Pelindungan HAM dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007)
Abstract
This article examines the legality of the issuance of Government Regulation in Lieu of Act, the protection of human rights for CSOs through court mechanisms, and the improvement of the rule of dissolution of CSOs in the future. In addition, this article also provides suggestions related to the improvement of dissolution mechanism of CSOs in the future. This article was prepared using the normative juridical method and descriptively described. The discussion on the issuance of Government Regulation in Lieu of Act on CSOs did not fulfill the elements of “urgency of force” and “potential danger” as governed in Article 22 and Article 12 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The elimination of dissolution mechanism of CSOs through court hearings denied the protected rights of CSOs in Indonesia. Furthermore, this condition also does not reflect the principles of the rule of law which contain elements of due process of law. It was concluded that amendment to the provisions on dissolution of CSOs must start immediately. Consequently, the CSOs’ Bill must amend provisions on the dissolution of CSOs, namely the regulation on general dissolution of CSOs through trial with a maximum time limit of 150 days, whereas in “certain conditions” CSOs can be forced to immediately stop their activities and the government allowed to request dissolution of CSO with a maximum 75 days time limit. The CSOs’ Bill must regulates the definition of “certain conditions”, so there will not be any violations on its implementation.
Abstrak
Artikel ini mengkaji mengenai legalitas penerbitan Perppu, pelindungan HAM bagi Ormas melalui ketersediaan mekanisme pengadilan, dan arah perbaikan ketentuan pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Selain itu artikel ini juga memberikan usulan terkait dengan perbaikan kebijakan mekanisme pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Penulisan artikel ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif. Dalam pembahasan, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur “kegentingan memaksa” dan “keadaan bahaya” yang terdapat di dalam Pasal 22 dan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Penghapusan mekanisme pembubaran ormas melalui sidang pengadilan, merupakan pembatalan terhadap upaya pelindungan HAM bagi Ormas di Indonesia. Selain itu kondisi ini juga tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengandung unsur due process of law. Disimpulkan bahwa perubahan ketentuan terkait dengan pembubaran ormas harus segera dilakukan. Oleh karena itu, RUU Ormas harus memuat beberapa materi muatan dalam perubahan ketentuan pembubaran ormas, yaitu pengaturan pembubaran ormas secara umum melalui persidangan dengan batas waktu 150 hari, sedangkan dalam “kondisi tertentu” Ormas dapat langsung dibekukan kegiatannya dan pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas dengan batasan waktu 75 hari. RUU Ormas harus mengatur definisi tentang “kondisi tertentu” dalam dinamika keormasan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Arsil. Fitra. “Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan Perppu di Negara-Negara Presidensial”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 48. No. 1. 2018.
Atip. Latipulhayat. “Due Process of Law”. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran. Vol. 4. No. 2. 2017.
Kurniawan, M. Beni. Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ditinjau dari UUD 1945. Jurnal Konstitusi. Vol. 15. Nomor 3. September 2018.
Nalle. Victor Imanuel W. “Asas Contrarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4. No. 2. Tahun 2017.
Nuh. Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 2. Vol. 18. April 2017.
Permaqi. Farhan. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Asas Hal Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14. No. 04. Desember 2017.
Sabela. Amira Rahma dan Dina Pritaningtias. “Kajian Freedom of Speech and Expression dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran di Indonesia”. Lex Scientia Law Review. Vol. 1. No. 1. November 2017.
Siallagan. Haposan. “Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”. Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 18. No. 2. Juli 2016.
Siregar. Rahmat Efendy Al Amin. “Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya dengan Perlindungan HAM”. Jurnal Ilmiah Fitrah. Vol. 1. 2015.
Suparman. Marzuki. “Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia”. Jurnal Yudisial. Vol. 6. No. 3. Desember 2013.
Winata. Muhammad Reza. “Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum oleh Pemerintah”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol. 18. No. 4. Desember 2018.
Laporan Penelitian
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Laporan penelitian lintas bidang tentang “Politik Hukum Organisasi Kemasyarakatan setelah terbitnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang”. Badan Keahlian DPR RI. 2019.
Buku
Hakim. Abdul Aziz. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar. 2011.
MD. Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rhineka Cipta. 2000.
-------. Politik Hukum di Indonesia. edisi revisi cetakan ke-3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2010.
Syaukani. Imam. dan A. Ahsin Thohari. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2007.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.