Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum (The Legal Policy of Online Gender Based Violence Regulation: Ius Constitutum and Ius Constituendum Perspective)
Abstract
The Covid-19 pandemic requires most people to undertake activities at home using information technology. This condition has an impact on the increasing cases of online gender-based violence (OGBV) against children and women. The handling of OGBV cases using Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law) and/or Law No. 44 of 2008 on Pornography (Pornography Law) is inadequate. This article examines the regulations of OGBV in laws and its application in the criminal justice system and its future regulations in the 2019 Criminal Code Bill and the Bill on the Elimination of Sexual Violence (PKS Bill). This study is written using a qualitative normative juridical research method and expected to improve criminal law knowledge. Based on the results of the study, the legal politics of OGBV regulation in ITE Law and Pornography Law raises multiple interpretations in its implementation. Law enforcement officers use ITE Law and/or Pornography Law against OGBV, where the victim can be made a suspect. This creates legal uncertainty and injustice for victims. The PKS Bill, which contains various types of sexual violence, is a Priority Bill for 2021 but does not explicitly stipulate OGBV. Therefore, OGBV needs to be included as a type of sexual violence in the PKS Bill. The PKS Bill is considered the lex specialis of the Criminal Code.
Abstrak
Pandemi Covid-19 mengharuskan sebagian besar masyarakat beraktivitas di rumah dengan menggunakan teknologi informasi, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap anak dan perempuan. Penanganan kasus KBGO dengan menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi belum memadai. Artikel ini mengkaji pengaturan KBGO dalam hukum positif dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana serta pengaturannya di masa yang akan datang dalam RUU KUHP 2019 dan RUU PKS. Penulisan artikel dengan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian, politik hukum pengaturan KBGO dalam UU ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Aparat penegak hukum menggunakan UU ITE dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 terhadap KBGO, dimana korban dapat dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat berbagai jenis kekerasan seksual merupakan RUU Prioritas Tahun 2021, namun belum juga memuat KBGO secara eksplisit. Oleh karena itu, KBGO perlu dimasukkan sebagai jenis kekerasan seksual dalam RUU PKS. RUU PKS dianggap sebagai lex specialis dari KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Christian, Jordy Herry. “Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Binamulia Hukum. Vol. 9. No. 1. Juli 2020.
Illene, Andriany, Maria Nala Damajanti, dan Cindy Muljosumarto. “Perancangan Kampanye Sosial mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online”. Jurnal DKV. Program Studi Desain Komunikasi Visual. Fakultas Seni dan Desain. Universitas Kristen Petra. 2019.
Mahabbati, Suci dan Isna Kartika Sari. “Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Vol. 19. No. 1. Juli 2019.
Mauliya, Afina dan Triana Rosalina Noor. “Cyber Safety dalam Merespon Kekerasan Berbasis Gender Online di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Khitah. Vol. 2. No. 1. 2021.
Pramana, Darmawan Nuryudha dan Subekti. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Recidive. Vol. 9. No. 2. Mei-Agustus 2020.
Prameswari, Jihan Risya Cahyani, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Yonna Beatrix Salamor. “Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial”. Pattimura Magister Law Review. Vol. 1. No. 1. Maret 2021.
Ritter, Barbara A. “Deviant Behavior in Computer-Mediated Communication: Development and Validation of a Measure of Cybersexual Harassment”. Journal of Computer-Mediated Communication. Vol.19. No.2. Januari 2014.
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1997.
Hamzah, Andi. Politik Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1991.
Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Santoso, Topo. Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta: Ind-Hill Co. 1997.
Shidarta. Positivisme Hukum. Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanagara. 2007.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2007.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru. 1983.
Susiana, Sali (Editor). Kekerasan Seksual pada Era Digital. Malang: Intelegensia Intrans Publishing. 2019.
Surat kabar
“Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda”. Media Indonesia. 21 September 2019.
“Awas, Kekerasan Berbasis Gender Online”. Media Indonesia. 18 Februari 2021.
“Pandemi Menguji Kinerja Wakil Rakyat”. Kompas, 1 Februari 2021.
