Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 843 | views: 1667

Abstract

The speedy administration of justice is one of the principle in Indonesian system of judicature, but eventhough all kinds of law regulation has been made to support, this principle still not implemented well yet. The research found that the time period which has been decide by highest court usually not be able to be realized, moreover when a case reach the highest court, it could almost ascertained that the time for resolving case will take long time. Case backlog in highest court is one of the factor why resolving cases being slow. Therefore, it’s important to solve accumulating cases first, and restricting cases is a concept which being raise a lot to diminish the case backlog. The regulation for restricting cassation advisable be realized by improving not only revision to Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, but also another law regulations which related to the submission of cassation. By restricting cases regulation, so a lot of cases will be done in appellate court. With this situation, time period for resolving cases become shorter, and the cost to litigate automatically become cheaper. If all of this can be applied, so then the speedy administration of justice would be finally realized.

ABSTRAK

Prinsip Peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan adalah salah satu prinsip dalam sistem hukum Indonesia. Namun meskipun berbagai peraturan hukum telah dibuat untuk mendukungnya, prinsip ini masih belum terimplementasi dengan baik. Dari hasil penelitian diketahui bahwa jangka waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung sering kali tidak bisa terealisasi, bahkan jika suatu kasus mencapai Mahkamah Agung, bisa dipastikan bahwa waktu penyelesaian perkara akan memakan waktu yang lama. Tumpukan perkara di Mahkamah Agung merupakan salah satu faktor mengapa penyelesaian perkara begitu lambat. Maka dari itu, perlu diselesaikan terlebih dahulu masalah penumpukan perkara. dan pembatasan perkara ialah suatu konsep yang banyak dibicarakan untuk mengurangi tumpukan perkara tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa perkara-perkara yang perlu dibatasi, antara lain: 1)Perkara perdata (perkara gugatan kecil); 2)Perkara pidana (perkara pidana ringan seperti perkara dengan ancaman hukuman 1 atau 3 tahun penjara dan termasuk juga denda); 3)Hukum perkawinan (perkara perceraian), dan 4)Perkara Hubungan Industrial. Dengan aturan pembatasan perkara, maka banyak perkara akan selesai di tingkat banding. Dengan situasi ini, waktu untuk penyelesaian perkara menjadi lebih pendek, dan biaya berperkara otomatis menjadi lebih murah. Jika semua ini bisa diterapkan, maka prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan diharapkan akan terealisasi.

Keywords

Restricting Cassation; The Speedy Administration of Justice

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

Assegaf Rifqi Sjarief at all, Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan

Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas, Jakarta: Lembaga Kajian dan

Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Garafika,

Harahap M. Yahya, Beberapa Tinjauan Sistem Peradilan dan Penyelesaian

Sengketa, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996

------------------------, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan

Kembali Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Marpaung Leden, Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara

Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Mulyadi Lilik, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan

Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2007

Pangaribuan Luhut M.P, Pembatasan Perkara Kasasi Dalam Rangka Menjaga

Kesatuan Hukum: Satu Catatan Hukum Dalam Prospeksi: Makalah

disampaikan pada diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga

Kajian dan Advokasi untuk Insdependensi Peradilan (LeIP) dan Netherland

Legal Reform Program (NLRP) di Jakarta 20 Juli 2010.

Rosita Dian, Pentingkah Pembatasan Perkara, Jakarta: Lembaga Kajian dan

Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2010

Soedirjo, Kasasi dalam Perkara Perdata, Jakarta: Akademika Pressindo, 1983

Suhadi, Bahan Presentasi: Pembatasan Upaya Hukum untuk Menjaga Kesatuan

Hukum, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010

Sulistyo, Tesis: Penerapan Sistem Peradilan Dua Tingkat Untuk Peradilan

Tata Usaha Negara Studi Tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang

Mahkamah Agung, Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera

Utara, 2007

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, dan

Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya

Padjajaran, 2009.

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Konsep

Ideal Peradilan Indonesia, Jakarta: LeIP dengan dukungan National Legal

Reform Program (NLRP), 2010

Peraturan perundang-undangan dan Dokumen Hukum:

Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia

(KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara

Pidana.

Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1992 tentang

penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1998 tentang

Penyelesaian Perkara

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138/

KMA/SK/IX/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Jangka Waktu

Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus

tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada

Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/Pdt/2005

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006

Internet

http://en.wikipedia.org/wiki/Justice_delayed_is_justice_denied, diakses tanggal

Mei 2011.

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/08/09/brk,20040809-

,id.html, diakses tanggal 10 Mei 2011

Lain-lain

Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung Tahun 2003.

----------------, Naskah Akademis Pembatasan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2004.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.