PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH (DEVELOPMENT OF SYARIA BANKING THROUGH THE LIABILITY OF SPIN-OFF OF ISLAMIC BUSINESS UNITS)

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 711 | views: 1399

Abstract

Law Number 21 of 2008 on sharia banking requires all Islamic Business Unit spint-off in 2023.The obligation is a form efforts to strengthen the operation and development of Sharia Banking in Indonesia. One of the Islamic Business Unit are committed to implement the spin-off faster is the Islamic Business Unit of PT Bank Aceh. Its has received support Provincial Government and the House of Representatives of Aceh with Qanun Number 9 of 2014 on the Establishment of Aceh Islamic Bank. This article discussed the main issues concerning mandatory spint-off in 2023 by analyzing some of the questions are: how the regulation spint-off Islamic Business Units; what the impact of the spin-off for the bank; and how the Islamic Business Unit of PT Bank Aceh prepare spin-off and any obstacles are encountered. Results of the analysis showed that the policy of granting permits the establishment of islamic business units by conventional commercial banks are temporary and must be a spin-off in 2023 may be encouraging syaria banking practices that promote Islamic principles without interfering with the conventional bank policies, flexible in making business decisions, and able to compete with conventional banks, However, some of the problems faced by Islamic Business Unit to carry out the spin-off as specified in the legislation, may hinder the implementation of the spin-off. Need strong commitment and serious preparation by all stakeholders, both businesses banking and government.

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan semua Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah pada tahun 2023. Kewajiban tersebut merupakan bentuk upaya penguatan dan pengembangan operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia. Salah satu Unit Usaha Syariah yang berkomitmen untuk melaksanakan spin-off lebih cepat adalah Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh dan telah mendapat dukungan kuat Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Tulisan ini mengangkat permasalahan utama bagaimana peran Undang-Undang Perbankan Syariah dalam upaya meningkatkan pengembangan perbankan syariah dengan menganalisis beberapa pertanyaan yaitu: bagaimana Ketentuan Peralihan Undang-Undang Perbankan Syariah mengatur spin-off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah dan bagaimana pengembangan Unit Usaha Syariah PT Bank Aceh berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemberian izin pendirian Unit Usaha Syariah oleh bank umum konvensional bersifat sementara dan wajib spin-off 2023 dapat menjadi mendorong praktik perbankan syariah yang mengedepankan prinsip syariah tanpa terintervensi kebijakan bank konvensional induknya, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan mampu berkompetisi dengan bank konvensional. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi Unit Usaha Syariah untuk dapat melaksanakan spin-off sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat menghambat implementasi spin-off. Perlu komitmen kuat dan persiapan matang oleh para pemangku kepentingan, baik pelaku usaha perbankan maupun pemerintah.

Keywords

spin-off; islamic business unit; PT Bank Aceh; pemisahan bank; unit usaha syariah

Full Text:

PDF

References

Buku

Ginting, Jamin. Hukum Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang- Undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Machmud, Amir dan Rukmana. Bank Syariah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010.

Supramono, Gatot. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Djambatan, 2009.

Umam, Khotibul. Trend Pembentukan Bank Umum Syariah Pasca-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Yogyakarta: BPFE, 2009.

Jurnal

Andriansyah, Yuli. Kinerja Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia & Kontribusi bagi Pembangunan Nasional. La Riba Jurnal Ekonomi Islam, Vol. III No. 2 Desember 2009.

Fataruba, Sabri. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Berkepentingan Atas Proses Akuisisi PT Bank Jasa Arta oleh PT Bank BRI. Jurnal Sasi, Fakultas Hukum Patimura Ambon, Vol. 71 No. 2 Bulan April – Juni 2011.

Nurwati, Etty dkk. Umur dan Kinerja Perusahaan: Studi Empiris Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, Vol. 13 No. 2 Tahun 2014.

Umam, Khotibul. Peningkatan Ketaatan Syariah Melalui Pemisahan (Spin-off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional. Mimbar Hukum,

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Vol. 22, No. 3, Oktober 2010.

Website

Bambang Rianto Rustam, “Spin-Off UUS Agar Cepat Tumbuh”. http://www.infobanknews.com/, diakses tanggal 21 April 2015.

“Konversi Bank Aceh Rampung Selambatnya 2018”. financial.bisnis.com, diakses tanggal 18 April 2015.

“OJK Kawal Keputusan Terkait Bank Aceh Syariah”. http://www.antaraaceh.com/, diakses tanggal 12 April 2015.

“Qanun Spin-off Bank Aceh diminta Tidak Terburu-buru Dicabut”. http://rri.co.id/post/berita/, diakses tanggal 14 April 2015.

“UUS Bank Syariah dan Spin-off”. http://tamanni.blogspot.com/, diakses tanggal 18 April 2015.

“Walau Beresiko Dewan Setuju Konversi”. http://aceh.tribunnews.com/, diakses tanggal 15 April 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Undang-Undang Nomor 44 LN No. 172 Tahun 1999.TLN No. 3893.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 LN No. 106 Tahun 2007. TLN No. 4756.

Indonesia. Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-Undang Nomor 18 LN No. 114 Tahun 2001. TLN No. 4134.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Nomor 21 LN No. 21 Tahun 2008. TLN No. 4867.

Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Perda No. 5 LD No. 30 Tahun 2000.

Qanun Aceh tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Qanun No. 9 Lembaran Aceh No. 10 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Aceh No. 69.

PBI Nomor 11/10/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 15/14/2013 tentang Unit Usaha Syariah.

Makalah

Asbisindo, Presentasi Perbankan Syariah, disampaikan dalam Diskusi Pakar dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Undang- Undang Perbankan Syariah di Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI, 10 Februari 2015.

Bank Aceh, Presentasi UUS PT Bank Aceh pada Diskusi Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada PT Bank Aceh, di Banda Aceh, tanggal 24 Maret 2015.

OJK, Kendala Implementasi Perbankan Syariah, disampaikan dalam Diskusi Pakar dalam Rangka Pemantauan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Biro Hukum dan Pemantauan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, tanggal Februari 2015.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.