PENGUATAN LEMBAGA ADAT SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
The legacy of postcolonial scholars has preserved the meaning of traditional law based on genealogical and territorial intimate relationship. Spreading at local various tribes in more than 200 kinds of unique tradition within the archipelago along this country, each of the society has separately developed their traditional law with its particular court institution, from splendid isolation rural area context into Indonesian modern era of urban migran open society. Alternative Dispute Resolution thereof has been promulgated as the Law number 30 of 1999. It was prepared during the Indonesian multicrisis at the beginning of reformation era. Much more expectation is borne in cutting the sophisticated multifaceted off the implications practices to the private legal proceeding. This paper intends to elaborate the picturesque of traditional court institution, could it be empowered into practice for alternative dispute resolution within the prevailing recent law. It may affect the pursuant of restorative justice concept, combining traditional isolation context during the ancient rural area within the open society in modern global context.
ABSTRAK
Para sarjana post-kolonial kita telah mewariskan pengetahuan mengenai hukum adat yang bersendikan pada dasar hubungan kesedarahan (genealogis) dan kedaerahan (territorial). Dari mereka itu kita ketahui ada lebih dari 200an hukum adat yang khas tersebar di seantero wilayah nusantara, yang kemudian masing-masing adat itu secara terpisah berkembang lagi dengan hukumnya dan lembaga pengadilan adat yang khusus, baik yang berada dalam situasi wilayah yang tertutup rapat di daerah pedesaan maupun di wilayah yang terbuka dalam konteks modern sebagai masyarakat perantau di perkotaan (urban migran).
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan telah diberlakukan dengan Undang-undang No. 30 Tahun 1999, yang sebelumnya dipersiapkan pada masa-masa awal terjadinya multi-krisis Indonesia menuju era reformasi. Dengan Undang-undang itu diharapkan banyak hal akan dapat diselesaikan untuk memotong rantai rumitnya kompleksitas soal di dalam praktik pelaksanaan hukum acara yang selama ini terjadi. Makalah ini bermaksud menyajikan gambaran apa adanya mengenai lembaga hukum adat, apakah itu bisa dikembangkan dengan penguatan yang menjadi praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut hukum yang berlaku saat ini. Bahkan mungkin pula dengan itu diharapkan, apakah bisa digunakan untuk mencapai pelaksanaan konsep hukum restoratif yang berkeadilan, yakni dengan menerapkan kombinasi hukum adat dalam situasi masyarakat pedesaan yang tertutup di masa lalu, ke arah konteks masyarakat yang terbuka di era global modern masa kini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
GATRA Majalah, Februari 2013;
Hamid Shahab, Menyingkap dan Meneropong UU No. 30 Tahun 1999 …, Djambatan, 1999
Harahap Yahya, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Depkeh RI, 1996;
---------, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, CA Bakti, Bandung, 1997;
Hazairin, Rejang, dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
I Made Widyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Penerbit PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI, Jakarta, 2009;
Nasroen N, Dasar Falsafah Adat Minangkabau; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Nolan-Halley, Jaqueline M., Alternative Dispute Resolution,West Pbl.Co., USA, 1992;
Perkara Perdata No. 202/Pdt.G/2010/PN.Bks, tanggal 24 Mei 2010, Bekasi.
Rawls, John A Theory of Justice, Oxford University Press, 1971;
Simanjuntak Nikolas, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta., 2009;
Snouck Hurgronje, De Atjehers; Het Gajoland; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Stephen Mulhall and Adam Swift, Liberal and Communitarians, dalam Diskursus Jurnal;
Suyud Margono, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan …, Ghalia, Jakarta., 2000;
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung Jakarta, 1983;
Ter Haar B., Bzn, Beginselen en stelsel van Adatrecht; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Togar Nainggolan, OFMCap., Batak Toba di Jakarta Kontinuitas dan Perubahan Identitas, disertasi di Univ Nijmegen, Belanda, Percetakan Bina Media, 2006;
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
van Kan J., Uit de geschidenis onder Codificatie; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
van Vollenhoven C, Het Adatrecht van Ned. Indie; De ontdekking van het adatrecht; Een Adatwetboekje heel Indie; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Walzer, Philosophy and Democracy” Political Theory, 1981;
Widyarsono A., DISKURSUS Jurnal Filsafat dan Teologi, STF Driyarkara, Jakarta, Vol.10 April 2011;
Wilken G.A., Het Strafreht bij de Volken van het Malaische Ras, Verspreide Geschrijften II 1912; dalam Surojo Wignjodipuro, Gunung Agung, Jakarta, 1983;
Refbacks
- There are currently no refbacks.