Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan dalam Pembaruan Hukum Pidana)
Abstract
Homosexuality is seen as deviant behavior and often becomes the background of a crime. Punishing a criminal offender who has a homosexual background does not automatically solve a crime. Crime punishment actually has a negative impact on criminal offenders, such as stigmatization and obstruction of any efforts to restore the criminal’s sexual orientation. The purpose of punishment in criminal law reform is to improve criminal offenders into better individuals. Based on this background, the “double track system” becomes a relevant idea to be developed, especially now that Indonesia is in the era of reforming the national criminal law. The issues raised were the position of homosexuality in criminal law and the idea of a double track system against the criminal with a homosexual background. The legal research method used is normative research method. The results show that homosexuality is not a criminal offense under Indonesia’s positive criminal law; it is just that homosexuality can be the cause of a crime. The criminal offenders can be given a sanction of action, given that psychology recognizes that there are various therapies to restore sexual orientation. The idea of a double track system is a reflection of the reform of national criminal law which is oriented towards balance values. These values can be used as a basis for immediate implementation of a double track system legislative policy for criminal offenders with a homosexual background in Indonesia’s criminal system.
Abstrak
Homoseksualitas dipandang sebagai penyimpangan perilaku, tidak sedikit homoseksual menjadi latar belakang terjadinya suatu tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang homoseksualitas, tidak serta merta menjadi solusi penyelesaian suatu kejahatan. Pidana justru memberikan dampak negatif terhadap pelaku, seperti stigmatisasi dan terhambatnya upaya mengembalikan orientasi seksual pelaku. Tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana adalah memperbaiki pelaku menjadi individu yang lebih baik. Berdasarkan latar belakang tersebut, “double track system” menjadi gagasan yang relevan untuk diupayakan, terlebih saat ini Indonesia sedang berada pada periode pembaruan hukum pidana nasional. Permasalahan yang diangkat yakni kedudukan homoseksualitas dalam hukum pidana dan gagasan double track system terhadap pelaku tindak pidana berlatarbelakang homoseksualitas. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil yang didapat bahwa homoseksualitas bukan merupakan tindak pidana menurut hukum pidana positif Indonesia, hanya saja homoseksualitas dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Pelaku tindak pidana tersebut dapat diberikan sanksi tindakan, mengingat dalam ilmu kejiwaan mengenal adanya berbagai terapi pengembalian orientasi seksual. Ide double track system merupakan cerminan pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi kepada nilai-nilai keseimbangan. Manfaat tersebut dapat dijadikan pijakan untuk segera melakukan kebijakan legislasi double track system bagi pelaku tindak pidana yang berlatarbelakang homoseksual dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Andina, Elga. “Faktor Psikososial dalam Interaksi Masyarakat dengan Gerakan LGBT di Indonesia”. Aspirasi. Vol. 7. No. 2. Desember 2016.
Asyari, Fatimah. “LGBT dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal LEGALITAS, Vol. 2. No. 2. Desember 2017.
Ayub. “Penyimpangan Orientasi Seksual (Kajian Psikologis dan Teologis)”, Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam. Vol. 1. No. 2, 2017.
Azmi, Khilman Rofi. “Model Dakwah Milenial untuk Homoseksual Melalui Teknik Kontinum Konseling Berbasis Alquran”. Al-Balagh: Jurnal Dakwah dan Komunikasi. Vol. 4. No. 1. 2019.
B., Erlina. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya (HESB) di Indonesia”. Pranata Hukum. Vol. 6. No. 2. Juli 2011.
Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”. Jurnal Konstitusi, Vol.15. No. 1. 2018.
Conrad, Peter dan Alison Angell. “Homosexuality and Remedicalization”. Society. Vol. 41 No. 5. 2004.
Djanggih, Hardianto dan Nurul Qamar. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)”. Pandecta, Vol. 13. No. 1. Juni 2018.
Fajrin, Yaris Adhial dan Ach. Faisol Triwijaya. “Pencegahan Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 71/PUU/XIV/2016 Melalui Pendekatan Kebijakan”. HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani). Vol. 9. No. 1. Mei 2019.
Hadisuprapto, Paulus. “Studi Tentang Makna Penyimpangan perilaku di Kalangan Remaja”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 3. No. III. September 2004.
Harahap, Indra Tua Hasangapon. Iqbal Kamalludin, Nila Arzaqi. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi LGBT (Lesbian, Biseksual, dan Transgender) Berbasis Pancasila”. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47. No.4. Oktober 2018.
Husmiati. “Working with Homosexual Clients: Application of Solution-Focused Therapy”. Jurnal Psikologi Undip. Vol. 11. No.1. April 2012.
Jaya, Belardo Mega dan Muhammad Rusli Arafat. “Universalism Vs. Cultural Relativism dan Implementasinya dalam Hak Kebebasan Beragama di Indonesia”. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum. Vol. 17. No. 2. 2017.
Kabir, Syahrul Fauzul. “Kejahatan dan Hukuman: Tantangan Filosofis Determinisme-Kausal Terhadap Pertanggungjawaban Pidana”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49. No. 2. 2019.
Khairani, Ani dan Didin Saefudin, “Homoseksual Berdasarkan Pandangan Psikologi Islam”. Jurnal Ta’dibuna. Vol. 7. No. 2. Oktober 2018.
Khairani, Ani. “Pandangan Konselor tentang Homoseksual”, Ta’dibuna. Vol. 8. No.1. 2019.
Kirom, Syahrul. “Filsafat Ilmu Dan Arah Pengembangan Pancasila: Relevansinya dalam Mengatasi Persoalan Kebangsaan”. Jurnal Filsafat. Vol.21. No. 2. 2011.
