KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP TINDAKAN HAKIM DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG (CRIMINALIZATION OF ACTION POLICY FORMULATION JUDGE BILL IN THE SUPREME COURT)
Abstract
Judges is the key person of justice which protected by independence of judiciary. But ironically, in the process of court, including in the matter of decisions and verdicts, often found ineptness. Freedom of judge actions later on perceived as cause of injustice. As a step in solving this problem, the legislators in Indonesian Parliament as people representation then formulating crimininalization policy for several judge acts in RUU MA (The Supreme Court Bill Draft). The policy intended so that the judges become more cautious in performing job. This study especially intended to examine judicially about criminalization policy formulation for several judge acts in that RUU MA. From the analysis, such as known that generally the prohibited judge actions in RUU MA indeed could be categorized as very harmful and danger behaviour to society. Criminalization policy about judicial corruption, manipulating facts, and asking for reward in relation of his profession even can be called as progress in judges law responsibility. Nevertheless, especially for Article 97 RUU MA, according to the author, it’s quite complicated to understand the intention and the background behind the criminalization. Article 97 RUU MA even potentially become criminogenic factor because could trigger chaotic and commotion acts with intent to condemn court verdicts.
ABSTRAK
Hakim merupakan ujung tombak keadilan yang dilindungi prinsip independensi hakim. Namun ironisnya, dalam proses pengadilan, termasuk dalam hal penetapan ataupun putusan, kerap kali ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Keleluasaan hakim kemudian dirasakan menimbulkan ketidakadilan. Sebagai langkah dalam menyelesaikan persoalan ini, para legislator di DPR sebagai representasi rakyat kemudian merumuskan kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa tindakan hakim dalam RUU MA. Kebijakan ini dimaksudkan agar hakim lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kajian ini secara khusus bermaksud menelaah secara yuridis terkait rumusan kebijakan kriminalisasi terhadap tindakan hakim yang terkandung dalam RUU MA tersebut. Dari hasil analisis, diantaranya diketahui bahwa secara umum tindakan-tindakan hakim yang dilarang dalam RUU MA memang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terkait mafia peradilan, rekayasa fakta hukum, dan meminta hadiah terkait jabatannya bahkan merupakan perkembangan dalam tanggung jawab hukum profesi hakim. Namun, khusus untuk Pasal 97 RUU MA, menurut penulis, agak sulit untuk memahami tujuan dan raison déter dibalik kriminalisasinya. Pasal tersebut bahkan berpotensi menjadi faktor kriminogen karena dapat memicu tindakan kerusuhan dan keonaran dengan maksud menyalahkan putusan pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad, Ma’shum. Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Total Media, Yogyakarta, 2009.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
---------, Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
---------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Bassiouni, M. Cherif. Substantive Criminal Law. Thomas Publisher, Springfield, 1978.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta, 2006.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Nusamedia, Bandung, 2010.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Syamsuddin, Amir. Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Buku Kompas, Jakarta, Juni 2008.
Makalah dan Laporan
Hiariej, Edward Omar Syarif. Makalah disampaikan pada “Seminar dan Eksaminasi Publik terhadap Kasus Anand Krishna”. tanggal 18 Oktober 2012 di University Club UGM Yogyakarta.
Laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada Agustus 1980 di Semarang.
Muhjad, Hadin. Makalah disampaikan pada seminar tentang Peran Dan Fungsi Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Nasional Dalam Rangka Penguatan Dan Pelestarian Nilai-Nilai Adat Istiadat Di Daerah. disampaikan pada Rakerda I Dad Kabupaten Gunung Mas, 15 April 2011, Di Kuala Kurun.
Website
Agus Sahbani, “MA: Kriminalisasi Hakim Langgar Konstitusi”, http://
www.hukumonline.com/berita/baca/lt50000ba06944b/ma--kriminalisasihakim-langgar-konstitusi, diakses pada 21 Juni 2014.
Indra Akuntono, “Kata Mahfud, Hakim yang Benar Berani Langgar UU”, http://nasional.kompas.com/read/2013/09/30/1508160/Kata.Mahfud.Hakim.yang.Benar.Berani.Langgar.UU, diakses pada 21 Juni 2014.
Angga Yudha Pratomo, “KPK gerah dengan pernyataan Hamdan Zoelva”, http://www.merdeka.com/peristiwa/demi-bantu-kpkhamdan-langgar-undang-undang.html, diakses pada 21 Juni 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012, Tanggal 28 Maret 2013.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1985.
Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (RUU MA).
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (NA RUU MA).
Refbacks
- There are currently no refbacks.