REHABILITASI NARAPIDANA DALAM OVERCROWDED LEMBAGA PEMASYARAKATAN (REHABILITATION OF PRISONERS IN OVERCROWDED CORRECTIONAL INSTITUTION)
Abstract
Imprisonment based on the idea of the correctional system oriented rehabilitation for prisoners with the goal of returning prisoners to society. However, the concept of rehabilitation facing obstacles due to the overcrowded in the correctional institution. The more overcrowded, the greater the potential for conflict that a correctional officer will be more focused on the safety factor than the rehabilitation factor. Overcrowded also affect the state budget because the cost of meals for the prisoners to be increased. Facilities and infrastructure are already very low, for rehabilitation becomes increasingly minimum, because the funds are concentrated on tackling meal to prisoners. One of the factors that influence the occurrence of overcrowded is the number of judges who sentenced imprisonment. Therefore, to overcome the problem of overcrowded that directly affect the rehabilitation of prisoners to do in the early stages when deciding on the verdict. Apart from having to consider the goals and guidelines of sentencing the judge is not expected to impose imprisonment if he thinks more appropriate prisoners to get out of prison rehabilitation. Rehabilitation of prisoners both inside and outside the correctional institution should be supported by professional staff, facilities and adequate budget. Apart from the state budget, the budget for the needs of the correctional institution can be obtained from the development potential and at the same prison as a way for prisoners to develop their skills and talents.
ABSTRAK
Pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan lebih berorientasi pada ide pembinaan (rehabilitasi) terhadap narapidana dengan tujuan untuk mengembalikan lagi narapidana ke masyarakat. Namun konsep rehabilitasi menghadapi kendala overcrowded Lembaga Pemasyarakatan (LP). Semakin overcrowded LP maka semakin besar potensi konflik sehingga petugas LP akan lebih memusatkan perhatiannya pada faktor keamanan daripada faktor rehabilitasi narapidana. Overcrowded juga mempengaruhi anggaran negara karena biaya makan penghuni menjadi meningkat. Sarana dan prasarana yang sudah sangat minim untuk melaksanakan rehabilitasi menjadi semakin minim, karena dana terkonsentrasi untuk menanggulangi makan narapidana. Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya overcrowded LP adalah banyaknya hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah overcrowded yang berpengaruh langsung terhadap rehabilitasi narapidana dapat dilakukan di tahap awal pada saat penentuan vonis hakim. Selain harus mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan maka hakim diharapkan tidak menjatuhkan pidana penjara apabila menurutnya narapidana lebih tepat mendapatkan rehabilitasi di luar LP. Rehabilitasi narapidana baik di dalam maupun di luar LP harus didukung dengan profesionalisme petugas, sarana prasarana dan anggaran yang memadai. Selain dari anggaran negara, anggaran untuk kebutuhan LP dapat diperoleh dari pengembangan potensi pemasyarakatan dan sekaligus sebagai jalan bagi narapidana untuk mengembangkan ketrampilan dan bakatnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
A. Josias Simon R, Budaya Penjara. Pemahaman dan Implementasi, Bandung: Karya Putra Darwati, 2012
A. Mangunhardjana, Isme-Isme dalam etika dari A sampai Z, Yogyakarta: Kanisius, 1997.
Barda Nawawie Arif, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar, UNDIP, Semarang, 25 Juni 1994.
________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Departemen Kehakiman
dan HAM RI, Pelaksanaan Standard Minimum Rules (SMR) di Lembaga
Pemasyarakatan, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI,2003.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Evaluasi
Pemenuhan Hak Untuk Mengembangkan Diri Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2006.
Bee Lian Ang, Community-Based Rehabilitation of Offenders in Singapore, Annual Report For 2002 and Resource Material Series No. 61, The Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Fuchu, Tokyo Japan, September 2003.
Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Clemens Bartolas, dalam Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media dan Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH)
Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta, 2010.
C.M.V. Clarkson, Understanding Criminal Law, London: Suveat & Maxwell, 1998.
D. Schaffmeister, Pidana Badan Singkat Sebagai Pidana Di Waktu Luang, diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeljono, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011.
Geraldine Mackenzie and Nigel Stobbs, Principles of Sentencing, Sidney, NSW: The Federation Press, 2010.
Harkristuti Harkrisnowo, Pengaturan Mengenai Sanksi Pidana Dalam R-KUHP Dalam Perspektif HAM, Seri Diskusi Rancangan KUHP #2, Catatan Seminar “Pembaharuan KUHP : Meninjau Kembali Bentuk-Bentuk Hukuman Dalam RUU KUHP”, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), PAHAM Universitas Padjajaran, KAHAM Universitas Diponegoro, PUSHAM Universitas Surabaya, Bandung, 7 Desember 2005.
Herbert L. Packer, The Limit Of The Criminal Sanction, California: Stanford University Press, 1968.
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Jimly Asshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Studi tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional, Bandung: Angkasa, 1996.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2002.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1987.
Michael Jacobson, Downsizing PrisonsHow to Reduce Crime and End Mass Incarceration, New York University, 2005.
Michael Tonry, Penal Reform in Overcrowded Times, New York: Oxford
University Press, 2001.
Mohammad Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Richard J. Maher, Supervising United States Probation Officer, Norther
District of Georgia, Community Service: A Good Idea That Works, Federal Probation June 1994, Copyright © 1994; Richard J. Maher.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, 1995.
Shidarta, Utilitarianisme, Jakarta: Universitas Tarumanagara, 2007.
Syaiful Bakhri, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Total Media dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta, 2010.
Terance D Miethe dan Hong Lu, Punishment A Comparative Historical
Perspective, Cambridge University Press, 2005.
United Nations – Office on Drugs and Crime, Handbook of Basic Principles and Promising Practices on Alternatives to Imprisonment, Criminal Justice Handbook Series, United Nations, New York, 2007.
Yong Ohoitimur, Teori Etika tentang Hukuman Legal, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. UU No. 12, LN No. 77 Tahun 1995. TLN. No. 3614.
Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39, LN No. 165 Tahun 1999. TLN. No. 3886.
Draf Peraturan Perundang-undangan:
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Refbacks
- There are currently no refbacks.