KEBERADAAN AHLI DAN IMPLIKASI NEGATIFNYA TERHADAP ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN (SUATU KRITIK TERHADAP PEMERIKSAAN AHLI DALAM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA) (THE PRESENCE OF EXPERT AND THE IMPLICATION TO THE PRINCIPLE OF FAST, SIMPLE AND LOW COST JUDICIAL PROCESS)
Abstract
The entering of an expert into a criminal trial is actually not something that just allowed. Judges as the administrative authority in the court granted the right to accept or reject an expert who wants to give their opinion before the trial. Judges act as the gate keeper to assess whether the expert possesses the competence or not in order to help the judges or juries in finding material truth so that a fair decision can be enforced. In this research, the focus problems limited to issues, first, whether the expert examination in a criminal trial was in line with the search for material truth? And second, how is the implication of expert examination to the principle of simple, fast and low cost in criminal trial? The result of the study found that the examination of an expert in a trial is not in line with basic foundation and the aim of the creation of expert witness as one of evidence in criminal procedure. Thus, it is not surprising that the presence of an expert in a criminal trial often does not help judges in finding material truth. Along with these circumstances, the presence of an expert in a criminal trial in practice today tends to be contrary with the principle of justice is fast, simple and low cost. This condition is detrimental to the accused, the prosecutors and the judges itself.
ABSTRAK
Masuknya seorang ahli ke dalam suatu persidangan perkara pidana sesungguhnya bukan sesuatu hal yang diperbolehkan begitu saja. Hakim sebagai pemegang kekuasaan administratif di pengadilan diberikan kewenangan untuk menerima atau menolak seorang ahli yang ingin memberikan opininya di hadapan persidangan. Hakim bertindak sebagai gate keeper untuk menilai apakah ahli tersebut mempunyai kompetensi atau tidak dalam hal membantu hakim atau juri dalam menemukan kebenaran materiil, sehingga keputusan yang adil bisa ditegakkan. Dalam penelitian ini, fokus permasalahan dibatasi, pertama, apakah pemeriksaan ahli di dalam suatu persidangan perkara pidana sudah sejalan dengan upaya mencari kebenaran materiil? dan kedua, bagaimanakah implikasi pemeriksaan ahli terhadap asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan? Dari hasil penelitian ditemukan fakta-fakta bahwa pemeriksaan ahli dalam suatu perkara pidana tidak sejalan dengan fondasi dasar dan tujuan dilahirkannya keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana, sehingga menjadi tidak mengherankan kalau sekarang ini kehadiran ahli dalam suatu persidangan perkara pidana seringkali tidak membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil. Seiring dengan keadaan tersebut, kehadiran ahli dalam perkara pidana sekarang ini cenderung bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kondisi itu tentu sangat merugikan bagi terdakwa, JPU maupun Hakim itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.
A’yun, Rafiqa Qurrata. Kualifikasi dan Objektivitas Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Thesis, Universitas Indonesia. Juni 2010.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation 1781. Batoche Books Kitchener, 2000.
Cragg, Wesley. The Practice Of Punishment. Published in the Taylor & Francis e-Library, 2005.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Cet. Ke-II. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Hamdani, Njowito, Ilmu Kedokteran Kehakiman, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992)
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
________. Hukum Acara Pidana Indonesia, Ed. ke-II. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Karjadi. Reglemen Indonesia yang Dibaharui. Bogor: Politea,1975.
Lord Lloyd of Hampstead, ed., introduction to Jurisprudence.London: Stevens & Sons, 1972.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung : Alumni, 2010)
Mamudji, Sri, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).
Mertokusumo, Sudikno, Penelitian Hukum Suatu Pengantar, Cet. ke- II. Yogyakarta: Liberty, 2001.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2002)
R.G Soekadijo, Logika Dasar. Tradisional, Simbolik dan Induktif, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Shidarta, Utilitarianisme, (Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara. 2007)
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981)
________, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung, Sinar Baru, 1983)
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Jakarta: Elsam-Huma, 2002)
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Nomor 8 Tahun 1981.
