PENGUATAN STATUS KELEMBAGAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (STRENGTHENING STATUS OF INSTITUTIONAL PUBLIC BROADCASTING INSTITUTE)

Denico Doly
| Abstract views: 534 | views: 971

Abstract

Public Broadcasting (LPP) in Indonesia under the Broadcasting Act, which then further stripulated in Government Regulation. The presence of LPP is very important, this is because the LPP duty to provide information, education, and entertainement to the public in accordance whit what is needed by the community. The presence of LPP at this time is decreasing, this is because people prefer to see broadcast by privete broadcasting intitutions or subscribed broadcasting. This problem is due to LPP as broadcaster can not provide an attractive packaging in broadcasting activities. The main problem of the LPP is still unclear institutional sctructure and the organization of LPP. Strengthening LPP recognized as a state institution in Indonesia should be immediately carried out, this is due to the need for broadcasting activities oriented to the needs of community.

ABSTRAK

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia diatur dalam UU Penyiaran, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Keberadaan LPP sangat penting, hal ini dikarenakan LPP bertugas untuk memberikan informasi, pendidikan dan hiburan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Keberadaan LPP pada saat ini menjadi lemah, hal ini dikarenakan masyarakat lebih memilih melihat siaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan. Permasalahan ini dikarenakan LPP sebagai lembaga penyiaran tidak dapat memberikan kemasan yang menarik dalam kegiatan siarannya. Permasalahan utama dari LPP yaitu masih tidak jelasnya struktur kelembagaan dan juga organisasi dari LPP tersebut. Penguatan LPP sebagai lembaga negara yang diakui di Indonesia harus segera dilakukan, hal ini dikarenakan perlu adanya kegiatan penyiaran yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.

Keywords

LPP; lembaga negara; UU Penyiaran

Full Text:

PDF

References

Buku:

Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies

sebagai Cabang Kekuasaan baru dalam Sistem Ketatanegaraan, Yogyakarta: Rajawali Gedongan Baru Pringgolayan, 2012.

Hari Wiryawan, Dasar-Dasar Hukum Media, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Jimly Assiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Pre, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, New York: W.W. Norton & Company, 1984.

Lukman Hakim, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia, Malang: PPS UB, Puskasi Univ. Widyagama Malang dan Setara Press, 2010.

Morissan, M.A. Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio dan Televisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Romi Libryanto, Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Makasar: PuKAP, 2008.

Jurnal:

Atie Rachmiatie, Konsistensi Penyelenggaraan RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, MediaTor, Vol. 7 No. 2, 2006.

Sasa Djuarsa Sendjaja, Badan Hukum TVRI dan RRI Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Jurnal Bisnis dan Birokrasi No. 2/vol.XIV/Mei2006.

Jeane Neltje Saly, Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Perspektif Pasca Amandemen UUD 1945, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4 Nomor 3 September 2007, Jakarta : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, 2007.

Makalah:

T.M. Luthfi Yazid, “Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”, (makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas dengan tema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pascaamandemen UUD 1945, diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, 9 September 2004)

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4252.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4250.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Teelvisi Republik Indonesia.

Internet:

“Pemusatan Kepemilikan Lembaga Penyiaran dapat Giring Opini Publik”,http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2012/01/10/75590, diakses tanggal 30 Oktober 2012

“Menguatkan RRI sebagai Radio Publik”, http://sugengwin.staff.umm.ac.id, diakses tanggal 19 November 2012.

“Ketua Komisi I : RRI dan TVRI diatur dalam aturan Khusus”, http://

infosketsa.com, diakses tanggal 19 November 2012.

“Penyatuan TVRI dan RRI diwacanakan”, http://www.kpi.go.id, diakses tanggal 19 November 2012.

“selamat datang televisi digital di Indonesia”, http://teknologi.kompasiana.com, diakses tanggal 21 November 2012.

“Peresmian Pemancar Televisi Digital TVRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono”, http://www.postel.go.id, diakses tanggal 21 November 2012.

“kualitas acara televisi kita masih buruk”, http://duniatv.blogspot.com, diakses tanggal 21 November 2012.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.