MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN MENGHENTIKAN PRAKTEK HUKUM LIBERAL
Abstract
One crucial issue in the discussion of the Law on Election of Governor, Regent, and Mayor is which court should be authorized to decide disputes against the results of the vote count. Both, Supreme Court (MA) and Constitutional Court (MK), are ever exercise these powers, but in practice many problems occured, such as uncertainty of the law and rise of liberal law practice. This paper does not analyze the institutional problems, but how to realize the certainty of law and stop the practice of liberal laws. As a framework, put forward the three objectives of the law, namely certainty, fairness, and usefulness. In case of tension of these three objectives, there needs to be a priority. The next frame is the phenomenon of liberal law based on Satjipto Rahardjo’s thought, which is law became a game and business. The next framework is a dispute over the results of vote counting. By paying attention to court decisions over the years, then to obtain legal certainty, it should be strict restriction that the object of the dispute is the result of the vote counting, not the election process. Implementation of these restrictions must be adhered to by the contestans, lawyers, and judges. This restriction also needs to be balanced with the improvement of the electoral process as democratic as possible and all the problems thoroughly at every stage. With such arrangement, certainty of law will be achieved and the rise of liberal law practice will be discontinued. The court process becomes more simple, effective, and inexpensive.
ABSTRAK
Salah satu persoalan krusial dalam pembahasan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu lembaga yang berwenang memutus perselisihan terhadap hasil penghitungan suara. Selama ini Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melaksanakan kewenangan tersebut, namun pada prakteknya banyak terjadi permasalahan yang berujung pada ketidakpastian hukum dan maraknya praktek hukum liberal. Tulisan ini tidak menganalisis masalah kelembagaan, namun bagaimana mewujudkan kepastian hukum dan menghentikan praktek hukum liberal dalam penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara. Sebagai kerangka pemikiran dikemukakan adanya tiga tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, yang apabila terjadi ketegangan perlu ada prioritas. Kerangka berpikir berikutnya adanya fenomena hukum liberal berdasarkan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menyatakan hukum menjadi permainan dan bisnis. Kerangka pemikiran berikutnya mengenai perselisihan hasil penghitungan
suara. Dengan memperhatikan putusan-putusan pengadilan selama ini, maka untuk mendapatkan kepastian hukum perlu ada pembatasan tegas bahwa objek perselisihan adalah hasil penghitungan suara bukan proses pemilihan. Implementasi pembatasan ini harus ditaati oleh peserta, advokat, dan hakim. Pembatasan ini juga perlu diimbangi dengan perbaikan proses pemilihan sedemokratis mungkin dan semua permasalahan hukum tuntas di setiap tahapan. Dengan penataan seperti itu, kepastian hukum akan tercapai dan maraknya praktek hukum liberal akan dapat dihentikan. Proses pengadilan menjadi lebih sederhana, efektif, dan murah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta; PT Bhuana Ilmu Populer, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
_______________. Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Profil Lembaga Negara, Rumpun Yudikatif. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012.
Surbakti, Ramlan. Didik Supriyanto, dan Topo Santoso. Sidik Pramono (Editor) Penanganan Pelanggaran Pemilu BUKU 15, Jakarta, Kemitraan: 2011.
Widjojanto, Bambang. Kajian Putusan MK tentang Pemilu & Pemilukada. Jakarta: Kemitraan, 2009.
Zen, A. Patra M. Buku Pintar Perselisihan Pemilukada; 101 Pelajaran dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT. Primair Media Nusantara, 2010.
Jurnal/Hasil Penelitian
Adhani, Hani. Proses Penyelesaian Pilkada Pasca Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tesis, Fakultas
Hukum – UI, 2009.
Iwan Satriawan, Helmi Kasim, Siswantana Putri Rachmatika, Alia Harumdani Widjaja Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012.
Jamin, Muh. “Potensi Sengketa Pemilihan Umum dan Penyelesaian Hukumnya”. Jurnal Konstitusi Volume I No. 1 Agustus 2008.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menangani Sengketa Pemilu”, Jurnal Konstitusi P3KHAM LPPM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Volume II Nomor 1 Juni 2009.
Santoso, Topo. (Ketua Tim Penelitian) et all. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Peran Lembaga Peradilan dalam Sengketa
Pilkada (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Jakarta: BPHN.
Santoso, Topo. “Peranan Peradilan dalam Kasus Pemilu”. Buletin Komisi Yudisial. Volume III, No.5 tahun 2009.
Makalah
Arizona, Yance. Negara Hukum Bernurani: Gagasan Satjipto Rahardjo tentang Negara Hukum Indonesia, Makalah dalam 1st International Indonesian Law Society (IILS) Conference, Senggigi, Lombok, 7-8 Oktober 2010,
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, LN 125 tahun 2004, TLN. No. 4437.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, LN No. 59 tahun 2007, TLN. No. 4721.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, LN. No. 59 tahun 2008, TLN. No. 4844.
Indonesia. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN No. 157 tahun 2009, TLN. No. 5076.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, LN. No. 245.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Keberatan terhadap Penetapan Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/ Kota. Peraturan Mahkamah Agung Nomor
Tahun 2005.
Indonesia. Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Peraturan Mahkamah Konsitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.01/PILKADA/2005/PT.Bdg.
Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUUXI/2013.
Internet
PT Bandung. “MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK”, http://www.ptbandung.go.id/berita/ma-resmi-limpahkansengketa-
hasil-pilkada-ke-mk diakses pada tanggal 5 Agustus 2015.
Mahkamah Konstitusi. “Rekapitulasi Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPHPUD diakses pada tanggal 6 Agustus 2015.
Hariyanto, Slamet. “Sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007” https://slamethariyanto.wordpress.com/2008/01/29/sengketa-pemilihangubernur-sulawesi-selatan-2007/ diakses pada tanggal 7 Agustus 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.