PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN (SANCTION IMPLEMENTATION FOR VIOLATIONS OF THE LAW NUMBER 16 OF 1992 ON THE QUARANTINE OF ANIMALS, FISH, AND PLANTS)
Abstract
To prevent the entry and spread of pests and animal diseases, pests and diseases of fish, as well as plant pests that can disrupt and endanger the health of humans, animals, and plants, do quarantine. Quarantine performed based on Law Number 16 of 1992 concerning Quarantine of Animal, Fish, and Plants. So far, sanctions against violations of the provisions of the Law is considered ineffective. This article analyzes the sanctions for violations of the Law, which includes criminal sanctions and the sanctions action. The analysis showed that the administration of criminal sanctions have been ineffective because the legal norms in the criminal provisions are not clear subject, so it can be difficult for law enforcement. Moreover, given the sanction action against violations of the provisions of quarantine, which include denial and annihilation. However, quarantine meet the constraints of the limited quarantine officer in the entry and exit points, inadequate infrastructure, and lack of understanding of the importance of quarantine.
ABSTRAK
Untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dilakukan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan. Selama ini penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang tersebut dianggap belum efektif. Artikel ini menganalisis penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yang meliputi sanksi pidana dan sanksi tindakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana belum efektif karena norma hukum dalam ketentuan pidana tidak jelas subyeknya, sehingga dapat menyulitkan penegakan hukumnya. Selain itu, sanksi tindakan diberikan terhadap pelanggaran ketentuan karantina dengan tindakan karantina, yang antara lain berupa penolakan dan pemusnahan. Namun, tindakan karantina menemui kendala dengan terbatasnya petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran,
sarana prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya tindakan karantina.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief, Barda Nawawi. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 1992.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Muladi dan Barda Nawawi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Sianturi, S.R. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Penerbit Alumni Ahaem – Petehaem, 1989.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Cetakan pertama, Banjarmasin: Pustaka Kartini, Juli 1991.
Ultrecht. Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas Bandung, 1967.
Jurnal
Leasa, E.Z. Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan (Double Track System) dalam Kebijakan Legislasi. Jurnal Sasi. Vol. 16 No.
Oktober-Desember 2010.
Wiharyangti, Dwi. Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Pandecta. Vol. 6, No. 1.
Januari 2011.
Website
“Badan Karantina Nasional Pondasi Kedaulatan Pangan”. http://pangan.net/blog/badankarantina-nasional-pondasi-kedaulatanpangan/, diakses tanggal 17 Maret 2015.
“Memperkuat Ketahanan Global Terhadap Penyakit Menular”. http://www.depkes.go.id/art i c l e /pri n t /201408210001/pertemuan-lebih-dari-30-negara-untukmemperkuat-ketahanan.html, diakses tanggal 9 Maret 2015.
“Hermawan, Hengki. Makalah Pengelolaan Hama Terpadu, Pengawasan dan Pencegahan Penyebaran Hama oleh Badan Karantina Tumbuhan”. http://hengkihermawan93.blogspot.com/2013/12/makalah-karantinatumbuhan.html, diakses tanggal 5 Juni 2015.
“Indonesia negara dengan kasus flu burung terbanyak di dunia”. http://www.bbc.co.uk/indonesia/beritaindonesia/2012/03/12030
birdfluindonesia.shtml, diakses tanggal 9 Maret 2015.
“Refleksi Akhir Tahun 2014 Badan Karantina Pertanian”. http://karantina.pertanian.go.id/?page=pers_detail&&id=21, diakses
tanggal 7 Mei 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-Undang Nomor 16 LN Nomor 56 Tahun
TLN Nomor 3482.
Laporan
Laporan Pengumpulan Data dan Informasi dalam Rangka Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Tim Panlak Biro Hukum dan Pemantauan Pelaksanaan UU, Deputi Perundang-undangan, Setjen DPR RI, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.