management of remittances, increased literacy and financial inclusion of the migrant workers, more businesses owned by migrant workers, and reduced unemployment. Banks have some important roles in supporting economic protection for Indonesian migrant workers, including: providing financial education and money transfer services, implementing CSR, and channeling business credit. However, there are obstacles faced by banks in carrying out their roles, namely the education house is less functioning when there is no mover and many cooperatives are not well managed. In order for economic protection to work well, it is recommended that the government regulation on economic protection for migrant workers be immediately formed; pre-departure financial education is carried out; role of assistance team on productive migrant villages actively played; and cooperatives must be well managed.
Abstrak
Pekerja Migran Indonesia (PMI) seringkali tertimpa kasus, oleh karenanya perlu mendapat pelindungan, termasuk pelindungan ekonomi. Tulisan ini mengkaji dan bertujuan untuk mengetahui pentingnya pelindungan ekonomi terhadap PMI dan peran bank dalam pelindungan ekonomi tersebut. Tulisan memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan UU PPMI, pelindungan ekonomi terhadap PMI dilakukan melalui pengelolaan remitansi, pemberian edukasi keuangan dan kewirausahaan kepada PMI. Sayangnya peraturan pemerintah (PP) pelindungan ekonomi terhadap PMI belum terbentuk. Pentingnya pelindungan ekonomi bagi PMI antara lain: remitansi PMI dapat dikelola dengan baik, literasi dan inklusi keuangan PMI meningkat, PMI memiliki usaha, dan mengurangi pengangguran. Bank memiliki peran penting dalam mendukung pelindungan ekonomi terhadap PMI, diantaranya: memberikan edukasi keuangan dan layanan pengiriman uang, melaksanakan CSR, dan menyalurkan KUR. Namun ada kendala yang dihadapi bank dalam melaksanakan perannya, yaitu rumah edukasi kurang berfungsi jika tidak ada penggeraknya dan banyak koperasi yang tidak dikelola dengan baik. Agar pelindungan ekonomi berjalan dengan baik disarankan PP pelindungan ekonomi terhadap PMI segera dibentuk; edukasi keuangan dilakukan sebelum PMI berangkat ke luar negeri, pendamping desmigratif harus berperan aktif; dan koperasi harus dikelola dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Abdur Rohman Wahid, Moh. “Kebijakan Pembentukan Kampung TKI Sebagai Upaya Mengatasi Kemiskinan di Kabupaten Wonosobo Priode 2013-2016 Perspektif Ekonomi Pembangunan Islam”. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Amalia Rizqi, Maulidyah. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Masyarakat untuk Menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Studi Kasus pada Masyarakat Gresik Utara)”. Seminar Nasional dan Call for Paper: Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan 2018.
Amran Hakim, Dani. “Urgency of Implementation of Corporate Social Responsibility as An Effort to Ensure the Rights of Labor”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 10 Number 4, October-December 2016.
Cahyaningrum, Dian. Bentuk Badan Hukum Koperasi untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Perbankan. Jurnal Negara Hukum, Vol. 8 No. 1, Juni 2017.
Lelisari, Imawanto, dan Fahrurrozi. “Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Ganec Swara, Vol. 13, No. 2 September 2019. http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA.
Ma’arif, Samsul. “Pemanfaatan Dana Remitansi Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Indramayu Tahun 2012-2016”. Inklusif, Vol. 3 No. 1 Juni 2018.
Marthin, Marthen B. Salinding, dan Inggit Akim. “Implementasi Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Journal of Private and Commercial Law, Volume 1 No. 1, November 2017.
Puji Suharto, Meiliani dan Sahadi Humaedi. “Penurunan Prestasi Belajar Remaja pada Keluarga TKW di Desa Juntinyuat Indramayu”. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 6, No. 2, Juli 2019.
Rhomadlon, Ana. “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pengiriman Remitansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Daerah Asal di Kabupaten Wonosobo”. Skripsi diajukan kepada Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta: Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2017.
Sepriandi, Sigit. “Kebijakan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Bermasalah (PMB) di Debarkasi Kota Tanjungpinang”. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 2 No. 02 Februari 2018.
Widiyahseno, Bambang; Rudianto; dan Ida Widaningrum. “Paradigma Baru Model Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017”. Sosio Informa, Vol. 4, No. 03, September – Desember, Tahun 2018.
Widodo, Hartono dan R. Jossi Belgradoputra. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Binamulia Hukum, Vol. 8 No. 1, Juli 2019.
Buku
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
BNP2TKI. Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2019. Jakarta: Pusat Penelitian Pengembangan dan Informasi BNP2TKI, Januari 2020.
Budiono, Herlien. Asas-Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Burton Simatupang, Richard. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simangunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2005.
S Gazali, Djoni dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Susiana, Sali; Dian Cahyaningrum; dan Hartini Retnaningsih. Pelindungan Sosial dan Ekonomi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Laporan Penelitian tidak diterbitkan. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.
Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Laporan Akhir Tim Pengawas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Periode 2014-2019. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, 2019.
Pustaka dalam Jaringan
“Angka Perceraian Masih Tinggi di Indramayu, Mayoritas Diajukan Istri”. Diberitakan oleh Gelar Gandarasa. 31 Januari 2019. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01305999/angka-perceraian-masih-tinggi-di-indramayu-mayoritas-diajukan-istri, diakses tanggal 10 Februari 2020.
