POLITIK HUKUM KEPEMILIKAN ASING PADA PERBANKAN NASIONAL (LAW POLITIC OF THE FOREIGN OWNERSHIP IN THE NATIONAL BANKS)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 450 | views: 1309

Abstract

The increasing of foreign ownership of shares in the national banks is currently quite disturbing. This is due the laws and regulations of banking sector that open opportunities for foreigners to own shares of the bank up to 99%. This opportunity is meant to broden share ownership of banks and facilitate the bank to improve its capital structure. In fact, these laws have created positive and negative implications. This positive implications are namely the creation of Good Corporate Governance and the increasing performance of the bank. However, these laws can also cause negative implications, which are bank will be controlled by foreigners; will be contracted market share of bank owned by Indonesian citizens and/or legal entities; banks tend to provide consumer credit; revenue and profit recorded in foreign bank; the high risk of capital flight out of the country in case of a crisis. Concerning the positive and negative implications, it is important to conduct in depth assessment of whether or not the foreign ownership of shares in the national bank should be restricted in the law.

ABSTRAK

Meningkatnya kepemilikan asing atas saham bank yang saat ini meresahkan disebabkan peraturan perundang-undangan sektor perbankan membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki saham bank hingga mencapai 99%. Dibukanya kesempatan ini dimaksudkan untuk memperluas kepemilikan saham bank dan mempermudah bank untuk meningkatkan struktur permodalan.
Pengaturan ini menimbulkan implikasi positif, yaitu terciptanya Good Corporate Governance dan meningkatnya kinerja bank. Namun pengaturan tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan implikasi negatif yaitu bank dikendalikan oleh asing; terdesaknya pangsa pasar bank yang dimiliki Warna Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia; bank cenderung memberikan kredit konsumtif; penghasilan dan keuntungan bank disimpan di luar negeri; dan tingginya risiko pelarian modal ke luar negeri jika terjadi krisis. Sehubungan dengan implikasi positif dan negatif tersebut, perlu ada pengkajian yang mendalam mengenai perlu atau tidaknya pembatasan kepemilikan asing atas saham bank dalam Undang-Undang.

Keywords

banks; foreign ownership; shares; law politic; bank; kepemilikan asing; saham; politik hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Daniri, Mas Achmad. Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Ray Indonesia,

Djumhana, Muhamad. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti, 2008.

Dwiyatmi, Sri Harini. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hartono, CFG. Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Cetakan ke-9. Jakarta: RajaGrafindo Persada, Maret 2010.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-5. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Mintorahardjo, Sukowaluyo. BLBI Simalakama Pertaruhan Kekuasaan Presiden Soeharto. Jakarta: RESI-Riset Ekonomi Sosial Indonesia, 2001.

------------------ Perbankan Indonesia Pasca Krisis Analisis Prospek, dan Profil. Jakarta: Riset Ekonomi Sosial Indonesia, 2002.

Muliadi, H. Ahmad. Politik Hukum, Padang: Akademia Permata, 2013.

Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Cetakan 1. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009.

Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum, Cetakan ke-8, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Jurnal

Cahyaningrum, Dian. Hambatan Implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Yang Berbentuk Persero. Kajian. Vol. 14 No. 13. September

Riswandi, Budi Agus. Percepatan Implementasi GCG dalam Pengelolaan BUMN: (Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Badan

Usaha Milik Negara). Jurnal Keadilan. Vol. 4 No. I. Tahun 2005/2006.

Website

“Bank Asing Keberatan Berbadan Hukum Indonesia, Mereka Juga Minta Batas Kepemilikan Asing di Rancangan Undang-Undang Perbankan Dipertimbangkan”,http://www.hukumonline.com/, diakses tanggal 16 Juni 2015.

“Bank Nasional Sulit Buka Cabang di Luar Negeri”, http://www.tempo.co/, diakses tanggal 24 Desember 2014.

“Bank Negara Malaysia, Krisis Asia Timur-Penyebab, Kebijakan Penanggulangan, Pelajaran dan Wawasan”, terjemahan dari The East Asian Crisis-Causes, Policy Responses, Lessons and Issues By Central

Bank of Malaysia, diterjemahkan oleh Mawar. http://www.geocities.ws/, diakses tanggal 6 Mei 2015.

“BI Tolak ABIF Jika Tak Adopsi Resiprokal”, http://www.hukumonline.com/, diakses tanggal 29 Desember 2014.

“Dominasi Asing Bawa Efek Buruk”, http://membunuhindonesia.com/, diakses tanggal 20 April 2015.

“Dominasi Bank Asing Bawa Pengaruh Buruk?”, file:///E:/kajian_bank/Dominasi%20B a n k % 2 0 A s i n g % 2 0 B a w a % 2 0Pengaruh%20Buruk.htm, diakses tanggal 24 Desember 2014.

“Investor Asing Tetap Incar Investasi di Indonesia”, http://pasarmodal.inilah.com/, diakses tanggal 13 Februari 2015.

“Kepemilikan Asing Tak Terkendali Rancangan Undang-Undang Perbankan Batasi Modal Asing”, http://www.neraca.co.id/, diakses

tanggal 16 Juni 2014.

“Jadi Bank Terbesar RI, Tapi Bank Mandiri Sulit Buka Cabang di Luar Negeri”, http://finance.detik.com/, diakses pada tanggal 24 Desember 2014.

“Menata Ulang Kepemilikan Asing di Bank”, https://www.ipotnews.com/, diakses tanggal 20 April 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 7, LN No. 31 Tahun 1992. TLN. No. 3472.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor10, LN No.182 tahun 1998.TLN. No.3790.

Indonesia. Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Nomor19, LN No. 70 tahun 2003. TLN. No.4297.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40, LN No. 106 tahun 2007. TLN. No.4756.

Indonesia. Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 25, LN No. 67 tahun 2007. TLN. No.4724.

Indonesia. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21, LN No. 111 tahun 2011. TLN. No. 5253.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pembelian Saham Bank Umum. PP No.62 tahun 1999. TLN. No. 3841.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/ PBI/2009 tentang Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/ PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.