PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
The Removal of Investigation at Criminal Law Procedure bill, would change the system of criminal law procedure in Indonesia. This paper intends to analyze the removal of investigation and the consequences. Considers that the investigation have been used for over thirty years at the criminal justice system in Indonesia and many criminal offences solved by using the investigation method, for example Narcotics and Corruption. It might be caused fundamental change in the practice of criminal procedure law and raises barriers to the completion of the criminal cases in particular fond-case.
ABSTRAK
Penghapusan tahapan penyelidikan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana akan mengubah sistematika hukum acara pidana di Indonesia. Tulisan ini bermaksud mengkaji penghapusan penyelidikan dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Mengingat penyelidikan telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun di dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia dan banyak tindak pidana yang menggantungkan pemecahan perkara melalui tahapan penyelidikan seperti tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi, hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan mendasar dalam praktik hukum acara pidana dan menimbulkan hambatan bagi penyelesaian perkara pidana khususnya tindak pidana temuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 6, 2012.
Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan Edisi ke-2, Cet. 14, Jakarta: 2012, Sinar Grafika.
Hart, A.C.’t dan Abdul Hakim G. Nusantara, Hukum Acara Pidana dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: 1986, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana. Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: 2007, PT. Alumni.
Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Teori, Praktek, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya, Bandung: 2007, PT. Citra aditya Bakti.
Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: 2001, Mandar Maju.
Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: 2005, Universitas Muhammadiyah Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 tentang Badan-Badan Dan Peraturan Pemerintah Dulu.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang: Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Internet dan Surat Kabar
“Komisi III DPR mulai membahas RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP”, http://www.bphn.go.id/prolegnas/index.php?action=news, diakses tanggal 8 Maret 2013.
“Revisi KUHAP dan KUHP Masuk Prolegnas DPR 2013”, http://news.okezone.com/read/2012/12/17/339/733176/revisi-kuhap-dan-kuhp-masuk-prolegnas-dpr-2013, diakses tanggal 19 Desember 2012.
Adrianus Meliala, “Beda Penyelidikan Dari Penyidikan”, Koran Tempo, 3 April 2009.
Alifano, Charles M., “Fundamentals Of Criminal Investigation”, Worldwide Law Enforcement Consulting Group, Inc, 2006, http://www.worldwidelawenforcement.com/docs/fundamentals%20of%20criminal%20investigations.pdf. Diakses tanggal 19 Desember 2012.
Panggabean, RM., Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari Perspektif Polri sebagai Penyidik, Jurnal Supremasi Hukum Vol. II No. 2, http://supremasihukumusahid.org/jurnal/87-volume-ii-no-2.html, diakses tanggal 15 Februari 2013
Lain-lain
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementrian Hukum dan HAM, Laporan Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, 2010.
Refbacks
- There are currently no refbacks.