Luthan, Salman. “Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 4. Vol. 19. 2012.
Mansur, Syafi’in. “Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia”. Jurnal Aqlania. Vol. 08. No. 01. 2017.
Mulyadi, Lilik. “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik, dan Prosedurnya”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 2. No. 2. 2013.
Sulistyawan, Aditya Yuli. “Membangun Model Hukum yang Memerhatikan Kebutuhan Seksual Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan: Telaah Paradigma Konstruktivisme”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4. No. 1. 2014.
Tabiri, Michael Owusu. “Same-Sex Marriage: Secular and Religious Views”. Journal of Educational System, Vol. 3. No. 11. 2019.
Triputra, Yuli Asmara. “Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 2. Vol. 24. April 2017.
Turel, Susan C. “A Descriptive Analysis of Same-Sex Relationship Violence for a Diverse Sample”. Journal of Family Violence. Vol. 15. No. 3. 2000.
Widayati, Lidya Suryani. “Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan Undang-undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moral”. Negara Hukum, Vol 9. No.2. 2018.
Wilujeng, Sri Rahayu. “Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis”. Humanika. Vol. 18. No.2. Juli 2013.
Woods, Jordan Blair. “LGBT Identity and Crime”. California Law Review, Vol. 105. No. 3. 2017.
Yansyah, Roby dan Rahayu, “Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT): Perspektif HAM dan Agama dalam Lingkup Hukum di Indonesia”. Jurnal Law Reform. Vol. 14. No. 1. 2018.
Yuliarso, Kunto Kurniawan dan Nunung Prajarto. “Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia: Menuju Democratic Governance”. Jurnal Ilmu Sosial & llmu Politik, Vol. 8. No. 3. Maret 2005.
Yusinta, Gallo Ajeng dan Dewi, Endang Sri Indrawati. “Pengalaman Menjadi Gay (Studi Fenomenologi pada Pria Homoseksual menuju Coming Out)”. Jurnal Empati. Vol. 7. No. 3. Agustus 2017.
Buku
Anwar, Yesmil dan Adang. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum. Jakarta: Penerbit PT Grasindo. 2008.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada. 2008.
Bennett, Linda Rae. et.al Seksualitas di Indonesia; Politik Seksual, Kesehatan, Keberagaman, dan Representasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2018.
Brook, Kelly. Education of Sexuality for Teenager. North Carolina. Charm Press. 2001.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Surabaya: CV Putra Media Nusantara. 2009.
Hiariej Eddy O.S., Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atama Pustaka≥ 2014.
Knight Charlotte dan Kath Wilson. Lesbian, Gay, Bisexual and Trans People (LGBT) and The Criminal Justice System. London: Palgrave Macmillan. 2016
Loue, Sana. Case Studies in Society, Religion, And Bioethics. Cham: Springer. 2020.
M. Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2003.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. 2010.
Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. 2006.
Patterson, Dennis (editor/s). A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory 2nd ed. Oxford: Wiley-Blackwell. 2010.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press. 2014.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea. 1995.
Lain-lain
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Laporan kajian pandangan tokoh agama dan tokoh masyarakat terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang, 2015. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Ramadina, Alifa S. dan Budi Astuti. “Reality Counseling Approach in Understanding Homosexual Awareness”. Proceedings. the 2nd International Seminar on Guidance and Counseling 2019 (ISGC 2019).
Azizi, Humam Iqbal. “Terapi Behavioristik Untuk Menyembuhkan Orientasi Seks Menyimpang Pada SSA (Same Sex Attraction) di Yayasan Peduli Sahabat Kota Tangerang Selatan (Analisis Fungsi Bimbingan Konseling Islam)”. Skripsi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2019.
Pustaka Dalam Jaringan
BBC News 4 April 2019 “Selain Brunei, Negara Mana Saja yang Berlakukan Hukuman Mati bagi LGBT?” https://www.bbc.com/indonesia/majalah-47796268. diakses tanggal 22 Desember 2019.
Firmansyah, Teguh. 31 Mei 2016. Ini Kronologi Pembunuhan Pasangan Sejenis di Bogor. https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/05/31/o81ghn377-ini-kronologi-pembunuhan-pasangan-sejenis-di-bogor. diakses tanggal 27 Maret 2020.
Gune, Edy. 22 Februari 2016, Astaga, 25 Kasus Pembunuhan ini Berlatar Nafsu Sejenis. https://www.kompasiana.com/edygune/56cadd1d317a61160f49154e/astaga-25-kasus-pembunuhan-ini-berlatar-nafsu-sejenis?page=all. diakses tanggal 16 April 2020.
Indo, Benni. 9 Mei 2018, Tiga Bocah di Malang Jadi Korban Sodomi, saat Terungkap, Pekerjaan Pria Pelakunya Mengejutkan. https://surabaya.tribunnews.com/2018/05/09/tiga-bocah-di-malang-jadi-korban-sodomi-saat-terungkap-pekerjaan-pria-pelakunya-mengejutkan. diakses tanggal 15 April 2020.
Irnanda, “Terpaksa Menjadi Gay di Balik Jeruji Besi”. https://news.detik.com/video/190725027/terpaksa-menjadi-gay-di-balik-jeruji-besi. diakses tanggal 30 Juli 2019.
Nurdin, Endang dan Mohamad Susilo 11 Januari 2020. “Reynhard Sinaga: Bagaimana Kejahatannya Terbongkar, Mengapa Pengadilan ‘Dirahasiakan’ dan Semua yang Perlu Anda ketahui”. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51060249. diakses tanggal 28 September 2020.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.