Ariyanti, Fiki. “Survei OJK 2019: Pria Lebih Melek Keuangan Dibanding Wanita”, 14 November 2019. https://www.cermati.com/artikel/survei-ojk-2019-pria-lebih-melek-keuangan-dibanding-wanita, diakses tanggal 29 Januari 2020.
“Bisnis Remitansi BNI Tumbuh 15,4 Persen Selama September 2019”. Diberitakan oleh Maria Elena. 9 Oktober 2019. https://finansial.bisnis.com/read/20191009/90/1156977/bisnis-remitansi-bni-tumbuh-154-persen-selama-september-2019, diakses tanggal 13 Februari 2020.
“BNI dan Kementerian PPPA Bangun Rumah Edukasi TKI”. Diberitakan oleh Lona Olavia. 23 Februari 2015. https://www.beritasatu.com/ekonomi/251577/bni-dan-kementerian-pppa-bangun-rumah-edukasi-tki, diakses tanggal 17 Februari 2020.
“8 Kementerian Sepakat Tingkatkan Perlindungan TKI Melalui Desa Migran Produktif”. 31 Mei 2017. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1429/8-kementerian-sepakat-tingkatkan-perlindungan-tki-melalui-desa-migran-produktif, diakses tanggal 11 Februari 2020.
“Diajak BNI ke Korea, Darwinah Bagikan Kisah Suksesnya pada PMI”. Diberitakan oleh Gora Kunjana. 4 Agustus 2019. https://investor.id/finance/diajak-bni-ke-korea-darwinah-bagikan-kisah-suksesnya-pada-pmi, diakses tanggal 18 Februari 2020.
Elsam. Hak Ekonomi. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hak-ekonomi/, diakses tanggal 20 Januari 2020.
“14 Kabupaten Miskin di Jateng Prioritas APBD, Mana Saja…”. 8 November 2019. https://semaranginside.com/14-kabupaten-miskin-di-jateng-prioritas-apbd-mana-saja/, diakses tanggal 22 Januari 2020.
“Kasus Perceraian di Wonosobo Capai 2.298 Kasus”. 10 Januari 2019. https://www.suaramerdeka.com/news/baca/159292/kasus-perceraian-di-wonosobo-capai-2298-kasus, diakses tanggal 11 Januari 2020.
“Ke Mana Mengalirnya Guyuran Devisa Para Pekerja Migran?”. Diberitakan oleh Dea Chandiza Syafina. 4 Mei 2018. https://tirto.id/ke-mana-mengalirnya-guyuran-devisa-para-pekerja-migran-cJNw, diakses tanggal 12 Desember 2019.
“Kemenaker Gencar Ciptakan Desmigratif di Desa-desa di Indramayu, Sekarang Sudah Ada 5 Desa”. 29 November 2019. https://jabar.tribunnews.com/2019/11/29/kemenaker-gencar-ciptakan-desmigratif-di-desa-desa-di-indramayu-sekarang-sudah-ada-5-desa, diakses tanggal 12 Februari 2020.
“Kemnaker Kembangkan 400 Desa Migran Produktif”. 7 Agustus 2019. http://news.klikpositif.com/baca/55386/kemnaker-kembangkan-400-desa-migran-produktif, diakses tanggal 12 Februari 2020.
“Mayoritas TKI Asal Indramayu Perempuan”. Diberitakan oleh Lilis Sri Handayani. 30 Agutus 2018. https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/08/29/pe7yf6366-mayoritas-tki-asal-indramayu-perempuan, diakses tanggal 28 Januari 2020.
“Perceraian di Indramayu Meningkat, Ekonomi Jadi Alasan Terbesar”. Dilaporkan oleh Erika Lia. 21 Januari 2020. https://www.ayocirebon.com/read/2020/01/21/4306/perceraian-di-indramayu-meningkat-ekonomi-jadi-alasan-terbesar, diakses tanggal 10 Februari 2020.
“9.801 Pasutri di Indramayu Bercerai Sepanjang 2019”. 13 Januari 2020. https://www.republika.co.id/berita/q41zu3348/9801-pasutri-di-indramayu-bercerai-sepanjang-2019, diakses tanggal 10 Februari 2020.
“Rumah Edukasi TKI Indramayu”. http://kamibersama.bni.co.id/informasi-detail-re-indra.html, diakses tanggal 17 Februari 2020.
“Tahun Ini Wonosobo Miliki Tiga Desa Desmigratif”. Diberitakan oleh Dian Thenniarti. 20 Oktober 2017. http://infopublik.id/read/229090/tahun-ini-wonosobo-miliki-tiga-desa-desmigratif.html., diakses tanggal 12 Februari 2020.
“Tahun Lalu, Pengiriman Uang TKI Capai US$ 10,8 Miliar”. 11 Februari 2019. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190211102744-78-368033/tahun-lalu-pengiriman-uang-tki-capai-us-108-miliar, diakses tanggal 12 Desember 2019.
“Wakil Bupati Tegaskan Kemiskinan Masih Menjadi Permasalahan yang Harus Diselesaikan”. 30 Agustus 2018. https://wonosobokab.go.id/website/index.php/berita/seputar-wonosobo/item/6437-wakil-bupati-tegaskan-kemiskinan-masih-menjadi-permasalahan-yang-harus-diselesaikan/6437-wakil-bupati-tegaskan-kemiskinan-masih-menjadi-permasalahan-yang-harus-diselesaikan, diakses tanggal 22 Januari 2020.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.