PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA KEUANGAN PASCA PEMBENTUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Inosentius Samsul
| Abstract views: 1121 | views: 1726

Abstract

Consumer Protection in Indonesia experienced significant growth after the enacment of Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection as umbrella of the consumer protection laws. Act No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority as part of consumer protection laws. This paper aims to analyze the two problems, the first is relationship of the consumer protection Act No. 8 of 1999 (CP Act) and Act No. 21 of 2011concerning the Financial Services Authority (FSA Act). Second, to analyze the vertical synchronization between the Act No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority with the Financial Services Authority Regulation No.1 Year 2013 on Consumer Protection Financial Services Sector as the implementation regulation of the FSA Act. Analysis of the first problem is the complementary relationship between the Act 8 of 1999 and Act No. 21 of 2011. Act No. 21 of 2011 strengthen consumer protection laws on the financial services sectors. Second, FSA regulation No. 1 of 2013 a detailed set of consumer protection efforts. But there are still some substances that has not been spelled out in the regulation. There are some substances of the Financial Services Authority Act no further stipulated in the FSA regulation. Therefore, the important suggestion of this paper is the implementation of some provisions of the Act No 21 of 2011 should be in line with Act No 8 of 1999 to strengthen consumer protection system in Indonesia. In addition, the FSA should issue a separate regulation of the legal defense that has not been accommodated in the FSA Regulation No. 1 of 2013.

ABSTRAK

Perlindungan Konsumen di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum perlindungan konsumen. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari hukum perlindungan konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis 2 (dua) permasalahan, yaitu pertama hubungan perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2011. Kedua, menganalisis sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Analisis terhadap permasalahan pertama adalah mengenai hubungan komplementer antara Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memperkuat hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kedua, peraturan OJK No. 1 Tahun 2013 mengatur secara rinci tentang upaya perlindungan konsumen. Namun masih terdapat substansi yang belum dijabarkan dalam peraturan tersebut. Ada beberapa materi dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang tidak daitur lebih lanjut dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, saran penting dari tulisan ini adalah pelaksanaan dari beberapa ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2011 haruslah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Di samping itu, OJK perlu mengeluarkan peraturan tersendiri mengenai pembelaan hukum yang belum terakomodasi dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013.

Keywords

Perlindungan konsumen; jasa keuangan; perlindungan konsumen jasa keuangan; otoritas jasa keuangan

Full Text:

PDF

References

Buku

Asshiddiqie,Jimly.“Dimensi Konseptual dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa ini, Perkembangan ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat”, Paper Diskusi Terbatas tentang Perkembangan Pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia, Institute for Democracy and Human Rights, (Jakarta: The Habibie

Center, 2000).

-------- Undang-undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998).

Coughlin Paulee A..”The Movement of Consumer Protection in the European Community: A Vital Link in the Establishment of Free Trade and A Paradigm for North Amerika”. Indiana International & Comparative Law Review, vol . 5. Deutch, Sinai, . “Are Consumer Rights Human Rights?” OSGOODE Hall Law Journal, VOL. 32 NO. 3, Year 1994.

Hesti D. Lestari. “Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Keuangan”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 2 Nomor 3 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,

Purwokerto, 2012. Horwitz, Morton J. The Transformation of American Law 1780-1860 (Cambrige: Harvard University Press, 1977).

Organski, A.F.K. The Stages of Political Development. The University of Michigan. Disunting dan alih bahasa oleh A.Amran Tasai: Tahap-Tahap Pembangunan Politik. Akademi Pressindo, Jakarta, Cetakan

kedua: 2010.

Rahayu, Sri Widodo K. Implikasi Hukum Penerbitan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 terhadap Penyelenggaraan Perlindungan

Konsumen oleh Industri Jasa Keuangan di Indonesia, Makalah Seminar, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun

, Jakarta, 21 November 2013.

Rajagukguk, Erman. “Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan,

Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial,” Pidato Disampaikan dalam rangka Dies Natalis dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia (1950-2000), Kampus UI-Depok, 5 Pebruari 2000

(Jakarta: Feburari 2000).

Sekretariat Jenderal DPR RI, Laporan Akhir Tahun 2013 Tim Pengawas Kasus Bank Century, Jakarta: 2013.

Solli, Jami. A Guide to Developing the Consumer Protection Law”, Consumers International, First Edition, 2011.

Tobing, David, M.L. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen dalam Industri Jasa Keuangan di

Indonesia. Makalah Seminar, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013, Jakarta, 21 November 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-----------, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

----------, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerinth Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).

----------, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

----------, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5234).

----------, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431)

Surat Kabar dan Internet

Harian Republika, Senin, 04 Februari 2008. OJK Siapkan Dua Instrumen Perlindungan Konsumen. http://www.tempo.co., Selasa, 03 September 2013. Diunduh 26 Januari 2014.

Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Sektor Keuangan. http://nasional.news.viva.co.id/news/read/453909. Diunduh 26 Januari

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.