PROBLEM KEKERASAN SEKSUAL: MENELAAH ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGANNYA (SEXUAL VIOLENCE PROBLEMS: ANALYZING THE DIRECTION OF GOVERNMENT POLICY IN HANDLING THE PROBLEMS)

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 407 | views: 1371

Abstract

Sexual violence cases is flourishing lately, Komnas Perempuan data showed that sexual violence cases in Indonesia increasing yearly. The data demonstrate how feeble the law protection of sexual violence in Indonesia. Sexual violences rule of law actually has already exist, but in fact substantially still far from adequate, that is why the rule then considered as not capable to fighting sexual violence during this time. In this study, the author meant to analyse what policy that the government should take to overcome sexual violence in Indonesia. From the analysis, comprehended that during this time the government indeed have done varied efforts to overcome sexual violence, including penal and non-penal ways, but in fact still not effective yet. Therefor, in the future it required to improve the government policy. Such as that the government need to do criminalization for the new form of sexual violence in KUHP Revision or in the draft law of sexual violence. Beside that, the government also need to improve non-penal efforts through activity such as help program or social education, cultivate community sanity through moral and religion education, patrol activity on a regular basis by cops in every dangerous places such as factory or school.

 

ABSTRAK

Kasus kekerasan seksual semakin marak akhir-akhir ini, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Peraturan hukum terkait kekerasan seksual sebenarnya sudah ada, namun secara substansi ternyata masih memiliki banyak kekurangan sehingga dianggap belum bisa menanggulangi kekerasan seksual selama ini. Dalam kajian ini penulis bermaksud untuk menganalisis persoalan bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan dalam menanggulangi kekerasan seksual di Indonesia. Dalam pembahasan dipahami bahwa selama ini pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi kekerasan seksual, baik secara penal maupun non penal, namun dalam kenyataannya masih belum efektif. Oleh sebab itu, di masa yang akan
datang diperlukan peningkatan terhadap langkah dan kebijakan pemerintah. Di antaranya bahwa pemerintah perlu melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap bentuk-bentuk baru kekerasan seksual baik melalui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan upaya nonpenal melalui kegiatan seperti penyantunan dan pendidikan sosial, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama. pengawasan oleh polisi dan aparat keamanan di tempat-tempat yang rawan kejahatan seksual seperti dipabrik dan sekolahan.

Keywords

sexual violence; criminal policy; penal; non-penal; kekerasan seksual; kebijakan kriminal

Full Text:

PDF

References

Buku

Ancel, Marc. Social Defence A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge &Kegan Paul, 1965.

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

_____________________, Masalah Penegakan

Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2007.

___________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Bakhri, Syaiful. Kebijakan Kriminal Dalam Prespektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: TotalMedia, 2010.

Charlotte, Lindsey. Women facing war. Geneva: International Committee of the Red Cross (ICRC), 2001.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.

Pinheiro. Rights of the Child: Report of the Independent Expert for the United Nations Study on Violence Against Children. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, 2006.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni,1983.

__________. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.

World Health Organization. Global and Regional Estimates of Violence Againts Woman: Prevalence and Health Effectsof Intimate Partner Violenceand Non-partner Sexual Violence. Geneva Switzerland: Departement of Reproductive Health and Research, 2010.

Jurnal/majalah

Astuti, Rina. Hubungan Kesadaran Akan Kerentanan Diri Dan Mekanisme Coping Pada Perempuan Pekerja Malam Di Tempat Hiburan Karaoke Wilayah Jakarta Barat. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 7 No. II

Oktober 2011.

Dampak Global Penguatan Dolar, Majalah Gatra 12-18 Maret 2015.

Sandesh, Sivakumaran. Sexual Violence Against Men in Armed Conflict. European Journal of International Law, Vol. 18 No.2, 2007.

Sitompul, Anastasia Hana. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. ejournal: Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.

Stanko et all. Assault on Men: Masculinity and Male Victimization. British Journal of Criminology No. 33(3), 1993.

Website

Komnas Perempuan, “Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2014: Kekerasan Terhadap Perempuan: Negara Segera Putus Impunitas Pelaku”. http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/03/Lembar-Fakta-Catatan-Tahunan-CATAHUKomnas-Perempuan-Tahun-2014.pdf, diakses tanggal 18 Maret 2015.

“Mensos Usulkan Potong Saraf Libido Bagi Penjahat Kelamin”. http://bidik.co, diakses tanggal 18 Maret 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP).

Indonesia. Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 23, LN Nomor 95 tahun 2004. TLN. Nomor 4419.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 LN Nomor 109 Tahun 2002. TLN. Nomor 4235.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35, LN Nomor 297 tahun 2014. TLN. Nomor 5606.

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 48/104 (Resolution adopted by the General Assembly 48/104), Declaration on the Elimination of Violence against Women, 20 December 1993.

Statuta Roma tentang Peradilan Pidana Internasional (Rome Statute Of The International Criminal Court, 2187 U.N.T.S. 90), entered into force July 1, 2002.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.