LAND REFORM MELALUI PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN (KAJIAN YURIDIS TERHADAP UU NO. 56/PRP/ TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN)

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 1230 | views: 5244

Abstract

Land reform is intended to improve the welfare of the people, especially farmers who lessland. Juridical implementation of land reform in Indonesia is based on UUPA restrictions governing the ownership and control of land and described by Act No. 56/Prp/ 1960 on Agricultural Land Area Determination. Land Reform Act is implemented through setting minimum and maximum area of agricultural land and land redistribution. However, the implementation of this Act has not been effective because some provisions could potentially do to avoid smuggling law provision barring agricultural land and supporting policies that have not been adequate.

ABSTRAK

Land reform dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki tanah. Secara yuridis pelaksanaan land reform di Indonesia didasarkan pada UUPA yang mengatur pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah dan kemudian dijabarkan dengan UU No. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UUPT). Land Reform dalam UU ini diwujudkan melalui pengaturan luas maksimum dan minimum tanah pertanian dan redistribusi tanah. Namun, implementasi UU ini belum efektif karena beberapa ketentuan berpotensi dilakukannya penyelundupan hukum untuk menghindari ketentuan pembatasan luas tanah pertanian serta kebijakan pendukung yang belum memadai.

Keywords

Land reform; redistribusi tanah; UU No. 56/Prp/Tahun 1960

Full Text:

PDF

References

Buku

A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem Hukum UUPA, Bandung: Mandar Maju, 1989.

Arie Sukanti Hutagalung, Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1985.

Imam Soetiknjo, Politik Agraria Nasional, Yogyakarta:Gajah Mada University Press, 1994.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta:Penerbit Buku Kompas, 2008.

S.M.P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi, Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa, Jakarta: Yayasan Obor, 2008.

Suhariningsih, Tanah Terlantar: Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.

Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

BPN-RI, “Pengembangan dan Pemantapan Program Strategis BPN-RI”, Pemaparan Kepala BPN-RI pada pembukaan Rakernas, 2010.

“Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”, BPN RI, 2007.

Surat Kabar

“Konferensi La Via Campesina: Konflik Agraria Dianggap Persoalan Paling Krusial”, Kompas,13 Juni 2013.

“Lahan Pertanian 100.000 Ha Lahan Beralih Fungsi”, Kompas, 13 Juni 2013.

“Pangan Jadi Alat Spekulasi: Konferensi Petani Internasional di Jakarta”, Kompas, 5 Juni 2013

Peraturan Perundang-Undangan

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

UU No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.