KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA INTERNASIONAL: STUDI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMa SOSEK-MALINDO (POSITION IN THE LOCAL GOVERNMENT OF INTERNATIONAL COOPERATION: STUDY ON THE COOPERATION AGREEMENT SOCIAL ECONOMIC-MALINDO)
Abstract
Malindo Socio-Economic Cooperation Agreement is an international agreement made by the governments of Indonesia and Malaysia in the form of cooperation in social and economic fields. Given the Treaties made by the Government on behalf of the state is necessary to note the various national provisions that apply the Act No.24 Year 2000 on the Creation and the Ratification of Treaties and Law No. 32 of 2004 on Regional Government and Law No.37 of 1999 on Foreign Relations, which confirms the area have plans to do International agreements with other countries should first consult and coordinate with the Ministry (central government). Therefore implementation of Malindo socio-economic cooperation agreement by the local government is an arm of central government authority.
ABSTRAK
Perjanjian Kerjasama Sosek-Malindo merupakan perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam bentuk kerjasama di bidang sosial dan ekonomi. Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atas nama Negara perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan daerah yang memiliki rencana untuk melakukan perjanjian Internaional dengan negara lain harus terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Pemerintah Pusat). Oleh karena itu pelaksanaan perjanjian kerjasama Sosek-Malindo oleh pemerintah daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Juwana Hikmahanto, UU Hubungan Luar Negeri: Konteks, Konsep pemikiran dan pelaksanaannya selama ini, Jurnal Hukum pada Institut for legal and constitutional goverment, 1 Maret 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Buku-I Bagian Umum, Bandung: Binacipta, 1977.
Mauna, Boer, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Dinamika Global, Bandung, penerbit PT Alumni, 2005.
Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1984 Strong, C.F, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Nuansa, 2004
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
---------------,Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, LN No. 185, TLN No. 4012.
---------------,Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, LN No. 156, TLN No. 3882.
----------------,Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, LN No. 125, TLN No. 4437.
----------------,Peraturan Menteri Luar Negeri Luar Negeri 09/A/KP/
XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Internet:
Term Of Reference (TOR) Tahun 2010, Pembangunan Sarana dan Landasan Kawasan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat,
Data dan Informasi Kerjasama Sosek Malindo Tingkat Daerah Kalimantan Barat - Negeri Serawak (Edisi 1985 – 2003), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, 2003
Optimalisasi Parawisata Kalbar sebagai Sumber Pendapatan Daerah, http://www.pontianakpost.com/, diakses tanggal 28 Maret 2010.
Refbacks
- There are currently no refbacks.