KEDUDUKAN PENGGUNA NARKOTIKA DAN KESIAPAN FASILITAS REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (POSITION OF NARCOTICS USERS AND READINESS FOR REHABILITATION FACILITIES FOR DRUG ABUSERS NARCOTICS BY LAW NUMBER 35 OF 2009 ON NARCOTICS)

Harris Y. P. Sibuea
| Abstract views: 314 | views: 694

Abstract

The level of illicit trafficking in Indonesia until today did not show a significant reduction. The Indonesian government is still focused on aspects of combating narcotics and not optimally touched on aspects of drug prevention. This paper describes some of the factors that led to high levels of illicit trafficking in Indonesia such as the position of drug users who equated with criminals and rehabilitation facilities for drug abusers inadequate. The concept of a legal system that has three elements, namely the substance of the law, the legal structure and culture of law is the basis for analyzing the problems in this paper. Indonesia can be free of illicit trafficking to improve the legal system, namely the improvement of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, improved coordination of law enforcement agencies relating to narcotics and people who support the enforcement of laws relating to narcotics.

ABSTRAK

Tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia sampai saat ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Pemerintah Indonesia masih fokus pada aspek pemberantasan narkotika dan belum secara maksimal menyentuh pada aspek pencegahan narkotika. Tulisan ini menggambarkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia
seperti kedudukan pengguna narkotika yang disamakan dengan pelaku kejahatan dan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang tidak memadai. Konsep sistem hukum yang mempunyai 3 unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum menjadi dasar untuk menganalisis permasalahan dalam tulisan ini. Indonesia dapat bebas dari peredaran gelap
narkotika dengan memperbaiki sistem hukum yaitu perbaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbaikan koordinasi instansi penegak hukum yang berkaitan dengan narkotika dan masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika.

Keywords

Illicit traffic in narcotic drugs; narcotics users; rehabilitation facility; peredaran gelap narkotika; pengguna narkotika; fasilitas rehabilitasi

Full Text:

PDF

References

Buku

Iskandar, Anang. Jalan Lurus: Penanganan Penyalah Guna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif. Karawang: CV Viva Tanpas, 2015.

M. Arief Mansur, Dikdik dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. ke 7. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Sujono, A. R. dan Bony Daniel. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Wiyanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju, 2012.

Jurnal/majalah

Kurniapraja, Budi. Tingkat Penyalahgunaan Narkoba. Media Informasi & Komunikasi: Sinar. Badan Narkotika Nasional, Ed. IX. ISSN 2086-454X. Depok: PT Trubus Swadaya, 2011.

Malayu, Ilham. Demam Reduction yang Belum Tuntas. Media Informasi & Komunikasi: Sinar. Badan Narkotika Nasional, Ed. X. ISSN 2086-454X. Depok: PT Trubus Swadaya, 2011.

Dampingi, Didik, dan Beri Perhatian. Media Informasi & Komunikasi: Sinar. Badan Narkotika Nasional. Ed. 2. ISSN 2086- 454X. Depok: PT Trubus Swadaya, 2011.

Surat Kabar

Masalah Sosial: Tenaga Rehabilitasi Korban Narkoba Kurang. Kompas, Senin 2 Februari 2015.

Website

“Daftar Lembaga Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika Update 9 Maret 2015”. http://103.3.70.3/portal/_uploads/post/2015/03/25/Daftar_Lembaga_

Rehabilitasi_100.000_Penyalahguna_Narkoba.pdf, diakses tanggal 25 Maret 2015.

“Dibongkar, Sindikat Narkoba Internasional di Bali”. Kompas.com, diakses tanggal 31 Maret 2013.

Karsono Bambang. “Penyalahgunaan Narkoba VS Kemanan Nasional Indonesia”. http://granat.or.id/stories/penyalahgunaannarkoba-

vs-keamanan-nasional-indonesia. diakses tanggal 5 Maret 2013.

Orinton. “Perdebatan Teori Hukum Friedman”. http://orintononline.blogspot.in/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html, diakses tanggal 24 Maret 2014.

“Wanita Inggris divonis mati dalam kasus narkoba di Bali”. http.radioaustralia.net.au/Indonesian/2013-01-23/wanita-inggrisdivonis-

mati-dalam-kasus-narkoba-dibali/1077284, diakses tanggal 31 Maret

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 LN Nomor 143 tahun 2009. TLN Nomor 5062.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.