PENGATURAN JALUR KHUSUS DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (THE EXCEPTIONAL STRIP PROVISIONS IN THE CRIMINAL PROCEDURE BILL)

Marfuatul Latifah
| Abstract views: 415 | views: 817

Abstract

Revision of Indonesian’s Criminal Law Procedure, have come to the phase of the legislation in Indonesian Parliament. During the drafting process of Indonesian’s Criminal Law Procedure, there are many significant changes, and one of them is the Exceptional Track (Jalur Khusus). The purpose of setting up Exceptional Track is to accelerate the settlement process, to reduce over-capacity in the Correctional Institute, and to realize judiciary principle that court must be simple, fast and cheap. This study intends to discuss about how the arrangements are set out in the draft criminal law procedure, specifically how the Exceptional Track will be run, and what are the advantages and disadvantages in such settings. The arrangement of Exceptional Track in the Indonesian’s Criminal Law Procedure Bill basically have met principle of court must be fast, simple, and cheap but still needed more detailed rules related to the implementation of the Exceptional Track. In the analysis, the arrangement of Exceptional Track in the Indonesian’s Criminal Law Procedure bill reflect the judiciary principle of a simple, fast and cheap court process, but still need more detailed settings in the bill on how to implement the Exceptional Track.

ABSTRAK

Upaya perubahan hukum acara pidana di Indonesia telah sampai pada fase legislasi di DPR RI. Dalam proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (HAP), terdapat banyak perubahan yang cukup signifikan, dan salah satunya yakni mengenai Jalur Khusus. Tujuan pengaturan Jalur Khusus ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan mengurangi over capacity di Lembaga Pemasyarakatan, serta mewujudkan prinsip peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Kajian ini bermaksud untuk membahas mengenai bagaimana Jalur Khusus diatur dalam RUU HAP, bagaimana Jalur Khusus tersebut akan dijalankan, serta apa saja kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan tersebut. Pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP pada dasarnya telah memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, namun dalam pengaturannya masih diperlukan beberapa aturan yang lebih detil terkait dengan hukum acara pelaksanaan Jalur Khusus. Dalam pembahasan dikatakan bahwa pengaturan Jalur Khusus dalam RUU HAP telah mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun masih perlu pengaturan lebih detil dalam RUU mengenai bagaimana Jalur Khusus dilaksanakan.

Keywords

RUU HAP; Jalur Khusus; Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

References

Buku

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Cetakan kedua belas, 2010 Jakarta, Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2002, Yogyakarta, Liberty.

Jurnal

Darmawan, Choky Risda, “Jalur Khusus” dan Plea Bargaining: Serupa Tapi Tak Sama, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI (MAPPI FHUI).

Pejovic, Caslav, “Civil Law and Common Law: Two Different Paths Leading to the Same Goal”, dalam Victoria University of Wellington Law

Review, v.32, no.3, August 2001.

Prianter Jaya Hairi, Antara Prinsip Peradilan Sederhana dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi, dalam Jurnal Negara Hukum Vol. 2 No. 1 Juni 2011.

Website

“Common Law and Civil Law: A Brief Comparison”, https://www.legallanguage.com/legal-articles/common-law-and-civillaw-

a-brief-comparison/, diakses tanggal 30 Januari 2014.

Pemerintah ‘Ancam’ Tarik RUU KUHAP ICW menilai sejumlah pasal RUU

KUHAP dapat melemahkan KPK, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f5aeede08c1/pemerintah-ancam-tarikruu-kuhap, diakses tanggal 10 Februari 2014.

Pemerintah Minta KPK Ajukan DIM RUU KUHP dan KUHAP ke DPR, http://

www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/02/26/n1l64o-pemerintahminta-kpk-ajukan-dim-ruu-kuhp-dankuhap-ke-dpr, diakses tanggal 27 Februari 2014.

“Terlalu Banyak Masalah, RUU KUHAPKUHP Sulit Dirampungkan Tahun Ini”, http://nasional.kompas.com/read/2014/03/06/1048080/Terlalu.Banyak.Masalah.RUU.KUHAPKUHP.Sulit.Dirampungkan.Tahun.Ini, diakses tanggal 6 Maret 2014.

“The Right to a Speedy Trial”, http://www.nolo.com/legal-enyclopedia/the-right-speedytrial.html, diakses tanggal 6 Maret 2014.

UGM: DPR Tak Usah Buru-buru Bahas RUU KUHP, http://www.tempo.co/read/news/2014/02/22/078556610/UGM--DPRTak-

Usah-Buru-buru-Bahas-RUU-KUHP, diakses tanggal 24 Februari 2014.

A. Bogomazov, “That Special Deal”, http://www.russianlawonline. com/plead-bargain, diakses tanggal 30 Januari 2014.

Fuad Usfa, “Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Peradilan Pidana”, http://www.bawean.net/2009/05/peradilancepat-

sederhana-dan-biaya.html, diakses tanggal 6 Maret 2014.

Ichsan Zikry, “Gagasan Plea Bargaining System Dalam RKUHAP dan Penerapan di Berbagai Negara”, http://bantuanhukum.or.id/konten/Gagasan-Plea-Barganing-Dalam-

RKUHAP.pdf, diakses tanggal 6 Maret 2014

Lindsey Devers, “Plea and Charge Bargaining”, Research summary,

https : / / www. b j a.gov/Publicat i ons/PleaBargainingResearchSummary.pdf, diakses tanggal 30 Januari 2014.

Peter J. Messitte, “Plea Bargaining In Various Criminal Justice Systems”, http://www.law.ufl.edu/_pdf/academics/centers/cgr/11th_conference/Peter_Messitte_Plea_Bargaining.pdf, diakses tanggal 30 Januari

, hlm. 6.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Lain-lain

Keterangan Presiden Atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta, 6 Maret 2013.

Laporan Kegiatan Tim Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Pidana, Kementrian Hukum dan Ham RI, 2010.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.