Evaluasi Kerangka Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat (Evaluation of the Legal Framework for Handling the Covid-19 Pandemic in the Perspective of Emergency Constitutional Law)
Abstract
The handling of the Covid-19 pandemic has been going on for more than a year. The Covid-19 pandemic is being handled within various legal frameworks by several countries. This article evaluates the legal framework from the perspective of emergency constitutional law by discussing the legal framework used and evaluating its advantages and disadvantages. The aim is to contribute ideas to the discipline of emergency constitutional law and to evaluate the legal framework. The writing of this article uses normative legal research methods and qualitative analysis through juridical and comparative analysis. Based
on the results of the analysis, Indonesia is in the category of observing existing laws in handling the Covid-19 pandemic. The enforcement of existing law as an emergency measure is not the same as enforcing emergency constitutional law, because there are elements that are not fulfilled, for example until when the law remains in force. When compared the two of enforcing the existing laws and drafting a new law specifically for handling the Covid 19 pandemic, there are advantages and disadvantages. The advantages of enforcing the existing laws will be the disadvantages of drafting a new law and vice versa. One of them, with the new law, the handling will be more focused than enforcing the three existing laws with different leading sectors. The current legal framework for handling the Covid-19 pandemic has weaknesses, but it has not failed. If the situation returns to normal, the emergency decrees and several related regulations need to be revoked.
Abstrak
Penanganan pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Pandemi Covid-19 ditangani dengan kerangka hukum beragam oleh beberapa negara. Artikel ini mengevaluasi kerangka hukum tersebut dari perspektif hukum tata negara darurat dengan membahas kerangka hukum yang digunakan serta evaluasi terhadap
kelebihan dan kekurangannya. Tujuannya untuk memberikan sumbangan pemikiran terhadap ilmu hukum tata negara darurat dan mengevaluasi kerangka hukum tersebut. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif melalui analisis yuridis dan perbandingan. Berdasarkan hasil
analisis, Indonesia masuk dalam kategori menggunakan undang-undang yang ada (existing law) dalam penanganan pandemi Covid-19. Penggunaan existing law sebagai tindakan darurat tidak sama dengan menerapkan hukum tata negara darurat, karena terdapat unsur yang tidak terpenuhi, misalnya kapan penggunaan undang-undang tersebut akan berakhir. Apabila dibandingkan antara penggunaan existing law dan membentuk undang-undang baru khusus untuk penanganan pandemi Covid 19, terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihan penggunaan existing law akan menjadi kekurangan pembentukan undang-undang baru, dan sebaliknya. Salah satunya, dengan undang-undang baru, penanganan akan lebih fokus dibandingkan dengan menggunakan tiga undang-undang
yang ada dengan leading sector yang berbeda. Kerangka hukum penanganan pandemi Covid-19 saat ini memiliki kelemahan, namun tidak gagal. Apabila situasi kembali normal, penetapan kedaruratan dan beberapa aturan terkait perlu dicabut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Arsil, Fitra dan Qurrata Ayuni. “Model Pengaturan Kedaruratan dan Pilihan Kedaruratan Indonesia dalam Menghadapi Pandemi
Covid-19”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 50 No. 2, 2020.
Attamimi, A. Hamid S. “Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan”. Hukum dan Pembangunan. Februari 1985, hal. 54-
http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol15. no0.1175, diakses tanggal 27 Juli 2021.
Ferejohn, John dan Pasquale Pasquino. “The Law of the Exception: A Typology of Emergency Powers”, International Journal of Constitutional Law. Volume 2, No. 2, 2004.
Hardani, Ayuk dan Rahayu. “Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen”.
Refleksi Hukum. Volume 3 Nomor 2. April 2019.
Illahi, Beni Kurnia dan Haykal. “Prinsip dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19”. Jurnal Rechtsvinding. Volume 10 Nomor 1. April 2021.
Matompo, Osgar S. “Pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Keadaan Darurat”. Jurnal Media Hukum. Vol. 21. No. 1. 2014. DOI: https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1157.
Michael, Tomy. “Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia”. Mimbar Keadilan. Volume 13 Nomor 2. Agustus 2020.
Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang”. Jurnal Hukum, Volume 18, No. 2, April 2011.
Tanauma, Aquinaldo Stelvdy, Alfreds J. Rondonuwu, dan Presly Prayogo. “Perlindungan Negara Menghadapi Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Hukum Tata Negara Darurat”. Jurnal Lex Administratum. Vol. IX. No. 3. April 2021.
Wiratraman, Herlambang P. “Does Indonesian COVID-19 Emergency Law Secure Rule of Law and Human Rights?”. Journal of Southeast Asian Human Rights. Vol. 4 No. 1. Juni 2020.
Buku
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. 2007.
Effendi, Masyhur dan Taufani Sumkana Evandri. HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Qomar, Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Sihombing, Herman. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan. 1996.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.
