TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMANFAATAN RUANG DI BAWAH TANAH

Harris Y. P. Sibuea
| Abstract views: 903 | views: 1631

Abstract

Utilization and use of land above ground level where the overload caused by the increasing urbanisation especially to big cities. Increasing urbanisation is not offset by the amount of land area on the surface of the earth is ultimately looking for underground space for use as a place of residence, business interests, public. Legal certainty over ownership of the land was legal basis, but the vacancy against setting use of underground space. Underground spaces such as in Kota and Blok-M is not only used as a bus-way arrival-departure terminal, but also utilized for the business activities of the society. Utilization of underground space is no agrarian areas regulations that govern it. The law must respond to the legal vacuum in which required a policy governing the use of the right underground space, to prevent conflicts in the future and where a legal certainty in the field of agrarian.

ABSTRAK

Pemanfaatan dan penggunaan tanah di atas permukaan tanah sudah overload yang disebabkan oleh arus urbanisasi yang semakin meningkat khususnya ke kota-kota besar. Peningkatan arus urbanisasi tersebut tidak diimbangi oleh jumlah luas tanah di atas permukaan bumi yang pada akhirnya mencari ruang di bawah tanah untuk digunakan sebagai kepentingan tempat tinggal, usaha, publik. Kepastian hukum atas kepemilikan atas tanah sudah ada payung hukumnya, namun terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah. Ruang-ruang bawah tanah seperti di Kota dan Blok-M bukan hanya dimanfaatkan sebagai terminal kedatangan keberangkatan bus-way, namun juga dimanfaatkan untuk kegiatan usaha masyarakat. Pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut tidak ada peraturan perundang-undangan bidang agraria yang mengaturnya. Hukum harus merespon terhadap kekosongan hukum tersebut dimana diperlukan suatu kebijakan yang mengatur alas hak penggunaan ruang di bawah tanah, agar tidak terjadi konflik di masa depan dan terjaminnya suatu kepastian hukum di bidang agraria.

Keywords

Hak guna ruang bawah tanah; kepastian hukum; kekosongan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Ed. Rev. Cet. 7. (Jakarta: Djambatan, 1997).

Sumardjono, Maria S. W. Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009).

Supriadi. Hukum Agraria. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Ed. I. Cet. IV. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Tanya, Bernard L., dkk. Teori Hukum:Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Cet. ke - III. (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Artikel Jurnal

Adnan, Asmadi, Keberadaan dan Pengaturan Hak-Hak Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, Jurnal Ilmiah:Hasil-Hasil Penelitian Dan Kajian Pertanahan, Ed. IX, No. 1, 2008, Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional, 2007, ISSN: 1410-1971.

Artikel Internet

DKI Butuh Tata Ruang Bawah Tanah, http://www.bkprn.org/v2/subpage.php?id=205, diakses 2 Juni 2013.

Indra Gumilar, dkk, Dir. Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang, http://eleveners.wordpress.com/2010/01/19/dir-pendaftaran-hak-tanah-dan-guna-ruang/, diakses 5 Juni 2013.

Ruang Bawah Tanah, Solusi Kependudukan Jakarta?, http://www.forumbebas.com/thread-79576.html, diakses 12 Juni 2013.

Peraturan Perundang-undangan/Dokumen Lain

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

--------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

--------------.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

--------------. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30).

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.