“Menanti Beleid bagi Korban Kekerasan Seksual”. Media Indonesia. 18 Februari 2021.
Pustaka dalam Jaringan
Aninsi, Niken Nining. 30 Juni 2020. “Komisi VIII DPR Usulkan Coret RUU PKS dari Daftar Prolegnas Prioritas: Pembahasannya Agak Sulit”. https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/30/komisi-viii-dpr-usulkan-coret-ruu-pks-dari-daftar-prolegnas-prioritas-pembahasannya-agak-sulit. diakses tanggal 19 April 2021.
Antika, Rizka. 15 Juli 2020. “Deepfake Pornografi: Ketika Kekerasan Seksual Bertransformasi Tanpa Kendali”. https://www.infid.org/publication/read/deepfake-pornografi. diakses tanggal 24 Februari 2021.
Batrisya, Briana. 12 Januari 2021. “Upaya Pemerintah dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia”. https://www.viva.co.id/vstory/kesehatan-vstory/1338844-upaya-pemerintah-dalam-pandemi-covid-19-di-indonesia. diakses tanggal 29 Januari 2021.
Elvina, Laura. 12 Maret 2020. “WHO Tetapkan Wabah Virus Corona Sebagai Pandemi Global”. https://www.kompas.tv/article/70893/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemi-global. diakses tanggal 29 Januari 2021.
Khairunisa, Intan. 2 Desember 2020. “Mengenal Bentuk-bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)”. https://ketik.unpad.ac.id/posts/981/mengenal-bentuk-bentuk-kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo?_escaped_fragment. diakses tanggal 17 April 2021.
Nurtjahyo, Lidwina Inge. 30 Desember 2020. https://www.konde.co/2020/12/kekerasan-berbasis-gender-online-sebar-konten-seksual-hingga-balas-dendam-pornografi.html/, diakses tanggal 27 Februari 2021.
Purnamasari, Deti Mega. 15 Januari 2021. “Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi”. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/15201441/menteri-pppa-pengesahan-ruu-pks-tidak-dapat-ditunda-lagi. diakses tanggal 31 Januari 2021.
Ridhoi, Muhammad Ahsan. 22 September 2020. “Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Covid-19”. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5f69619121b54/kekerasan-terhadap-perempuan-di-masa-covid-19. diakses tanggal 27 Februari 2021.
Sari, Haryanti Puspa. 11 Maret 2021. “LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat Sejak Pandemi”. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/11/15344061/lbh-apik-kdrt-dan-kekerasan-berbasis-gender-online-meningkat-sejak-pandemi. diakses tanggal 17 April 2021.
Wardani, Dwi Putri Ayu. 25 Juni 2020. “Kekerasan Berbasis Gender Online’. https://modernis.co/kekerasan-berbasis-gender-online/25/06/2020/. diakses tanggal 24 Februari 2021.
Yunita, Niken Widya. 28 Maret 2020. “Penyebab, Asal Mula, dan Pencegahan Virus Corona di Indonesia”. 28 Maret 2020. https://news.detik.com/berita/d-4956764/penyebab-asal-mula-dan-pencegahan-virus-corona-di-indonesia. diakses tanggal 10 April 2021.
Lain-lain
Naskah Akademik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, 2017.
Pandangan Mini Fraksi Partai Nasdem DPR RI dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI atas Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, H. Sulaeman L. Hamzah, 14 Januari 2021.
Pandangan Mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI atas Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ela Siti Nuryamah, 14 Januari 2021.
Pandangan Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI atas Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, disampaikan oleh H. Adang Daradjatun, 14 Januari 2021.
Pandangan Mini Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI atas Penyusunan Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, disampaikan oleh Hj. Illiza Saaduddin Djamal, 14 Januari 2021.
Rapat Badan Legislasi DPR RI dan Komisi-komisi di DPR dalam Rangka Meminta Masukan Komisi-komisi terkait Prolegnas, 30 Juni 2020.
RUU KUHP yang telah disetujui dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, 18 September 2019.
RUU PKS yang telah diharmonisasi oleh Badan Legislasi, 2017
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.