UPAYA PENGUATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA TERKAIT DENGAN KLAUSULA BAKU (STRENGTHENING CONSUMER PROTECTION EFFORTS IN INDONESIA WITH RELEVANT CLAUSE OF STANDARD)
Abstract
Consumers have a right protected by laws and regulations. Consumers right are regulated in UUPK. Every thing related to the purchase of goods/service is set on the rights of consumers. Consumers need to be protected, this is to avoid any fraud committed by businesses. But in fact during these businesses do not pay attention to costumer rights. The amount of fraud committed businesses in running to the detriment of consumers. One form of fraud committed by businesses is a widespread standard clause used by businesses. The existence of weak consumer and also the presence of businesses which controls the various sectors of society to make an unbalanced position. Consumer protection in Indonesia is absolutely necessary to provide protection to community and create balance between businesses to consumer. Efforts to improve consumer protection by performing change UUPK, strengthening consumer protection agency, providing consumer education and commitment to the establishment of laws and regulations that protect consumers.
ABSTRAK
Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak konsumen ini diatur oleh UUPK. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian barang/jasa diatur mengenai hak konsumennya. Konsumen perlu dilindungi, hal ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Akan tetapi dalam kenyataannya selama ini pelaku usaha tidak memperhatikan hak konsumen. Banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sehingga merugikan konsumen. Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu dengan memberlakukan klausula baku pada perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha. Keberadaan konsumen yang lemah dan juga keberadaan pelaku usaha yang menguasai berbagai sektor menjadikan kedudukan yang tidak seimbang. Perlindungan konsumen di Indonesia mutlak diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen. Upaya peningkatan perlindungan konsumen yaitu dengan melakukan perubahan UUPK, penguatan lembaga perlindungan konsumen, memberikan pendidikan konsumen dan komitmen terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2002.
Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y.Hage, Teori Hukum:
Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2010
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010.
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia, Antony Lib bekerjasama
LSHP, Yogyakarta, 2009.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Jurnal
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1/No. 1/ April 2005, PDIH Ilmu Hukum UNDIP.
Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam
Internet
Irfan Salafudin. 2011. Indonesia Negara Konsumtif Kedua di Dunia. http://suaramerdeka.com diakses tanggal 20 Oktober 2011
Karunia Asih Rahayu. 2011. “Melawan Klausula Baku Tiket Parkir” http://www.ylki.or.id. diakses tanggal 19 Oktober 2011
Prasko. 2011. Hak Konsumen http://zona-prasko.blogspot.com diakses tanggal 17 oktober 2011
“kronologis kasus prita mulyasari”, http://umum.kompasiana.com, diakses tanggal 10 Januari 2011
“MA tetap Larang Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku” http://
hukumonline.com diakses tanggal 17 Oktober 2011
“Pengadilan Menangkan Konsumen yang Kehilangan Mobil” http://
hukumonline.com diakses tanggal 17 Oktober 2011
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (http://www.lp3es.or.idm diakses tanggal 19 Oktober 2011)
Refbacks
- There are currently no refbacks.