ASPEK HUKUM PERJANJIAN KERJA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
The work agreement has important function to protect Indonesian migrant workers. Therefore, Law Number 39/2004 has regulated many aspects of working agreement. In fact, the work agreement has not be able to do its function optimally because the work agreement has a standard form and its substance is determined by the user that it is not fair. The subjective condition of Indonesian migrant worker is not fulfilled because the Indonesian migrant worker is still under age. the signing of the work agreement is not in front of the government officer. The time period of the work agreement does not be extended when it is over. The work agreement is not renewed if the Indonesian migrant worker has a new user or a new job. A lot of efforts need to be done to optimalize the work agreement such as PPTKIS must be carefull in making a placement coordination agreement because that agreement becomes reference to make a work agreement. The Embassy officer must selective to approve the work agreement. The signing of the work agreement must be in front of the government officer. The subjective and objective conditions of the work agreement must be fulfilled. The work agreement must be extended when the time period is over. The work agreement is also renewd when The Indonesian migrant workers has a new user or a new job.
ABSTRAK
Perjanjian kerja memiliki arti penting untuk melindungi TKI. Untuk itu UU No. 39 Tahun 2004 telah mengatur masalah perjanjian kerja. Namun perjanjian kerja ternyata belum berfungsi secara optimal untuk melindungi TKI. Beberapa penyebabnya adalah perjanjian kerja berbentuk baku dan substansinya ditentukan oleh pengguna sehingga lebih mengakomodasi kepentingan pengguna. Syarat subyektif TKI yang dipalsukan usianya tidak terpenuhi karena masih anak-anak. Penandatanganan perjanjian kerja tidak di hadapan pejabat yang berwenang. Jangka waktu perjanjian kerja tidak diperpanjang. TKI yang pindah kerja/majikan tidak membuat perjanjian kerja baru. Untuk mengoptimalkan perjanjian kerja perlu dilakukan beberapa upaya diantaranya PPTKIS hati-hati dalam membuat perjanjian kerjasama penempatan karena menjadi acuan dalam membuat perjanjian kerja; pejabat perwakilan RI di negara tujuan hendaknya selektif dalam memberikan persetujuan perjanjian kerja; penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang; syarat subyektif dan obyektif harus dipenuhi, TKI harus memperpanjang jangka waktu perjanjian kerja yang telah berakhir jika masih ingin bekerja di luar negeri, dan TKI yang pindah kerja harus membuat perjanjian kerja baru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Cahyaningrum, Dian. “Batas Usia Tenaga Kerja Indonesia (Studi tentang Implementasi Pasal 35 Huruf a UU No. 39 Tahun 2004 di Provinsi Jawa Timur)” dalam Tenaga Kerja Indonesia Antara Kesempatan Kerja, Kualitas dan Perlindungan. Disunting oleh Sali Sasiana. Jakarta: Azza Grafika. 2012.
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Leaflet tentang Cara Aman Bekerja di Luar Negeri. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnaker RI. Pokok-Pokok tentang Kerja ke
Luar Negeri. Jakarta: Depnaker RI, 1999/2000.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Modern Menata Bisnis Modern di Era Global. Cetakan Ke-I, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
---------------, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Buku Saku Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI Tahun 2009-2010.
Kertonegoro, Sentanoe. Pengiriman dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, 1998.
Raharjo, Handri. Hukum Perjanjian di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Buku Kita, 2002.
Soedjono, Wiwoho. Hukum Perjanjian Kerja. Yogyakarta: PT. Bina Aksara, 1983.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 17. Jakarta: Intermasa, 1998.
Subekti, R. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Cetakan Keempat. Bandung: Alumni, 1986.
KAJIAN
Kajian, Vol. 16, No. 1, Maret 2011.
INTERNET
“Berita Resmi Statistik”, http://bps.go.id/?news=10, diakses tanggal 6 September 2013
“Crisis Center BNP2TKI Tangani 12270 Pengaduan Permasalahan”, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmeni-231/8526-crisis-center-bnp2tki-tangani-12270-pengaduan-permasalahan-tki.html. diakses
tanggal 5 September 2013.
“Jumhur Andalkan NTB dalam Peningkatan TKI”, http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/26396/lihat/kategori/96/
Hukum, diakses tanggal 6 September 2013.
“Jumlah Pengangguran di Indonesia Berpotensi Meningkat, 15 Agustus 2013, www.goegle.com, diakses tanggal 6 September 2013.
“Tingkat Kemiskinan 2013 Akan Lebih Tinggi dari Target Pemerintah”, http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/08/18/mrpo4p-tingkat-kemiskinan-2013-akanlebih-tinggi-dari-target-pemerintah, diakses tanggal 11 Oktober 2013.
SURAT KABAR
“Daya Saing TKI”, Republika, 11 November 2013.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882.
Refbacks
- There are currently no refbacks.