EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN DESA DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN MANGROVE DI DESA SURODADI, KECAMATAN SAYUNG, KABUPATEN DEMAK

Dian Cahyaningrum, Endah Setyowati
| Abstract views: 324 | views: 484

Abstract

Mangrove forest has some advantages, that it needs to be protected. To protect the mangrove forest, there is local law Number 004/IX/GERHAN/2004 in Surodadi. That local law is so efective, be obeyed and well done by local people. There are three factors that influence the effectiveness of local law. They are regulations, law enforcement officer, and local people. The law factor, the process of local law making so participatory approach and the substantives of local law give some advantages to local people. The law enforcement officer factor, the officers enforce and socialize the local law well; the local law also get supporting and admittance from the regional government. The local people factor, local people realize the local law is so important to protect the mangrove forest which give some advantages to them.

ABSTRAK

Hutan mangrove memiliki manfaat penting, oleh karenanya perlu dijaga kelestariannya. Dalam rangka menjaga kelestarian hutan mangrove, di desa Surodadi dibentuk Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004 tentang Pelestarian Hutan Mangrove. Peraturan desa tersebut cukup efektif, ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh warga desa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004, yaitu faktor hukum (peraturan desanya), faktor aparat, dan faktor masyarakat. Faktor hukum, proses pembuatan Peraturan Desa partisipatif dan substansinya mendatangkan manfaat bagi warga desa. Faktor aparat, aparat menegakkan dan mensosialisasikan Peraturan Desa dengan baik; peraturan desa juga mendapat dukungan dan pengakuan dari pemda setempat. Faktor masyarakat, adanya kesadaran masyarakat bahwa Peraturan Desa dapat menjaga kelestarian hutan mangrove yang bermanfaat bagi warga desa.

Keywords

mangrove forest; local law; local people

Full Text:

PDF

References

Buku

Cecep Kusmana, Sri Wilarso, Iwan Hilwan, dkk. Teknik Rehabilitasi Mangrove.

Bogor: Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor, 2003.

Data Potensi Desa Surodadi Tahun 2008.

Kondisi Wilayah Pantai Kabupaten Demak Tahun 2009.

Mangrove Information Centre (MIC). Pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove yang

Berkelanjutan. Makalah disampaikan dalam ”Seminar Pengelolaan Hutan

Mangrove” di Denpasar, Bali, pada tanggal 8 September 2003.

Peter Saenger. Mangrove Ecology, Silviculture and Conservation. Netherlands:

Kluwer Academic Publisher, 2002.

Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Pustaka Kartini, Jakarta,

Cetakan pertama, Juli 1991.

Rokhim Dahuri, MS. Keanekaragaman Hayati Laut, Aset Pembangunan

Berkelanjutan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Tirtakusumah R. Pengelolaan Hutan Mangrove Jawa Barat dan Beberapa Pemikiran

Untuk Tindak Lanjut. Prosiding Seminar V Ekosistem Mangrove di Jember,

pada tanggal 3-6 Agustus 1994.

Internet

A.P. Edi Atmaja, “Wilayah Pesisir (Coastal Zone)”, http://sastrakelabu.

wordpress.com/2010/04/15/wilayah-pesisir-coastal-zone/, diakses tanggal

Maret 2011.

“Pengertian Hukum”, http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/

pengertian-hukum.html, diakses tanggal 15 Maret 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan .

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan.

Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004 tentang Pelestarian Hutan

Mangrove.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.