PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKONOMI PEMILIK HAK TERKAIT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (LEGAL PROTECTION FOR THE OF ECONOMIC RIGHTS OF THE RELATED RIGHTS’ OWNER IN LAW NUMBER 28 OF 2014 ON COPYRIGHT)

Monika Suhayati
| Abstract views: 392 | views: 1603

Abstract

Copyright work of Indonesian people protected by Law Number 28 year 2014 governing Copyright (Copyright Law). The Copyright Law is governing copyright and related rights. A related right is an exclusive right for performers, phonogram producers, or broadcasters. In the implementation of the previous law which is Law Number 19 year 2002 governing Copyrights, there are problems in accordance with related right’s owner, i.e. the owner of the related rights do not get the economic benefits or income in accordance with their rights as provided by law. The cause, among others, is the users of the related rights product are reluctant to pay royalties because it was billed by some collective management organizations. This problem will be studied using the progressive law theory of Satjipto Rahardjo, among others, states that the law is an institution that aims to deliver the man to a fair life, prosperous, and make people happy. In the discussion section this study gives analyses on the moral and economic rights of related rights owner is set up more fully in the Copyrigths Law than under the previous law. The Copyright Law is also already accommodating the international regulations regarding the exclusive rights of the owner of the related rights. In this case, the Copyright Law has become a progressive law, especially for the owner of the related rights. As a suggestion, in order to effective the law, the protection that has been given in the Copyright Law must be followed by law enforcement consistently by law enforcement officials in accordance with the provisions of the law.

ABSTRAK

Indonesia memberikan pelindungan terhadap karya cipta melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). UU Hak Cipta mengatur mengenai hak cipta dan hak terkait. Hak terkait merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Dalam pelaksanaan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 terdapat permasalahan berkaitan dengan pemilik hak terkait dimana pemilik hak terkait tidak mendapatkan manfaat ekonomi atau pendapatan sesuai dengan hak yang dimiliki sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Penyebabnya antara lain pengguna produk hak terkait enggan membayarkan royalti karena merasa ditagih oleh beberapa lembaga manajemen kolektif. Permasalahan ini akan dikaji menggunakan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang antara lain menyatakan hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Dalam bagian pembahasan diberikan analisa pengaturan hak moral dan hak ekonomi pemilik hak terkait yang telah diatur lebih lengkap dalam UU Hak Cipta dibandingkan dalam undang-undang sebelumnya. UU Hak Cipta juga telah mengakomodasi ketentuan internasional mengenai hak eksklusif pemilik hak terkait. Dalam hal ini, UU Hak Cipta telah menjadi hukum yang progresif, khususnya bagi pemilik hak terkait. Sebagai saran disampaikan untuk mengefektifkan pelaksanaan UU Hak Cipta maka pelindungan yang telah diberikan dalam UU Hak Cipta harus diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Keywords

copyright law; related rights; performers; phonogram producers; broadcasters; undang-undang hak cipta; hak terkait; pelaku pertunjukan; produser rekaman; lembaga penyiaran

Full Text:

PDF

References

Buku

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni Bandung, 2009.

Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Editor: Tim Lindsey BA, dkk, Bandung: Asian Law Group Pty Ltd bekerja sama dengan Penerbit PT Alumni, 2005.

Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Penerbit PT Alumni Bandung,

Purwaningsih, Endang. Perkembangan Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.

Saidin, H. OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Penerbit PT Alumni, 2003.

Website

Indonesia, http://www.ustr.gov/sites/default/files/uploads/reports/2010/NTE/2010_

NTE_Indonesia_final.pdf, diakses tanggal 3 Oktober 2014.

Pro Kontra Eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517fd780019e8/pro-kontraeksistensi-lembaga-manajemen-kolektif, diakses tanggal 3 Oktober 2014.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. http://e-tutorial.dgip.go.id/wpcontent/uploads/brosur/panduan-2013.pdf, diakses tanggal 2 Oktober 2014.

History of Copyright Law, http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_copyright_law, diakses tanggal 3 Oktober 2014.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia. http://www.yrci.or.id/sejarah-hak-cipta-di-indonesia/, diakses tanggal 3 Oktober 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta.UU No. 19 Tahun 2002, LN No. 85 Tahun 1999, TLN No. 4220.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014, LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599.

Konvensi Internasional

Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organisations, 1961. WIPO Performances and Phonogram Treaty, 1996

Laporan

DPR RI, Laporan Kunjungan Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Hak Cipta Ke Negara Korea Selatan, 2014 (tidak diterbitkan).

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.