PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA (PRINCIPLES AND STANDARDS OF HUMAN RIGHTS IN SECURING PROTEST)

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 2508 | views: 2888

Abstract

In the act of securing protest, police force has obligation to respect the principles and standards of human rights. This study specifically examining about that and also researching about the implementation of that principles and standards on the field. One of the conclusion from the research are that the principles and standards of human rights that has to be respected by the police force when securing protest interalia: freedom of expression principles, the principles in Code of Conduct for Law Enforcement Officials, and the Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials 1980.

ABSTRAK

Dalam mengamankan unjuk rasa, kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati standar dan prinsip HAM. Kajian ini secara khusus membahas mengenai hal itu dan juga menelusuri tentang bagaimana pelaksanaan prinsip dan standar tersebut dalam praktiknya dilapangan. Salah satu kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa prinsip dan standar HAM yang wajib dihormati oleh aparat kepolisian terkait pengamanan aksi unjuk rasa, antara lain yaitu: Prinsip kebebasan berpendapat, Prinsip-prinsip yang tertera dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Ketentuan Berperilaku bagi Penegak Hukum, serta Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum Tahun 1980.

Keywords

Hak Asasi Manusia; Pengamanan; Unjuk Rasa

Full Text:

PDF

References

Buku dan Makalah

Buku Panduan Tentang Hak Asasi Manusia Untuk Anggota Polri, Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Tugas Umum, 2006, hlm 18.

Kunarto Prayudi: Politik Unjuk Rasa dan Kebutuhan Stabilitas, Jakarta:Cipta Manunggal,1995,hlm 179.

Majda El Muhtaj, hasil investigasi sebuah tim yang dikoodinir oleh Sahrul (Eksekutif Daerah Walhi Sumut) bersama LBH Medan, Bitra Indonesia, Ikohi Sumut, Pusham Unimed dan KontraS Sumut pada 9-10 Juni 2011 di Desa Hutagodang Muda.

Mahrus Ali dan Syarif Nurhidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System, Jakarta: Gramata Publishing, 2011, hlm 6.

Tri Pranadji, Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) serta Penanganannya Dalam Alam Demokrasi Indonesia, Bogor: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (Forum Penelitian Agro ekonomi Volume 26 No.2 November 2008), 2008, hlm 138.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dikeluarkan

Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Prosedur Tetap (Protap) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarki;

Protokol VII PBB tanggal 27 Agustus – 7 September 1990 di Havana Cuba tentang Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum, dan;

Resolusi PBB 34/169 Tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan Berperilaku (code of conduct) untuk Pejabat Penegak Hukum.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.