URGENSI UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN (URGENCY THE LAW ON NURSING)

Shanti Dwi Kartika
| Abstract views: 1001 | views: 2150

Abstract

Health as a development capital, require support from health professional staff, including nurse. Nursing staff is the greatest potential for health human resources, even though its existence has not supported by comprehensive legislation. Nursing staff have no legal certainty, legal protection, not recognizes internationally, and have no challenge to compete in free trade. These consequences caused of the lack of nursing act. The study was conducted to determine the urgency of nursing act and to know the rule of law needs to be regulated in nursing act. Data analysis and interpretation show that the substance of nursing act must be clear and unequivocal establish of nursing education system, the implementation of nursing practice, competence (registration and license), and institutional. Nursing act is indispensable for nursing in Indonesia, therefore the House of Representatives should immediately establish nursing act.

ABSTRAK

Kesehatan sebagai modal pembangunan memerlukan dukungan dari tenaga kesehatan termasuk perawat. Tenaga keperawatan ini merupakan potensi terbesar bagi sumber daya manusia kesehatan, namun eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Perawat tidak mempunyai jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum, tidak diakui secara internasional, dan tidak dapat bersaing dalam perdagangan bebas. Hal ini merupakan konsekuensi belum adanya undang-undang keperawatan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui perlunya undang-undang keperawatan dan mengetahui norma hukum yang perlu diatur dalam undang-undang keperawatan. Analisis data dan interpretasi menunjukkan bahwa muatan materi undang-undang keperawatan harus jelas dan tegas mengatur sistem pendidikan keperawatan, penyelenggaraan praktik keperawatan, kompetensi (registrasi dan lisensi), serta kelembagaan. Undang-undang keperawatan sangat diperlukan bagi keperawatan di Indonesia, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membentuk undang-undang keperawatan.

Keywords

perawat; keperawatan; undang-undang keperawatan

Full Text:

PDF

References

Buku dan Internet:

Agustina, Pengantar Sosial Budaya Keperawatan, Jakarta: Institut Antropolgi Indonesia, 2011.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Azwar, Azrul, “Beberapa Catatan Tentang RUU Keperawatan”, disampaikan pada Diskusi Tim Kerja RUU Keperawatan dengan Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Keperawatan, Jakarta, 16 Juni 2011: Setjen DPR RI.

Fadhillah, Harif, “Ancaman Globalisasi dan RUU Keperawatan”, http://www.neraca.co.id/2011/06/15/ancaman-globalisasi-dan-ruu-keperawatan/, diakses tanggal 26 Juni 2011.

Fadhillah, Harif, “Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Keperawatan di

Indonesia,” disampaikan pada Diskusi Tim Kerja RUU Keperawatan dengan PP Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Jakarta, 23 Juni 2011: Setjen DPR RI.

Febrianto, Samuel, “Gugatan Mantri Misran diputus MK nanti sore”, http://www.tribunnews.com/2011/06/27/gugatan-mantri-misran-diputus-mk-nantisore, diakses tanggal 25 Mei 2011.

Gaffar, La Ode Jumadi, Pengantar Keperawatan Profesional, Jakarta: EGC, 1999.

Handoyo, B. Hestu Cipto, Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Profil Kesehatan Indonesia 2010, Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2011.

Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum Untuk Perumahsakitan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Muttaqien, R., Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Terjemahan dari buku Hans Kelsen, General Theory of Law and State (New York: Russel and Russel, 1971), Bandung: Nusa Media, 2011.

Praptiningsih, Sri, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986.

Saifullah, Muhammad, “Undang-Undang Keperawatan Solusi Masalah TKI di Kuwait”, http://news.okezone.com/read/2011/04/19/337/447688/uukeperawatan-solusi-masalah-tki-di-kuwait, diakses tanggal 25 Mei 2011.

Triwibowo, Cecep, Hukum Keperawatan Panduan Hukum dan Etika bagi Perawat, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2010.

Wijaya, Karna, 2007, ”Kedudukan Perawat dalam Hukum Indonesia (Perspektif Sosio Legal),” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. VII. No. 1-Juli 2007, hal. 44.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5324.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.