PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK BISNIS CURANG DAN UPAYA PENEGAKANNYA MELALUI SARANA HUKUM PIDANA
Abstract
This article aims to analyze consumer protection against fraudulent business practices and the problems of law enforcement by means of criminal law. Three categories of fraudulent business practices vulnerable to violations of consumer rights which are discussed in this article are food products and medicines that are harmful to health, the provision of false information on products or services, and misleading advertisement. However, in practice, there is a different viewpoint in determining fraudulent business practices, whether classified as ‘business tort’ or has entered into the category of ‘business crime’ so that the policy of criminalization can be done. In addition, there is also a difference in viewpoint associated with whether an act is still in the category of legal or at least unethical, or has entered into the illegal category that should be subject to criminal sanctions. Criminal law as a means to provide consumer protection against fraudulent business practices seems to still face many obstacles. These obstacles could cause problems in the level of law enforcement. These problems include legislation issues, evidentiary issues, inadequate facilities, the professionalism of law enforcement officer, the problem of mental attitude of apparatus and businessment, and the ‘political will ‘of the government related to consumer protection.
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang dan problematika penegakan hukumnya melalui sarana hukum pidana. Tiga kategori praktik bisnis curang yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen yang dibahas dalam artikel ini adalah produk makanan dan obat-obatan yang berbahaya bagi kesehatan, pemberian keterangan yang tidak benar terhadap suatu produk barang atau jasa, dan iklan yang menyesatkan. Praktik bisnis curang yang masuk ke dalam ketiga kategori tersebut dalam praktiknya terjadi perbedaan sudut pandang, apakah tergolong ‘business tort’ ataukah sudah masuk ke dalam kategori ‘business crime’ sehingga kebijakan untuk melakukan kriminalisasi dapat dilakukan. Di samping itu juga ada
perbedaan sudut pandang terkait dengan apakah suatu perbuatan masih dalam kategori legal atau paling tidak unethical ataukah sudah masuk ke dalam kategori illegal yang harus dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana sebagai salah satu sarana dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis curang nampaknya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut
tentu saja menimbulkan problematika dalam penegakan hukumnya. Masalah-masalah yang diidentifikasi dapat mempengaruhi terhadap penegakan hukum ini meliputi masalah perundangundangan, masalah pembuktian, masalah sarana atau fasilitas yang tidak memadai, masalah profesionalisme aparat penegak hukum, masalah sikap mental aparat dan Pelaku Usaha, dan yang tidak kalah penting adalah ‘political will’ dari pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Box, Staven., Power, Crime and Mystification. London and New York: Tavistock Publication, 1983.
Nasution, Az, dkk, “Laporan Tim Pengkajian Hukum tentang Aspek Hukum dan Etika Bisnis Periklanan di Indonesia”, BPHN Departemen Kehakinan RI, 1993/1994. Kadish, Sanford H. ed, Ensiclopedy of Crime
and Justice. London: Collier Macmillan Publishers, 1983.
Pakpahan, Normin S., Pokok-pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Proyek ELIPS, Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono, Kemajuan Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku kesatu, Cetakan pertama, Pusat
Pelayanan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Joseph F. Sheley, Exploring Crime: Reading in Criminology and Criminal Justice, (Belmont California: Wodswoth Publishing Company, 1987).
Sigler, Jay A., Understanding Criminal Law, Boston: Little Brown and Company, 1981.
Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1983.
Widjaya, Gunawan, dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2001.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
Makalah
Hartono, Sunaryati, Kemungkinan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Praktek-praktek Bisnis Internasional, Makalah Seminar Aspek-aspek Pidana dalam Kegiatan Dunia Usaha, Jakarta: Babinkumnas, 1985.
Miller, Jo Ann, White Collar Crime, Makalah Seminar di PAU Bidang Ilmu Sosial, Universitas Indonesia, Jakarta, 1991.
Muladi, Konsep Indonesia tentang Tindak Pidana di Bidang Perekonomian, Makalah Penataran Tindak Pidana di Bidang Ekonomi,
Universitas Parahiyangan, Bandung, tanggal 26-27 Agustus 1994
Reksodiputro, Mardjono, Struktur Perekonomian Dewasa Ini dan Permasalahan Korban, Makalah Seminar Viktimologi di Universitas
Airlangga, tanggal 28 Oktober 1988.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. “Aspek Yuridis dan Cara Penanggulangan Persaingan Curang”, makalah Temu Wicara
Nasional Penanggulangan Persaingan Curang, Yogyakarta: FH UGM, 6-7 Oktober 1992.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Hakhak dan Perlindungan Konsumen, Stensil, tanpa tahun.
Refbacks
- There are currently no refbacks.