ADVOKASI HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) LEGAL ADVOCACY BY THE NON-GOVERNMENTAL CONSUMER PROTECTION AGENCY (LPKSM)
Abstract
LPKSM’s existence in Indonesia is very important and potential to assist the government to protect the rights of consumers, especially relating to the right to advocacy. This paper discusses the form of legal advocacy and the strengthening of legal advocacy by LPKSM. The authors found that LPKSM has done legal advocacy in the form of demonstrations and “lobi” to policy changes, providing education and information about consumer regulations, finding solution for consumer problems, a defense in court and out of court, and involving the community in the decision process. Unfortunately, the legislation on consumer protection do not provide specific regulation about legal advocacy by LPKSM, so that potential for anarchy, lack of supporting media and less concerned local goverment with the issue of consumer protection. Therefore, the author thought that definition and tipe of legal advocacy, LPKSM legal advocacy activities must be firm explicit in the Consumer Protection Act, especially regarding activities, sanctions, rewards, finance, associations and codes of conduct for LPKSM.
ABSTRAK
Keberadaan LPKSM di Indonesia sangatlah penting dan memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka membantu pemerintah melindungi hak konsumen terutama terkait dengan hak untuk mendapatkan advokasi. Tulisan ini membahas bentuk advokasi hukum dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat advokasi hukum yang dilakukan oleh LPKSM. Penulis menemukan bahwa LPKSM telah secara aktif melakukan advokasi hukum dalam bentuk lobi berupa demonstrasi dan masukan terhadap perubahan kebijakan, memberikan pendidikan dan informasi peraturan perundang-undangan, upaya mencari solusi, pembelaan di pengadilan dan luar pengadilan serta mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun kelemahannya adalah peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen tidak mengatur secara tegas advokasi hukum oleh LPKSM, sehingga terdapat potensi anarki, kurangnya media pendukung dan kebijakan pemerintah daerah yang kurang perduli dengan masalah perlindungan konsumen. Oleh sebab itu menurut penulis pengaturan kegiatan advokasi hukum LPKSM dalam UU Perlindungan Konsumen perlu dipertegas terutama menyangkut pengertian, jenis, bentuk kegiatan, sanksi dan penghargaan, pembiayaan, pembentukan asosiasi dan kode etik bagi LPKSM.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa dalam Abdul Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Hermawanto. Advokasi dalam Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI & AusAID, 2009.
Ishak, Suraiya, Ahmad Raflis Che Omar & Amira Azmi. Kebertanggungjawaban Peniaga terhadap Pengguna: Kes Perniagaan Makanan Berpremis. Proceedings of International Conference on
Consumerism 2013 (ICC2013). Consumer Sovereignty In The Global Era, Malaysia: 2013.
Kartini Aboo Talib@khalid dkk. Carta Presepsi Pengguna: Isu Pengguna dan Mekanisme. Proceedings of International Conference on Consumerism 2013 (ICC2013). Consumer Sovereignty In The Global Era, Malaysia: 2013.
Freidman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: Nusa Media, 2011.
Siddiq, Abbokar. The Role of Voluntary Consumer Organisations in Consumer Protection - an Empirical Study in India. Proceedings of
International Conference on Consumerism 2013 (ICC2013). Consumer Sovereignty In The Global Era, Malaysia: 2013.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo, 2004.
Zuryani, Zeti Mohd Zakuan, Rahmah Ismail, Sakina Shaik Ahmad Yusoff, Che Norlia Mustafa & Ruzian Markom. Institutional Framework as a Consumer Protection Framework in Malaysia. Proceedings of International Conference on Consumerism 2013 (ICC2013). Consumer Sovereignty In The Global Era, Malaysia: 2013.
Jurnal
Dhermawan, A.A.Oka. Optimalisasi Perlindungan Nasabah Bank Melalui Peran Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen dan Good Coorporate Governance. Jurnal Pengembangan Hukum Bisnis. Vol. 28 No.3/Tahun 2009.
