Signifikansi Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif bagi Eksistensi Sistem Single Bar demi Tegaknya Negara Hukum (Significance of the Role of the Executive, Legislative, and Judiciary for the Existence of a Single Bar System to Uphold the Rule of Law)

Ramsen Marpaung
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The split of the advocates’ organizations in Indonesia has damaged the existence of a single bar system for upholding the rule of law because a weak single bar system can no longer guarantee the quality of advocates who could always uphold the principles of the rule of law. To overcome this, the executive, legislative, and judiciary roles must be optimized so that the policies and decisions regarding this issue would not further divide advocates’ organizations. This article examines the significance of the executive, legislative, and judiciary roles in maintaining the existence of a single bar system to uphold the supremacy of law, equality before the law, and human rights. The writing method used is normative juridical with approaches to laws, cases, comparisons, history, and concepts through library studies for secondary data, then analyzed descriptively and qualitatively. As for the discussion, it is known that the single bar system has been tested for its existence throughout the world. Only a single bar system can realize the advocates’ ideals to counsel quality advocates, which means at the same time guaranteeing fair law enforcement. For this reason, and for the achievement of national development goals especially in the field of law, a comprehensive and coordinated role of the executive, legislative, and judiciary is needed to resolve the split of the advocates’ organizations by returning and strengthening the Indonesian advocates’ organizations to a single bar system based on the Law on Advocates.

Abstrak

Kondisi perpecahan organisasi advokat di Indonesia telah merusak eksistensi sistem single bar terhadap tegaknya rule of law karena bangunan sistem single bar yang lemah tidak dapat lagi menjamin kualitas advokat yang selalu mampu menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Untuk mengatasinya peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus lebih dioptimalkan sehingga kebijakan dan keputusan yang ditetapkan tidak lagi berdampak semakin memperuncing perpecahan organisasi advokat. Artikel ini mengkaji signifikansi peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjaga eksistensi sistem single bar demi tegaknya supremacy of law, equality before the law, human rights. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan  endekatan undangundang, kasus, perbandingan, sejarah, dan konsep melalui studi perpustakaan untuk menemukan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun dari pembahasan diketahui bahwa sistem single bar telah teruji eksistensinya di seluruh dunia. Hanya sistem single bar yang dapat mewujudkan cita-cita advokat untuk membentuk advokat yang berkualitas, yang berarti sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, demi terealisasinya tujuan pembangunan nasional, khususnya bidang hukum, maka peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara komprehensif dan terkoordinasi sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan perpecahan organisasi advokat dengan mengembalikan dan memantapkan organisasi advokat Indonesia ke sistem single bar sesuai dengan Undang-Undang Advokat.

Keywords

Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, sistem wadah tunggal; negara hukum; Executive; Legislative; Judiciary; single bar system; the rule of law

Full Text:

PDF

References

Abidin, As’ad Syamsul. “Demi Tegaknya Rule Of Law, “Single Bar Is A Must!”. https:// aktual.com/demi-tegaknya-rule-of-lawsingle-bar-is-a-must/, diakses tanggal 25 April 2022.

Alkostar, Artidjo. Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi. Yogyakarta: FH UII, 2010.

Aryanto, Bambang. “Tinjauan Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan”. Perspektif Hukum, Vol. 15, No. 2 (2015).

Asshiddiqie, Jimly. “Mengatur Kebebasan Berserikat Dalam Undang-Undang”. http://www.jimlyschool.com/read/analisis/274/mengaturkebebasan-berserikat-dalamundang-undang/, diakses tanggal 12 Oktober 2015.

Assiddiqie, Jimly. Konstitusi Sebagai Landasan Indonesia Baru Yang Demokratis (Pokok-Pokok Pikiran tentang Perimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1999.

____________. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, “Metodologi Peneltian Hukum sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi 1 (Juni 2020).

Dicey, Albert V. Introduction to the Study of the Law of Consititution. 8th Revised Edition, Liberty Fund Inc, 1982.

Finer, Samual Edward. Pemerintahan Komparatif. Bandung: PT. Ghalia Indonesia, 2006.

Ghozali, Imam dkk. “Transformasi Organisasi Advokat Indonesia dari Single Bar Menjadi Multi Bar (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PPU-VII/2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 3/KMA/HK.01/IX/2015)”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1 (Juni 2018).

Hairi, Prianter Jaya Hairi. “Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Curang oleh Advokat dalam RUU KUHP”. Negara Hukum, Vol. 11, No. 2 (November 2020).

