IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (IMPLICATIONS OF THE DECISION OF THE CONSTITUTIONAL COURT NUMBER 18/PUU-XI/2013 TO ISSUANCE OF THE BIRTH CERTIFICATE)

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 252 | views: 397

Abstract

The legal impact of decision of Indonesian Constitutional Court No. 18/PUU-XI/2013 has led the transitional authority related to the delay’s register birth certificate which formerly carried out by the District Court, now has been conducted by the Office of Population and Civil Registration. On the one side, this decision is considered very encouraging but on the other side its considered to be trigger legal issues, especially about the validity of the document and the determination of the legal status of children. Thus, the transitional authority must be addressed carefully by the Office of Population and Civil Registration in establishing legal standing for the status of the child.

ABSTRAK

Putusan MK No. 18/PUU-XI/2013 telah berimplikasi terhadap adanya peralihan kewenangan pencatatan keterlambatan akta kelahiran yang semula merupakan kewenangan Pengadilan Negeri menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Di satu sisi keputusan ini dinilai sangat menggembirakan, karena proses pengadilan dianggap memberatkan, namun di sisi lain juga dapat memicu persoalan hukum. Persoalan hukum tersebut berkenaan dengan pengujian keabsahan dokumen dan penentuan status hukum anak. Dengan demikian peralihan kewenangan tersebut harus disikapi dengan hati-hati oleh Disdukcapil khususnya dalam menetapkan kedudukan hukum bagi status anak.

Keywords

Putusan MK; Akta Kelahiran; Peralihan Kewenangan; Implikasi Hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Herni, Sri Nurbayanti, dkk, Publikasi Hak Masyarakat dalam Bidang Identitas, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2003.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2004.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogayakarta: Liberty, 1999.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Salim dan Nurbani, Erlies Septiana, Penerapan teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Soemantri, Sri, Hak Menguji Material di Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

Soemitro, Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Tanya, Bernard L. dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara No. 3019.

Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3886.

Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 109 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara No. 4235.

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Lembaran Negara

Republik Indonesia No. 119 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara No. 4558.

Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No. 4437.

Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 124 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara No. 4674.

Indonesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 112 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara No. 5038.

Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 232 Tahun 2013, Tambahan Lembaran

Negara No. 5475.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Lembaran Negara Republik

Indonesia No. 111, Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2008.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu 1 Tahun Secara Kolektif

Website

“kajian singkat uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terkait akta kelahiran” http://alghif.wordpress.com/2012/03/31/ diakses Selasa 20 Agustus 2013.

“Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran”, http:// dispendukcapil.surakarta.go.id/index.php/pelayanan/pelayanancatatansipil/81-aktakelahiran, diakses Senin 9 Desember 2013.

Literatur Lain

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUUXI/ 2013 tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Risalah Sidang Proses Pembahasan Pembentukan Rancangan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.