PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA OLEH ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (FREE LEGAL AID BY ADVOCATE UNDER THE LAW NUMBER 18 YEAR 2003 REGARDING ADVOCATES)

Monika Suhayati
| Abstract views: 320 | views: 1731

Abstract

The obligation to provide free legal aid by advocates has been stipulated in Article 22 of Law Number 18 Year 2003 regarding Advocate. However in its implementation, the interest of advocates to perform this obligation and its reporting is still minimal. This study intends to determine the cause of the minimal interest of the advocates in giving free legal aid. This issue is examined using the concept of legal aid as a citizen rights guaranteed by the constitution and the concept of the advocate’s profession as a noble profession (officium nobile). From this study it is acknowledged that the minimal interest of advocates among others caused by, the form of sanctions for advocates who do not perform this obligation is too mild; the lack of socialization of the obligation and its reporting; the lack of political will of advocate’s organization to increase the number of free legal aid by advocates. Based on the analysis, the writer recommends amending the Advocate Act by placing the obligation of free legal aid in the Chapter of Rights and Obligations and placing the reporting obligation of free legal aid to the Advocate Act. Next recommendation is the need to change the Government Regulation No. 83 Year 2008 regarding Terms and Procedures of Free Legal Aid in particular Article 14 governing the sanctions.

ABSTRAK

Kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pelaksanaannya masih minim minat advokat untuk melakukan kewajiban ini beserta pelaporannya. Kajian ini bermaksud untuk mengetahui penyebab pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat masih minim dalam pelaksanaannya. Permasalahan ini dikaji dengan menggunakan konsep bantuan hukum sebagai hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Dari kajian ini diketahui bahwa rendahnya minat advokat untuk melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma antara lain disebabkan oleh, bentuk sanksi yang terlalu ringan bagi advokat yang tidak melakukan kewajiban ini; kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma dan pelaporannya; serta kurangnya political will dari masing-masing Organisasi Advokat untuk meningkatkan jumlah pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat dalam organisasinya. Berdasarkan analisis maka penulis merekomendasikan dilakukan perubahan dalam UU Advokat yaitu penempatan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma pada bab mengenai hak dan kewajiban dan memasukkan pengaturan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat ke dalam UU Advokat. Rekomendasi berikutnya adalah perlunya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma khususnya Pasal 14 yang mengatur mengenai sanksi.

Keywords

bantuan hukum cuma-cuma; advokat; Undang-Undang tentang Advokat

Full Text:

PDF

References

Buku:

Abdurrahman, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press, 1980.

Rosyadi, Rahmat dan Sri Hartini. Advokat dalam Perspektif Islam& Hukum Positif. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2003.

Winata, Frans Hendra. Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.

Perhimpunan Advokat Indonesia. Kitab Advokat Indonesia. Bandung: PERADI, 2007.

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang tentang Advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, LN No. 49 Tahun 2003, TLN No. 4288.

________. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, LN No. 104 Tahun 2011, TLN No. 5248.

________. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Internet:

Bantuan Hukum Diusulkan Masuk Kurikulum PKPA, http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dde06a45051f/bantuan-hukum-kurikulum-pkpa,diakses 21 Mei 2012.

Boy Yendra Tamin, Idealnya Indonesia Punya 500 Ribu Advokat, http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/07/idealnya-indonesia-punya-500-ribu.html, diakses 4 Oktober 2012.

Maret 2012, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Mencapai 29,13 Juta Orang,http://www.bps.go.id/?news=940, diakses 4 Oktober 2012.

UDHR. http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/

inz.pdf, diakses 17 September 2012.

Pengertian Hak dan Kewajiban, http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2077878-pengertian-hak-dan-kewajiban/, diakses 28 November 2012.

Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial-Ekonomi Indonesia, http://www.bps.go.id/booklet/Booklet_Feb_2012.pdf, diakses 4 Oktober 2012.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.