Internet/Jurnal/Surat Kabar:
Arfi Bambani Amri, “Pengacara Lia Eden Bakal Adukan Hakim ke KY”. http://news.detik.com/read/2006/06/05/181659/609671/10/pengacara-lia-edenbakal-adukan-hakim-ke-ky?nd771108bcj, diunduh 1 Desember 2012.
Bambang Sutiyoso, Relevansi Kebenaran Formil dalam Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Fenomena: Vol. 1 No. 2 September 2003.
Bingham, Eula et al, Daubert: The Most Influential Supreme Court Ruling You’ve Never Heard Of, A Publication of the Project on Scientific Knowledge and Public Policy, coordinated by the Tellus Institute, 2003.
Btr, “Saksi Ahli Ditolak Mejelis Hakim : Sidang Korupsi Jembatan Paluh Merbau”.Harian Sumut Pos. http://www.hariansumutpos.com/arsip/?p=48685, diunduh 2 Desember 2012.
Crm, “Tolak Mendengar Saksi, Hakim Tipikor Dituding Langgar KUHAP”.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16916/tolak-mendengarsaksi-hakim-tipikor-dituding-langgar-kuhap-, diunduh 10 Januari 2010.
Eddy OS Hiariej. “Infrastruktur Pengadilan Tipikor”. Harian Umum Kompas, 22 November 2012.
Iqbal Muhtarom, “Kasus Asian Agri, Hakim Tolak Saksi Ahli dari Ditjen Pajak”.http://www.tempo.co/read/news/2011/07/05/090344814/Kasus-Asian-Agri-Hakim-Tolak-Saksi-Ahli-dari-Ditjen-Pajak, diunduh 10 Januari 2010.
JS Publications, Experts and expert witnesses. http://www.
ukregisterofexpertwitnesses.co.uk/AboutExpertWitnesses.cfm, diunduh
Januari 2011
Leo/APr, Perkara BLBI PT BUN, “Kesaksian Ahli Ditolak, Perkara”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5525/font-size1-colorff0000bperkarablbi-pt-bunbfontbrkesaksian-ahli-ditolak-perkara- diunduh, 15 Mei 2009.
Pipiet Tri Noorastuti, Eko Huda S. “Habib Rizieq Walk Out Tolak Roy Suryo”. http://en.news.viva.co.id/news/read/1014-habib_rizieq_walk_out_tolak_roy_suryo, diunduh 18 April 2011.
Tri/Zae/APr, “Karena Tidak Dibayar, Mun’im”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol4939/font-size1z, diunduh 30 september 2012.
The Harvard Law Review Associaton, Expert Legal Testimony, Harvard Law Review Vol. 97 No. 3 (January 1984).
Welch, Cassandra H. Flexible Standarts, Deferential Review: Daubert’s Legacy Of Confusion, Harvard Journal of Law & Public Policy,No 3, Vol 29, tt. hal 1085.
Yedi Supriadi/PR, “Beda Tafsir Soal Pasal 44 (1) KUHP”. http://www.elsam.or.id/?id=1286〈=in&act=view&cat=c/802, diunduh 3 November 2012.
“Ahli: Visum Munir di Belanda Sah”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13884/ahli-visum-munir-di-belanda-sah, diunduh 10 April 2011.
“JPU Ragukan Alat Bukti yang Diajukan di Pledoi Akbar”. http://www.
hukumonline.com/berita/baca/hol6241/jpu-ragukan-alat-bukti-yangdiajukan-di-pledoi-akbar-, diunduh 10 Januari 2011.
“LSM Menilai Putusan Bebas Newmont Janggal”. http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2007/04/24/brk,20070424-98684,id.html, diunduh 10 Jaunuari 2011.
“Pemerintah Ajukan Kasasi Putusan Bebas Newmont”. www.tempointeraktif.com, diunduh 2 April 2010.
“Pemerintah Serahkan Putusan Bebas Newmont Kepada Aparat Hukum”. http://www.antaranews.com/print/1177411599/pemerintah-serahkan-putusanbebas- newmont-kepada-aparat-hukum, diunduh 26 september 2012.
http://www.law.cornell.edu/rules/fre/rule_702, diunduh 10 Juli 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.