Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Curang oleh Advokat dalam RUU KUHP (The Policy on Criminalization of Fraudulent Acts by Advocates in the Criminal Code Bill)
Abstract
The idea of criminalization of fraudulent acts by advocates in the judicial process has received public attention, especially from advocates. The criminal law norms regarding fraudulent acts by advocates in the Criminal Code Bill (CCB) raise many questions from the point of view of the criminalization policy. This study aims to analyze the criminalization policy against these acts in the CCB. This study is a juridical-normative study with descriptive-analytical methods. The discussion concluded that fraudulent acts by advocates in the form of “playing two feet” and actions “influencing parties in the law enforcement process with or without compensation” are actions that are not following the fundamental values prevailed by the public and also considered punishable. This arrangement aims to protect clients who request legal assistance services. The formulation of this regulation then becomes regulated to complement the criminal law norms related to the existing advocate profession. However, from the aspect of offense formulation, there are still things that need to be addressed so as not to cause multiple interpretations during its implementation, especially in relation to Article 282 of the CCB.
Abstrak
Gagasan mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan curang oleh advokat dalam proses peradilan mendapat perhatian masyarakat, terutama dari kalangan advokat. Norma hukum pidana mengenai perbuatan curang oleh advokat dalam RUU KUHP menimbulkan banyak pertanyaan dari sudut pandang kebijakan kriminalisasi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut dalam RUU KUHP. Kajian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis yang bersifat deskriptif analitis. Pembahasan di antaranya menyimpulkan bahwa perbuatan curang oleh advokat dalam bentuk perbuatan “main dua kaki” dan perbuatan “mempengaruhi pihak-pihak dalam proses penegakan hukum dengan atau tanpa imbalan” merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan dianggap oleh masyarakat patut untuk dihukum. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi klien yang meminta jasa pendampingan hukum. Rumusan pengaturan ini kemudian menjadi diatur untuk melengkapi norma hukum pidana terkait profesi advokat yang ada selama ini. Namun dari aspek formulasi delik, masih ada yang perlu dibenahi agar tidak menimbulkan multitafsir saat penerapannya, khususnya terkait dengan Pasal 282 RUU KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Audi, Robert. “The Ethics of Advocacy”, Cambridge University Press. Volume 1. Issue 3. September 1995 (online 13 February 2009).
Junianto, Johan Dwi. “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Media Iuris. Vol. 2. No. 3. Oktober 2019.
Luthan, Salman. “Kebijakan Kriminalisasi dalam Reformasi Hukum Pidana”. Jurnal Hukum. Nomor 11. Volume 6. 1999.
MacFarlane, Peter. “The Importance of Ethics and The Application of Ethical Principles to The Legal Profession”. Journal of South Pacific Law. Volume 6. Number 2. 2002.
Pratiwi, Dita Tania dan Manertiur Meilina Lubis. “Analisis tentang Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat dalam Penanganan Kasus Pidana”. ADIL: Jurnal Hukum. Vol 10. No 2. Desember 2019.
Simarmata, Jorawati. “Urgensi Bantuan Hukum Relawan Pendamping, Pekerja Sosial Dan Serikat Buruh Setelah Putusan MA NO 22 P/HUM/ 2018”. Jurnal Hukum & Pembangunan 48. No. 4. 2018.
Sunarjo. “Etika Profesi Advokat Dalam Perspektif Profesionalisme Penegakan Hukum”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol.18. No.2. Desember 2013.
Syahuri, Taufiqurrohman. “KOMISI YUDISIAL: Norma Etika Yang Dipositifkan dan Metode Kerjannya”, Lex Jurnalica, Vol. 2. No. 3. Agustus 2005.
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Aminanto, Kif. Politik Hukum Pidana (1) Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jember: Jember Katamedia. 2017.
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Bakhri, Syaiful. Kebijakan Kriminal Dalam Prespektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media. 2010.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta. 2014.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka. 2002.
Koeswadji, Harmien Hadiati. Perkembangan Macam-Macam Pidana dan Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995.
Muladi dan Sulistyani, Dyah. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Alumni. 2016.
Oesman, Ade dkk. Muladi Jejak, Pemikiran, dan Kiprah. Semarang: Universitas Semarang Press. 2020.
Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana (Seri Hukum Pidana I). Jakarta: Ghalia Indonesia. 1993.
Zaidan, Ali. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.
Pustaka dalam Jaringan
Ain, 22 Maret 2019, “MA Perberat Vonis Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Penjara”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190322144552-12-379761/ma-perberat-vonis-fredrich-yunadi-jadi-75-tahun-penjara, diakses tanggal 27 September 2020.
Dewi. 26 Juli 2018. “Advokat Gadungan Julius Lobiua Diperkarakan Pidana di PN Jakarta Utara”. http://www.infobreakingnews.com/2018/07/advokat-gadungan-julius-lobiua.html. Diakses tanggal 16 Juli 2020.
Flora, Maria. 4 Agustus 2020, “Kabar Terbaru dari Anita, Pengacara Djoko Tjandra yang Ditetapkan Tersangka”, https://www.liputan6.com/news/read/4322309/kabar-terbaru-dari-anita-pengacara-djoko-tjandra-yang-ditetapkan-tersangka, diakses tanggal 27 September 2020.
Izon, 03 Sep 2019. “RUU Hukum Pidana Melemahkan Profesi Advokat”, https://datariau.com/opini/RUU-Hukum-Pidana-Melemahkan-Profesi-Advokat, diakses tanggal 16 Juli 2020.
Kuswandi, 14 Januari 2018, “Ini Daftar 22 Pengacara yang Tersandung Kasus Pidana”, https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/14/01/2018/ini-daftar-22-pengacara-yang-tersandung-kasus-pidana/, diakses tanggal 16 Juli 2020.
Muladi, 27 November 2019, “RKUHP as Omnibus Law”, https://kompas.id/baca/utama/2019/11/27/rkuhp-as-omnibus-law/, diakses tanggal 23 Juli 2020.
Prasetyo, Aji. 12 September 2019, “Dianggap ‘Main Dua Kaki’, Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7934dbe3862/dianggap-main-dua-kaki--kantor-hukum-ini-digugat-puluhan-juta-dollar, diakses tanggal 24 Juli 2020.
Redaksi Kumparan, 4 September 2019, “Gabungan Organisasi Advokat Kritisi Bab Contempt of Court di RUU KUHP”, https://kumparan.com/kumparannews/gabungan-organisasi-advokat-kritisi-bab-contempt-of-court-di-ruu-kuhp-1rneJXBE9Oe/full, diakses tanggal 16 Juli 2020.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.