PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN (LEGAL ISSUES IN THE INVESTIGATION OF CRIMINAL OFFENSES IN THE FIELD OF FISHERY)

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 560 | views: 2438

Abstract

Indonesia is one country with the wealth of the world’s largest marine. Marine resources has enormous economic potential that can be utilized for the welfare of the community. However, Indonesia lies between two continents and two oceans causes the Indonesia region prone to criminal acts in the field of fisheries. For the handling of crime, criminal law politics in the formulation of Act No. 31 of 2004 on Fisheries determined that fisheries investigation of criminal offenses committed by fisheries civil servant investigator, the investigator officer of the Navy, and Police. The legislation does not set strict limits to the authority for investigating of the three institutions but mandates the establishment of a coordination forum. Therefore, the performance of its duties arising out of conflict of authority. Meanwhile, coordination forum mandated by law has not been formed until at the local level. Based on that, this article suggests is necessary to revise the Act No. 31 of 2004 and effective coordination forum to the local level.

ABSTRAK

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia. Sumber daya laut tersebut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, letak Indonesia di antara dua benua dan dua samudra menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadi tindak pidana di bidang perikanan. Untuk penanganan tindak pidana tersebut, politik hukum pidana dalam tahap formulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan Kepolisian RI. Undang-undang tidak menetapkan batasan kewenangan secara tegas bagi tiga institusi penyidik tersebut, tetapi mengamanatkan dibentuknya forum koordinasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya timbul konflik kewenangan. Sementara itu, forum koordinasi yang diamanatkan oleh undang-undang, belum terbentuk sampai di tingkat daerah. Berdasarkan hal itu, maka kajian ini menyarankan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan mengefektifkan forum koordinasi sampai ke tingkat daerah.

Keywords

penyidikan; hukum pidana; tindak pidana di bidang perikanan

Full Text:

PDF

References

Buku:

Barda Nawawi Arief, Politik Hukum Pidana, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).

Kesepakatan Bersama antara Departemen Kelautan dan Perikanan dengan Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut No: KB.05A/DJP2SDKP/2008, No. NO.POL:B/325/II/2008, No. B/150/II/2008 tentang Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN/20011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per. 13/Men/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

Internet:

Hasanudin, “Hukum Acara Pengadilan Perikanan dan Tindak Pidana

Perikanan”, http://hasanudinnoor.blogspot.com/2010/06/hukum-acarapengadilan- perikanan-dan_14.html, diakses tanggal 25 Januari 2011.

“Revitalisasi Perikanan dan Pemberantasan Perikanan Illegal”,http://jurnaldfp.blogspot.com/ 20071201archive.html, diakses tanggal 11 Maret 2011.

“Illegal Fishing Kejahatan Transnasional yang Dilupakan”, http://suarapembaca.detik.com/read/2009/10/09/080806/1218292/471/illegal-fishingkejahatan-transnasional, diakses tanggal 11 Maret 2011.

“Akibat Pencurian Ikan Negara Rugi Rp. 50 triliun”, http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/11/02/18/164915-akibat-pencurianikan-

negara-rugi-rp-50-triliun, diakses tanggal 11 Maret 2011.

“Kewenangan Penegakan Hukum Illegal Fishing”, http://www.facebook.com/topic. php?uid=132527795440&topic=13481, diakses tanggal 25 Januari

“Perairan Sulut Rawan Illegal Fishing”, http://www.hariankomentar.com/ arsip/

arsip_2007/jun_27/eko01.html, diakses tanggal 14 Maret 2011.

“Pemerintah Bentuk Tim Data Kerugian Pencurian Ikan”, http://www.

kbr68h.com/berita/nasional/8018-pemerintah-bentuk-tim-data-kerugianpencurian-ikan, diakses tanggal 2 Agustus 2011.

“DKP Terbitkan Peraturan Menteri tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan”, http://groups.yahoo.com/ group/lingkungan/message/23995, diakses tanggal 21 Januari 2011.

Lain-lain:

Risalah Rapat Pansus RUU Perikanan, Tanggapan Fraksi TNI/POLRI atas Usul RUU tentang Perikanan, Juru Bicara Dauhan Sjamsuri, 17 September 2002.

Narasumber/Informan:

Dr. Ir. Aji Sularso, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dr. Topo Santoso, SH., MH., Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Letkol Estu Raharjo, Kepala Dinas Hukum LANTAMAL IV Kepulauan

Riau.

Yok Malota, Penyidik Polair Sulawesi Utara.

I Ketut Arthana, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Huspani (Dinas Kelautan dan Perikanan Bitung, Sulawesi Utara).

Paskah Yanti (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bitung, Sulawesi Utara).

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.