Hamidi, Jazim. Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media, 2009.

Harkrisnowo, Harkristuti dkk. Materi Pokok Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015.

Hasibuan, Otto. “Quo Vadis Advokat Indonesia”. Makalah, Talk Show The Best Lawyers Club Indonesia, Bandung, 2021.

Huda, Ni’matul. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Hukumonline. “Menagih Janji Penegakan Hukum: Advokat”. https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol19430/menagih-anjipenegakan-hukum-advokat/, diakses tanggal 5 Juni 2021

Hutagalung, Ronggur. “Kedudukan Advokat dalam Penyelenggaraan Peradilan dan Masalah Pengawasan Advokat dalam Rangka Mencapai Tujuan Hukum Di Indonesia”. Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan, 2016.

Juanda. “Hubungan Kewenangan Antara DPRD dengan kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah Menurut UUD 1945”. Disertasi, Program Pascasarjana, Universitas Padjadjaran, 2004.

Junianto, Johan Dwi Junia. “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Media Iuris, Vol. 2, No. 3 (Oktober 2019).

Mahfud MD, Moh. “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Makalah, Dialog dengan Asosiasi Dosen Pengajar HTN/HAN se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Dr. Soetomo Surabaya, Surabaya, 2008.

_____________. “Quo Vadis Advokat Indonesia”. Makalah, Talk Show The Best Lawyers Club Indonesia, Bandung, 2021.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: PSH UII, 2001.

Muhtamar, Syafruddin. “Kegagalan Sistem Hukum Indonesia (Kajian Atas Keterpurukan Substansial dan Pragmatis Hukum Nasional)”. Prosiding SISITI, Vol. IV, No. 1 (Februari 2015).

Oemar, Erwin Natoesmai. “Kolom: 70 Tahun Todung Mulya Lubis”. https://news.detik.com/kolom/d-4611267/70-tahun-todungmulya-lubis, diakses tanggal 05 Juni 2021.

Pangaribuan, Luhut M. P. Pengadilan, Hakim, dan Advokat, Catatan Hukum Luhut M. P. Pangaribuan. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.

Pinsler, Jeffrey. Ethics and Professional Responsibility, A Code For Advocate and Solicitor. Singapore: Academy Publising, 2007.

Prawiranegara, Nur Setia Alam. “Refleksi Akhir Tahun 2020, Quo Vadis Advokat Indonesia?”. https://akuratnews.com/refleksi-akhir-tahun-2020-quo-vadisadvokat-indonesia/, diakses tanggal 18 Maret 2021.

Rubaie, H. Ach. Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi: Perspektif Filosofis, Teoritis, dan Yuridis. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2017.

Samosir, Samuel Saut Martua. “Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat”. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3 (2017).

Septiana, Dian. “Keluar dari Peradi, Hotman Paris Gabung dengan Organisasi Advokat Lain”. https://www.kompas.tv/article/280395/keluar-dari-peradi-hotmanparis-gabung-dengan-organisasi-advokatlain?page=all, diakses tanggal 22 April 2022.

Setiawan, Arif dkk. “Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Indonesia dan Amerika Serikat”. Arena Hukum, Vol. 10, No. 1 (2017).

Siahaan, Maruarar. ”Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Secara Damai Serta Implikasinya”. http://www.leimena.org/en/page/v/532/kebebasan-berserikat-danberkumpul-secara-damai-serta-implikasinya, diakses tanggal 13 Oktober 2015.

Simorangkir, J.C.T. Hukum dan Konstitusi Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1983.

Siregar, Raja Adil. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kebebasan Berserikat, Berkumpul Dan Mengeluarkan Pendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan”. JOM Fakultas Hukum, Vol. 2, No. 2 (2015).

Soemantri, Sri. Perlindungan Hukum Melalui Perlindungan Hak Asasi. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 1992.

Sudarmono. “Makna Wadah Tunggal Organisasi Profesi Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2, No.1 (Juni 2020).

Sulastri, Lusia dkk. Merajut Sistem Keorganisasian Advokat di Indonesia. Ponorogo: Gracias Logis Kreatif, 2021.

Suteki dan Galang Taufani. Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2018.

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq dkk, “Kedudukan Organisasi Advokat sebagai Wadah Tunggal Profesi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 2 (2018).

Winayanti, Nia Kania. Dasar Hukum Pendirian dan Pembubaran ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Yahman dkk. Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Copyright (c) 2022 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.