PELUANG PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 833 | views: 1652

Abstract

This paper discussed about the opportunity at the cyber notary’s application in Indonesia. Cyber Notary was a concept of notary authority based on the implementation of information technology. The author thought that the development of science, technology and world trade, made Indonesia need to adopt the concept of cyber notary. The application of this concept would enhance the role of notary within the framework of the national economic development. So, the author recommended that the concept of cyber notary should be adopted in notary law changes. But, Indonesia could not fully adopt this concept because it came from the common law countries which had difference authority and verification system with Indonesia. Beside that, principle of effective regulatory changes should be applied in the process of notary law changes because there were many regulations concerning the authority of notary.

ABSTRAK

Tulisan ini membahas mengenai peluang penerapan konsep cyber notary dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep cyber notary merupakan suatu konsep mengenai pelaksanaan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi. Penulis berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi serta dunia perdagangan dewasa ini membuat Indonesia perlu mengadopsi konsep ini. Penerapan konsep ini akan meningkatkan peranan notaris dalam rangka pembagunan ekonomi bangsa. Jadi penulis merekomendasikan agar konsep cyber notary perlu dipertimbangkan untuk digunakan dalam perubahan UU JN. Akan tetapi Indonesia tidak dapat sepenuhnya mengadopsi konsep ini karena berasal dari negara common law yang kewenangan dan sistem pembuktiannya berbeda dengan Indonesia. Disamping itu, prinsip perubahan peraturan yang efektif haruslah menjadi perhatian dalam proses perubahan UUJN karena banyaknya peraturan menyangkut kewenangan notaris.

Keywords

cyber notary; kewenangan notaris

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Bogor:

Ghalia Indonesia, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT Bhuana

Ilmu Populer, 2009.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan.

Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Kie, Tan Thong Buku II: Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta : PT.

Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar

Baru Van Hoeve, 2007.

Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.

Mansur, Dikdik M. Arief & Elisaris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi

Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas,

Soekanto, Soerjono. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni,

---------------------------. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Suparni, Niniek. Cyberspace: Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta:

Sinar Grafika, 2009.

Tanya, Bernard L. dkk. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Terjemahan

Vlies, I.C Van Der. Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal

Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI,

Artikel

Asshiddiqie, Jimly. Mahkamah Konstitusi dan Cita Negara Hukum Indonesia, Refleksi

Pelaksanaan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://www.pemantauperadilan.

com/opini/30.MAHKAMAH%20KONSTITUSI%20DAN%20

CITA%20NEGARA%20HUKUM%20INDONESIA.pdf, diakses tanggal

Desember 2010.

Devita, Irma. Cyber Notary. http://irmadevita.com/2010/cyber-notary, diakses

tanggal 14 Desember 2010.

-----------------. Perbedaan Akta Otentik dengan Akta dibawah Tangan. http://irmadevita.

com/2008/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan, diakses

tanggal 21 Maret 2011.

Eksaminasi Perkara Taman Kunir (Perumahan Elit Belanda) Kota Malang, http://

aswinsh.wordpress.com/2008/09/, diakses tanggal 19 Januari 2011.

Mahendra, A.A Oka. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, http://

www.djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturanperundang-

undangan.html , diakses tanggal 3 April 2011.

Mamonto, Stephanie A. Perkembangan Cyber Law di Indonesia, http://www.

waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=

, diakses tanggal 18 Februari 2011.

Mertokusumo, Sudikno. Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakiman,

http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/perkembangan-reformasikekuasaan.

html, diakses tanggal 4 April 2011.

Notaris. http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris, diakses tanggal 28 Desember

Notaris: Pejabat Umum yang Bukan Pejabat Negara, http://www.hukumonline.

com/berita/baca/lt4cb2f59733dd2/notaris-pejabat-umum-yangbukanpejabat-

negara, diakses tanggal 21 Maret 2011.

Peluang Cyber Notary di Indonesia. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/

/29/peluang-cyber-notary-di-indonesia/, diakses tanggal 13 Desember

Pengertian Online, http://blog.binadarma.ac.id/usman/?p=938 diakses tanggal

April 2011.

Perkembangan Hukum di Negara Berkembang Peran Budaya Hukum, http://tetrag5.

blogspot.com/2010/01/perkembangan-hukum-di-negara-berkembang.

html, diakses tanggal 4 April 2011.

Said, Fairuz el. Cyber Law – Konsep Cyber Law, https://fairuzelsaid.wordpress.

com/tag/pengertian-cyber-law/, diakses tanggal 13 April 2011.

Sistem Administrasi Badan Hukum. http://www.sisminbakum.go.id/kumdang/

news1a.php, diakses tanggal 14 Januari 2011.

Tugas dan Wewenang Jabatan Notaris Indonesia, http://www-notaris.co.cc/tugaswewenang-

jabatan-notaris-indonesia, diakses tanggal 13 April 2011.

Peraturan Perundang-Undangan dan Kamus:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

--------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

--------------. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007,

LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

--------------. Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999,

LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889.

--------------. Undang-Undang tentang Yayasan, UU Nomor 16 Tahun 2001 yang telah

dirubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, LN No. 115 Tahun 2004,

TLN No. 4430.

--------------. Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan, UU Nomor 8 Tahun 1997,

LN No. 18 Tahun 1997, TLN No. 3674.

--------------. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor

Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

--------------. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004,

LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432.

--------------. Undang-Undang tentang Program Pembangunan Nasional, UU Nomor 25

Tahun 2000, LN No. 206 Tahun 2000.

--------------. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU

Nomor 10 Tahun 2004, LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.

--------------. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang

Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-

Undangan.

--------------. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 tentang

Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa

(Edisi Keempat). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.