LEGALITAS KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (LEGAL AUTHORIY OF PROSECUTOR IN THE INVESTIGATION OF CORRUPTION)

Marfuatul Latifah
| Abstract views: 442 | views: 1976

Abstract

The investigation of corruption in Indonesia was conducted by Three different agencies, they are KPK, The Attorney and The Police. There is polemic about legality of corruption investigation holding by prosecutor. In conducting the investigation of corruption, the prosecutor based on two different regulations, they are The Transitional Provisions of KUHAP and The Explanation of the Attorney Act. It is interesting to review because, there are prevailing certain in transactional provisions, and there is still debate on the binding power of explanation of articles. This paper will examine the legality of prosecutor’s Authority on corruption investigation. It is used to assert a basic for prosecutor in running the investigation of corruption.

ABSTRAK

Penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 instansi yang berbeda-beda yaitu, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Terdapat perdebatan mengenai legalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa berpatokan pada dua peraturan hukum yang berbeda, yaitu Ketentuan Peralihan KUHAP dan Penjelasan UU Kejaksaan. Hal tersebut menarik untuk dikaji sebab terdapat waktu berlaku terbatas untuk ketentuan peralihan, dan masih terdapat perdebatan mengenai ketentuan hukum mengikat dari sebuah penjelasan pasal. Artikel ini ditulis untuk mengkaji legalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terletak pada dua peraturan hukum tersebut. Hal tersebut guna menegaskan pijakan yang digunakan jaksa dalam menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

Keywords

Penyidikan; Tindak pidana korupsi; Jaksa

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Kriminal melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Jakarta: 1984, Ghalia Indonesia.

Indriyanto Seno Adji, Arah Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: 2001, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji dan Rekan.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, buku ke-2, Jakarta; 1994, Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum d/h. Lembaga Kriminologi UI.

Marwan Effendy, Kejaksaan dan Penegakan Hukum, Jakarta: 2010, Timpani Publishing.

O.C. Kaligis, Pengawasan terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Lampiran L-05, Bandung: 2006, PT. Alumni.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan pidana (Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme), Bandung: 1996, Binacipta.

Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca-Konvensi PBB menentang Korupsi Tahun 2003.

Saldi Isra dan Eddy O.S. Hiariej, Perspektif Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Korupsi Mengorupsi Indonesia, Jakarta: 2010, Gramedia.

Peraturan perundang-undangan dan Dokumen Hukum

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Bersama Nomor Pol: 2 Tahun 2006 dan Nomor : Kep-019/A/JA/03/2006 tanggal 07 Maret 2006 tentang Optimalisasi Koordinasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Internet

Akil Mochtar, Integrated Criminal Justice System, http://www.akilmochtar.com/

wp-content/uploads/2011/06/INTEGRATED-CRIMINAL-JUSTICESYSTEM-

Kejagung-29-Oktober-09.pdf, diakses tanggal 23 Februari 2012.

“Nilai Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp 3,6 Triliun”, http://suaramerdeka.

com/v1/index.php/read/news/2011/02/23/78626/Nilai-Kerugian-Negara- Akibat-Korupsi-Rp-36-Triliun, diakses tanggal 23 Februari 2012.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.