PEMANFAATAN TANAH ADAT UNTUK KEPENTINGAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERKEBUNAN (THE UTILITY OF THE CUSTOMARY LAND FOR INVESTMENT INTEREST IN THE PLANTATIONS FIELD)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 453 | views: 1312

Abstract

Plantations need land as the main capital. Land used for plantations sometimes include those land held by indigenous peoples for generations. Customary land acquisition for plantations should be done in consultation with indigenous peoples. But a lot of intrigue occurs during deliberations so that the takeovers of customary lands cause financial loss to the indigenous people. Even there was customary land that was given directly by the apparatus to the investor because it is considered belongs to the state. This happened because there is no formal legal evidence for the existence of customary land. To overcome the problem of customary land acquisition, various efforts should be made, such as amendment of agrarian law, revise Act No. 18/2004, provide guidance on indigenous peoples, applying patterns that do not transfer lands to investors, and impose sanctions on any person who committed acts against the law.

ABSTRAK

Perkebunan membutuhkan tanah sebagai modal utama. Lahan yang digunakan untuk perkebunan kadang-kadang dimiliki oleh masyarakat adat selama beberapa generasi. Pembebasan tanah adat untuk perkebunan harus dilakukan dengan konsultasi bersama masyarakat adat. Tapi banyak intrik terjadi selama musyawarah sehingga pengambilalihan tanah adat menyebabkan kerugian finansial kepada masyarakat adat. Bahkan ada tanah adat yang diserahkan langsung oleh aparat kepada investor karena dianggap milik negara. Hal ini terjadi karena tidak ada bukti hukum formal atas keberadaan tanah adat. Untuk mengatasi masalah pembebasan tanah adat, berbagai upaya harus dilakukan, seperti perubahan hukum agraria, merevisi UU No. 18/2004, memberikan bimbingan terhadap masyarakat adat, menerapkan pola yang tidak menyerahkan tanah kepada investor, dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Keywords

tanah adat; masyarakat adat; penanam modal; perkebunan

Full Text:

PDF

References

Abdul Manan. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Ade Saptomo, Hukum & Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010.

Kurnia Warman, “Aspek Hukum Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Investasi di Sumatera Barat”, disampaikan dalam Workshop “Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Kegiatan Investasi”, yang diselenggarakan oleh Badan Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat di Padang pada tanggal 24 November 2011.

Kurnia Warman, Jomi Suhendri. S, Nurul Firmansyah, dkk, “Pemulihan Tanah Ulayat: Perspektif Pemangku Kepentingan di Sumatera Barat”, Padang: Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa)-Qbar, 2009.

Tim Peneliti Universitas Lambung Mangkurat, Laporan Hasil Penelitian

“Pengakuan dan Penghormatan Negara terhadap Masyarakat Adat serta Hak-Hak Tradisionalnya di Provinsi Kalimantan Selatan”, Kerjasama PPUU Dewan Perwakilan Daerah RI dengan Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin: 2009.

Tim Peneliti Universitas Nusa Cendana, Laporan Hasil Penelitian “Penguasaan Hak Ulayat (Tanah Suku) dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Kerjasama Universitas Nusa Cendana dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kupang: 2009.

Surat Kabar

”Kasus Mesuji dan Sengketa Lahan”, Republika, tanggal 16 Desember 2011

”Mempertajam Konflik Agraria”, Republika, tanggal 14 Desember 2011

Internet

Maria S.W. Sumardjono, ”Harmonisasi Kedudukan Hak Ulayat Dalam

Peraturan Perundangan di Indonesia”, http://tanobatak.wordpress.

com/2010/03/28/harmonisasi-kedudukan-hak-ulayat-dalam-peraturanperundangan-di-indonesia/, diakses tanggal 20 Juli 2011.

Rico Tambunan. ”Investasi Bisnis Versus Hak Adat”. http://tanobatak.wordpress.com/2011/01/24/investasi-bisnis-versus-hak-adat/. diakses tanggal 19 Juli 2011.

Usman Sumardjani, “Masyarakat Adat”, http://www.konflik.rimbawan.com/ pdf-16sept05/300masy-FINALE.pdf, diakses tanggal 27 Januari 2012.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.