PEMANFAATAN HAK PENGELOLAAN ATAS TANAH OLEH PIHAK KETIGA (LAND USE RIGHTS MANAGEMENT BY A THIRD PARTY)
Abstract
Land Management Rights is not a type of land rights set forth in the UUPA. Regulation of Land Management Rights has improved significantly, especially in terms of the authority possessed by the holder of the right hand over the management to the land to a third parties. It is interesting to study, given that concessionaires may include government agencies, local governments, state-owned enterprises and civil rights given to hand over management of usage rights granted by the state to third parties through an agreement. By using the statute approach supported the data in the field, the results of this study indicate that the use of land management rights by a third parties based on the provisions of the Regulation of the Minister of Agrarian No. 9/1965 on the Implementation of the Conversion Rights and the State Land Master Furthermore Wisdom and amendments. Use of Land Management Rights over Building Rights and Use of Rights based on land use agreements made between institutions holders of land rights with third parties who will use the land. Agreement made on the basis of agreements between the parties with reference to the provisions of laws and regulations governing the management rights over the land. The lack of supervision led to the implementation of this arrangement potentially fraud.
ABSTRAK
Hak pengelolaan bukan merupakan jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Pengaturan hak pengelolaan tanah negara mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya dalam hal kewenangan yang dimiliki oleh pemegang hak pengelolaan untuk menyerahkan bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Hal ini menarik untuk diteliti, mengingat pemegang hak pengelolaan yang dapat berupa instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD diberi hak keperdataan untuk menyerahkan penggunaan hak pengelolaan yang diberikan oleh negara kepada pihak ketiga melalui suatu perjanjian. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) didukung data di lapangan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan tanah hak pengelolaan oleh pihak ketiga didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya beserta perubahannya. Penggunaan tanah hak pengelolaan melalui hak guna bangunan dan hak pakai mendasarkan pada perjanjian penggunaan tanah yang dibuat antara instansi pemegang hak atas tanah dengan pihak ketiga yang akan menggunakan tanah tersebut. Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengelolaan atas tanah. Minimnya pengawasan menyebabkan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati berpotensi penyelewengan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I dan II, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Arie Sukanti Hutagalung, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2008.
Maria Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, cetakan kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009
---------- “Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Tanah Aset PT KAI”, makalah dalam workshop “Permasalahan Hukum Pertanahan atas Aset
Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)”, Bandung, 13 September 2012.
Olan Sitorus dan H.M. Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasi, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke XX, Bandung: Alumni, 1994.
Supriyadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah: Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Jurnal
Urip Santoso, “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No.2 Juni 2012.
Urip Santoso, “Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan oleh Pihak Ketiga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2 Mei 2013.
Internet
Surat Ijo Tanah HPL di Surabaya”, http://www.pancanaka.org/index, diakses tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara No.2043.
Indonesia, Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 108 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara No. 5252.
Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 44 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara No. 3688.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.