Brief dan Laporan
DPR RI. ”Ringkasan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2020-2021”. DPR RI. 2021.
Molloy, Sean. Emergency Law Responses to Covid-19 and the Impact on Peace and Transition Processes.Stockholm: International IDEA. 2020.
Alexandre, Zuzana, Micaela Del Monte, Gianna Eckert, Silvia Kotanidis, Vendula Langova dan Violeta Rakovska. Juli 2020. “States of Emergency in Response to the Coronavirus Crisis: Situation in certain Member States IV”, https://www.europarl.europa.eu/RegData/etudes/BRIE/2020/652002/EPRS_BRI(2020)652002_EN.pdf, diakses tanggal 24 Juli 2021.
Pustaka dalam Jaringan
Arfana, Nano Tresna, Lulu Anjarsari (ed.). 23 Agustus 2020. “Perpu dalam Desain Hukum Tata Negara Darurat”.https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16513&menu=2,diakses tanggal 27 Juli 2021.
“Coronavirus Act 2020”. 26 Maret 2020.Instituteforgovrernment.org.uk. https://www.instituteforgovernment.org.uk/explainers/coronavirus-act, diakses tanggal 26 Juli 2021.
Constitution of the Republic of Turkey. https://global.tbmm.gov.tr/docs/constitution_en.pdf, diakses tanggal 26 Juli 2021.
Ginsburg, Tom dan Mila Versteeg. “States of Emergencies: Part I”. 17 April 2020. https://blog. harvardlawreview.org/states-of-mergenciespart-i/ diakses tanggal 14 September 2021.
Ginsburg, Tom dan Mila Versteeg. “States of Emergencies: Part II”. 20 April 2020. https://blog.harvardlawreview.org/statesof-emergencies-part-i/ diakses tanggal 14 September 2021.
Humaira, Sajida Ali Safaat, dan Muhammad Dahlan. “Status Darurat Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat“. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4405/0, diakses tanggal 16 September 2021.
Mardatillah, Aida. 4 Mei 2020. “Pandangan Jimly terkait Perppu Penanganan Covid-19”.hukumonline. com.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eaf518c0f3c3/pandangan-jimly-terkaitperppu-penanganan-covid-19/, diakses tanggal 25 Juli 2021.
Nugraheny, Dian Erika, Jessi Carina (ed.). 17 Juli 2021. “Mahfud: Darurat Militer yang Dimaksud Pak Muhadjir Itu untuk Mengatasi Darurat Kesehatan”. Kompas.com,https://nasional. kompas.com/read/2021/07/17/11532201/mahfud-darurat-militer-yang-dimaksud-pakmuhadjir-itu-untuk-mengatasi?page=all, diakses
tanggal 26 Juli 2021.
“Pakar Hukum: Pelanggaran terhadap PPKM Darurat Dapat Dipidana”. 3 Juli 2021. https://tekpang.uai.ac.id/https-uai-ac-dpakar-
hukum-pelanggaran-terhadap-ppkmdarurat-dapat-dipidana-utm_sourcerssutm_mediumrssutm_campaignpakar-hukumpelanggaran-terhadap-ppkm-darurat-dapatdipidana/, diakses tanggal 25 Juli 2021.
“Pakar Hukum Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Bisa Dipenjara”. 16 Juli 2021. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/4608517/pakar-hukum-sebut-pelanggarppkm-darurat-tak-bisa-di-penjara, diakses tanggal 25 Juli 2021.
“Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara”. 5 Juli 2021. CNNIndonesia. com, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210705125751-12-663307/pelanggarppkm-darurat-bisa-dipidana-1-tahun-penjara,
diakses tanggal 25 Juli 2021.
“Sebut Aturan PPKM Darurat Carut Marut, ICJR Tak Setuju Ada Sanksi Pidana”. 20 Juli 2021. nasional.tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1485313/sebut-aturan-ppkm-daruratcarut-marut-icjr-tak-setuju-ada-sanksi-pidana/full&view=ok, diakses tanggal 25 Juli 2021.
United Nation. 2003. “International Norms and Standards relating to Disability”, www.un.org/esa/socdev/enable/comp210.htm diakses anggal 24 Juli 2021.
WHO. 27 Juli 2021. “WHO Corona Virus (Covid-19) Dashboard”. https://covid19.who. int/, diakses tanggal 27 Juli 2021.
WHO. 11 Maret 2020.“WHO Director-General’s opening remarks at the media briefing on Covid-19 - 11 March 2020”. https://www.
who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-themedia-briefing-on-covid-19---11-march-2020, diakses tanggal 23 Juli 2021.
Yuliani, Andi. “Peraturan Pemerintah dari Masa ke Masa”, http://ditjenpp.kemenkumham. go.id/index.php?option=com_content&vie w=article&id=3000:peraturan-pemerintahpengganti-undang-undang-dari-masa-kemasa&
catid=100&Itemid=180, diakses tanggal 18 September 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.