EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT (EFFECTIVENESS OF THE IMPLEMENTATION OF THE LAW NUMBER 4 YEAR 1997 ON THE DISABLED)
Abstract
Law No. 4 of 1997 on the Disabled has been set on the realization of the right of accessibility to public facilities for persons with disabilities. The purpose of such arrangements to provide facilities for people with disabilities to be able to interact independently in the community so they no longer rely on others. In fact, such arrangements do not effectively implemented. It can be seen that public facilities especially buildings and traffic does not provide accessibility for the disabled, so that people with disabilities find it difficult to access the common facilities. Ineffective due to s such arrangements rules, officials, facilities and infrastructure, society and culture in society.
ABSTRAK
Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah mengatur mengenai pemenuhan hak aksesibilitas pada fasilitas umum untuk penyandang cacat. Tujuan pengaturan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat agar dapat berinteraksi di masyarakat secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada orang lain. Pada kenyataannya pengaturan tersebut tidak efektif dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat bahwa fasilitas umum khususnya bangunan gedung dan lalu lintas tidak menyediakan aksesibilitas untuk penyandang cacat, sehingga penyandang cacat menemukan kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut. Tidak efektifnya pengaturan tersebut disebabkan oleh faktor aturannya, pejabat yang berwenang, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Barnes, Colin dan Geof Mercer. Disabilitas Sebuah Pengantar Cet. 1. Jakarta: PIC UIN, 2007.
Daming, “Tantangan dan Peluang Perwujudan Hak Penyandang Disabilitas Pasca Ratifikasi CRPD”, Makalah dibawakan pada FGD yang diprakasai oleh Komnas HAM, Mei, 2011.
Hariningsih, Sri, “Tanggapan Atas RUU Tentang Penyandang Disabilitas”, makalah disampaikan dalam diskusi dengan Tim Asistensi Revisi UU No. 4 Tahun 1997, Jakarta: bagian PUU Kesra, Setjen DPR RI, 19 Feb 2014.
Himpunan Wanita Disabilitas, “Urgensi Reformasi Hukum Disabilitas”, Makalah disampaikan pada diskusi tim Kerja RUU Penyandang Cacat, Jakarta: Setjen DPR RI, 10 Februari 2014.
Indrati, Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1. Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Irwanto, “Asupan Untuk RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 1997”, makalah disampaikan dalam diskusi dengan Tim Asistensi Revisi UU No. 4 Tahun 1997, Jakarta: bagian PUU Kesra, Setjen DPR RI, 11 Feb 2014.
Pratimaratri, Uning, Jaminan Aksesibilitasi Bagi Penyandang Cacat (Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia). Bandung:
PT. Refika Aditama, 2002.
Prinst, Darwan, Sosialisasi & Diseminasi Penegakan HAM. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Rahmi Kasim, Eva, “Muatan RUU Pengganti UU No 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat 2014”, Makalah disampaikan pada diskusi Tim Kerja RUU Penyandang Cacat, Jakarta: Setjen DPR RI, 4 Februari 2014.
Santoso, Topo. “Efektifitas Sanksi Pidana”, Makalah disampaikan dalam diskusi dengan Tim Asistensi Revisi UU No. 4 Tahun 1997, Jakarta: bagian PUU Kesra, Setjen DPR RI, 24 Feb 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1983.
Setyaningsih, W. Policy and Regulation Supporting Inclusion In, Indonesia, Perwujutan Elemen Aksesibilitas Bangunan Gedung dan Lingkungan. Unit Kajian Aksesibilitas Arsitektur. UNS. 2005.
Tim Kerja, Hasil Pemantauan UU tentang Penyandang Cacat, Bagian Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Deputi Perundang-Undangan Setjen DPR RI. Jakarta. 2010.
Winandi, Woro, Reformasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi, dalam Hak Asasi Manusia. Penerbit: Bandung: PT. Refika
Aditama, 1998.
Internet
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri, Penyandang Cacat di Indonesia Mencapai 2,8 Juta, http://www.beritabali.com/index.php/10/07
diakses 21 Feb 2014.
Parliza Hendrawan, “Jokowi: Jakarta Harus Ramah Penyandang Cacat”, http://www.tempo.co/read/news/, diakses 6 mei 2014.
Peraturan perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat. UU No. 4, LN No. 9 tahun 1997. TLN No. 3670.
Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39, LN No.165 tahun 1999. TLN No.3886.
Indonesia, Undang-Undang tentang Bangunan Gedung. UU No. 28, LN No. 134 tahun 2002. TLN No. 4247.
Indonesia, Undang-Undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, UU No 22, LN No.96 tahun 2009. TLN No. 5052.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12, LN No. 82 tahun 2011. TLN No. 5234.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Cacat). UU No. 19, LN No. 107 tahun 2011. TLN No.5251.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998. TLN 3754.
Refbacks
- There are currently no refbacks.