Hermastoeti. Model Advokasi Pemberdayaan Konsumen di Propinsi Jawa Timur. Adil Jurnal Hukum. Vol.1 No. 3/Tahun 2010.
Terjemahan
Miller, Valerie & Jane Covey. Pedoman Advokasi: Perencanaan, Tindakan dan Refleksi. Penterjemah: Hermoyo. Advocacy Sourcebook: Framework for Planning, Action and Reflection. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Sharma, Ritu R., Pengantar Advokasi Panduan Latihan, Peterjemah: P. Soemitro. An Introduction to Advocacy Training Guide. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Website
Asshiddiqie, Jimly. Penegakan hukum. http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses tanggal 4 Juni 2013.
Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kabupaten_dan_kota_di_Indonesia, diakses pada tanggal 16 Oktober 2014.
Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19115/fiksi-hukum-harus-didukungsosialisasi-hukum-, diakses tanggal 8 Januari 2013.
Gugatan LSM Anti Rokok atas Iklan Rokok Bermasalah Segera Disidangkan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6057/gugatan-lsm-anti-rokok-atas-iklan-rokokbermasalah-segera-disidangkan, diakses tanggal 17 Oktober 2014.
Menjadikan Fiksi Hukum Tak Sekedar Fiksi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ffe7ed9ac70f/menjadikan-fiksi-hukum-taksekadar-fiksi, diakses tanggal 9 Januari 2013.
Soemali. Gugatan Kelompok. http://soemali.dosen.narotama.ac.id/files/2011/08/Gugatan-Kelompok.ppt, diakses tanggal 4 Juni 2013.
Soemali. Asas dan Sistem Hukum. http://soemali.dosen.narotama.ac.id/files/2011/08/Asasdan-Sistem-Hukum.ppt, diakses tanggal 4 Juni 2013.
Tim Advokasi DPW. Advokasi. Makalah “Pelatihan Advokasi”, 2012, http//:pks-jakbar.or.id/filedownload/Pelatihan%20 Advokasi_JakBar.ppt, diakses tanggal 14 Maret 2013.
Jumlah BPSK Minim, Perlindungan Konsumen Terancam”, http://www.centroone.com/news/2012/1y/jumlah-bpsk-minimperlindungan-konsumen-terancam/, diakses tanggal 3 Oktober 2014.
LPKSM Paksa Bubarkan Leasing, http://www.radar-karawang.com/2013/01/lpksm-paksabubarkan-leasing.html, diakses tanggal 7 Oktober 2014.
Yulati. Pemberdayaan Konsumen Berkaitan dengan Hak Konsumen Air Minum (PDAM) di Kota Malang. Makalah Workshop dengan Komisi D DPRD Kota Malang, 9 Juli 2008, http://ayobelajarhaki.wordpress.com/, di
akses tanggal 13 Juni 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. 30, LN No.138 tahun 1999. TLN. No. 3872.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8, LN No. 42 tahun 1999. TLN. No. 3821.
Indonesia. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. UU No. 16, LN No.104 tahun 2011. TLN. No. 5248.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, PP No. 59, LN No.104 Tahun 2001. TLN. No. 4127.
Makalah
Agustina, Windayani. Peran dan Fungsi Yayasan Lembaga Konsumen dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Studi di
Yayasan Lembaga Konsumen Malang). Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2006.
Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Konsumen, makalah dalam rangka Pemantauan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh bagian Pemantauan Perundang-Undangan Setjen DPR RI.
Gunarto. Beberapa Pelaksanaan Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Disampaikan dalam Diskusi Internal Tim Hukum P3DI Setjen DPR RI, 2012. Sari, Indah Masita. Efektifitas Tugas Yayasan Lembaga Konsumen dalam Perlindungan
Hukum bagi Konsumen Pengguna Jasa Laundry atas Kerugian yang ditanggung Akibat Kelalaian Pelaku Usaha (Studi di Kota Malang). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2008.
Refbacks
- There are currently no refbacks.