ANALISIS YURIDIS PELAYANAN PUBLIK YANG BAIK SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DALAM KONSEP WELFARE STATE (JURIDICAL ANALYSIS OF GOOD PUBLIC SERVICE IN ORDER TO CREATE GOOD GOVERNANCE IN THE CONCEPT OF WELFARE STATE)
Abstract
Good public service is a right and a dream of every citizen, especially in the concept of the welfare state that promotes public welfare. However, maladministration is largely being found which cause ill treatment to society. Therefore, there is a need to have on analysis on providing good public service in order to create good governance. There are at least three elements to consider in the creation of good public service, namely 1) openness, 2) supervision, 3) justice. Opennes is necessary so that people know the government is work plan, and able to participatite in supervision process to avoid irregularities in the mean time, to bring about justica, regulation or policy making process should follow a number simulaneous phases of: problem formulation, policy agenda, alternative politicies selection, and policy decision as one solid system. There is a need for cooperation between the government and the community for good governance to come about.
ABSTRAK
Pelayanan pubik yang baik merupakan hak dan dambaan bagi setiap warga negara, terutama dalam konsep welfare state yang mengutamakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, namun saat ini masih banyak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Untuk itu perlu dianalisa bagaimana mewujudkan pelayanan publik yang baik sebagai sarana mewujudkan
good governance. Paling tidak ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk terwujudnya pelayanan publik yang baik, yaitu 1) keterbukaan, 2) pengawasan, 3) keadilan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui rencana kerja pemerintah dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. Sementara itu, untuk mewujudkan keadilan, maka proses pembuatan peraturan
atau kebijakan harus dilakukan melalui tahapan: perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan, dan penetapan kebijakan sebagai sebuah sistem yang harus dipenuhi secara bersama. Perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asmara, Ganang, H.M. Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surabaya: Laksbang
Yustitia Surabaya, 2012.
Djojosoekarto, Agung dkk. Ombudsman Kota Makasar, Pengalaman Pembangunan Ombudsman Daerah Sebagai Bagian dari Pembangunan Lembaga Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Kemitraan, 2008.
Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni, 2004.
Faturochman. Keadilan Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Unit Publikasi Fakultas Psikologi UGM dan Pustaka Pelajar, 2012.
Hartono, Sunaryati, C.F.G., dkk. Panduan Investigasi untuk Ombudsman di Indonesia. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2003.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2003.
Kaelan. Negara Kebangsaan Pancasila, Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma, 2013.
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Akuntabilitas dan Good Governance, Modul 1 dari 5 Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Jakarta, 2000.
Marbun, S.F. Hukum Administrasi Negara II. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Masthuri, Budhi. Mengenal Ombudsman Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Palguna, Gede Dewa I. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, kumpulan pemikiran I Dewa Gede Palguna. Jakarta:
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Rasjidi, Lili dan I.B. Wiyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju, 2003.
S. Salman, Otje H.R dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Sirajuddin, dkk. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi & Keterbukaan Informasi. Malang: Setara Press, 2012.
Subarsono A G. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teoti dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Syakrani dan Syahriani. Implementasi Otonomi Daerah dalam Perspektif Good Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Tanya, L, Bernard, dkk. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Winarno, Budi. Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS, 2014.
Terjemahan
Dunn, N, William, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, edisi kedua, (Public Policy Analysis: An Introduction, second edition), diterjemahkan
oleh Samodra Wibawa, dkk. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003.
Website
Dahlan, Pranowo, Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. http://www.slideshare.net/RBPolri/paparan-rbpombudsman-ri, diakses tanggal 6 Mei 2014.
Laporan Tahunan Ombudsmana Republik Indonesia. http://www.ombudsman.go.id/index.php/publikasi/laporntahuan.html#, diakses tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU No. 28, LN No. 75 tahun 1999. TLN. No. 3851.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No. 14, LN No. 61 tahun 2008. TLN. No. 4846.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU No. 37, LN No. 139 tahun 2008. TLN. No. 4899.
Refbacks
- There are currently no refbacks.