Politik Hukum Kemudahan Berusaha dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (The Legal Politics of Ease of Doing Business Concepts in Law Number 11 of 2020 on Job Creation)
Abstract
After the issuance of Law Number 11 of 2020 on Job Creation (UU CK) which contains the principle of ease of doing business, many people have given a negative response to the regulation. One of the content of the most controversial norms is the decrease in the power of amdal, the loss of the power of environmental permits, and the formulation of other articles that also weaken efforts to protect and manage the environment. In order to maximize the effectiveness of the law, this study seeks to answer and elaborate in depth what the concept of ease of doing business actually means and how the legal politics occurred in establishing this principle. The research method used in this research is a normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study indicate that the concept of ease of business is introduced to show the positive and negative aspects of a country’s economic life that affect the development of the business environment. Meanwhile, the legal politics that includes the ease of doing business in the CK Law is a responsive law that stands according to the needs of the nation and state, realizing economic transformation, increasing investment, and opening up as many jobs as possible. The recommendation from this research is that the central and local governments need to coordinate in implementing the policy packages that have been regulated and monitoring evaluations on a regular basis.
Abstrak
Setelah diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang memuat asas kemudahan berusaha, banyak kalangan yang memberikan respon negatif terhadap peraturan tersebut. Salah satu muatan norma yang paling kontroversial adalah menurunnya kekuatan amdal, hilangnya kekuatan izin lingkungan, serta rumusan pasal lain yang turut melemahkan upaya pelindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. Dalam rangka memaksimalkan efektivitas dari UU tersebut, penelitian ini berusaha menjawab dan menguraikan secara mendalam apa sebenarnya maksud dari konsep kemudahan berusaha serta bagaimana politik hukum yang terjadi dalam penetapan asas ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep kemudahan berusaha dikenalkan untuk menunjukkan aspek positif dan negatif kehidupan ekonomi suatu negara yang berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan bisnis. Sementara itu, politik hukum dimuatnya kemudahan berusaha dalam UU CK adalah sebagai hukum responsif yang berdiri sesuai kebutuhan bangsa dan negara, mewujudkan transformasi ekonomi, meningkatkan investasi, dan membuka sebesarbesarnya lapangan pekerjaan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi dalam mengimplementasikan paket-paket kebijakan yang telah diatur
dan melakukan monitoring evaluasi secara berkala.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ansari. Muhammad Insa. “Omnibus Law untuk Menata Regulasi Penanaman Modal (Omnibus Law for Arranging Investment Regulations)”. Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol.9. No.1 (April 2020): 71-90. https://vbook.pub/documents/majalah-hukum-rechtsvindingmei-2020-1w9jp0vrd82p.
Apriandi, Dendy. “Ketentuan Perizinan Berusaha, Dukungan K-UMKM serta Kemudahan Berusaha dalam UU CK.” Sosialisasi OSS-RBA dengan tema “Ketentuan Perizinan Berusaha, Dukungan K-UMKM serta Kemudahan Berusaha UUCK.” Padang. 30 April 2021, http://
dpmpt s p . p a s amankab.go. i d / f i l es/ketentuan-perizinan-berusahadukungan-kumkm-serta-kemudahan-berusaha-dalamuuck.pdf.
“Berita dan Siaran Pers: Paket Kebijakan XII Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya Untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia”. Bappenas. 29 April 2016. https://www.bappenas.go.id/index.php/id/berita/paket-kebijakan-xii-pemerintahpangkas-izin-prosedur-waktu-dan-biayauntuk-kemudahan-berusaha-di-indonesia.
“Booklet Undang-Undang Cipta Kerja”. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 22 April 14, 2022, https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Booklet-UU-Cipta-Kerja.pdf.
Christiawan. Rio. “Perizinan Berbasis Online Single Submission untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha.” Masalah-Masalah Hukum. Jilid 50. No.1 (Januari 2021): 60-69. DOI 10.14710/mmh.50.1.2021.60-69.
Darmawan. Agus. “Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia”. Indonesian Journal of Law and
Policy Studies. Vol.1. No.1 (1 Mei 2020): 14-25, http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2655.g1627.
Dewi. Dahlia Kusuma. dkk.. “Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH”. USU Law Journal. Vol.II. No.1 (Januari 2014): 124-138. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/43204.
Djankov. Simeon. “The doing business project: How it started.” Journal of Economic Perspectives. Vol. 30. No. 1 (2016), DOI: 10.1257/jep.30.1.247.
Fajar ND. Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Hoesein. Zainal Arifin. “Peran Negara dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan menurut UUD 1945”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol.23, No.3 (2016): 511-512, https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art8.
Iqbal. Muhammad. “Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 9, No.1 (2018): 87-100, http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/1178/945.
Ivalerina, Feby (et.al). “Hukum dan Kebijakan Lingkungan dalam Poros Percepatan Investasi: Catatan Terhadap Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.” Seri #1 Kertas Kebijakan. (ICEL, 2020). https://icel.or.id/storage/ker t as_kebijakan/1646642192.pdf.
Kartika. Shanti Dwi. “Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja”. Info Singkat. Vol.XII, No. 20/II/Puslit/Oktober/2020: 16 http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-20-II-P3DIOktober-2020-210.pdf.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian R.I. ”Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.” Bahan Sosialisasi, Sosialisasi RUU Cipta Lapangan Kerja. Jakarta. 17 Januari 2020.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Bentuk Perlindungan Pemerintah terhadap Usaha dan Pekerja Lokal”, diakses pada 15 Maret 2022, https://ekon.go.id/info-sektoral/15/5/berita-omnibus-law-cipta-lapangan-kerjabentuk-perlindungan-pemerintah-terhadapusaha-
dan-pekerja-lokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Materi Komunikasi UU Cipta Kerja“. 9 Oktober 2020. 2, https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Materi-
Komunikasi-UU-Cipta-Kerja-1.pdf.
“Kertas Posisi RUU Cipta Kerja: Cilaka C risis Multidimensi.” WALHI. 6 April 2020. https://www.walhi.or.id/kertas-posisi-ruucipta-kerja-cilaka-cipta-investasi-perkeruhkondisi-krisis-multidimensi.
Kumar. Pawan. dan Dilipd Kumar. “Ease of Doing Business: A critical overview.” Aegaeum Journal. Vol. 8. No. 9 (2020): 586-598. DOI:16.10089.AJ.2020. V8I9.285311.40958.
Mahfud. Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.
Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. 2011
Mubarak. Arya Rema. “Conflict of Interest antara Usaha Perlindungan Lingkungan Hidup dengan Kemudahan Berinvestasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. Vol.5, No.2 (2019): 285-293. https://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/ article/view/98/87.
Nugroho. Aziz Widhi. Lita Tyesta Addy. Listya Wardhani. “Analisis Kritis Terhadap Kebijakan Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha di Era Otonomi Daerah.” Pandecta. Vol.15. No.2 (Desember 2020): 188-197. DOI:https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.21094.
Prasetyo, K. F. “Politik hukum di bidang ekonomi dan pelembagaan konsepsi welfare state di dalam Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi. Vol. 9, No. 3 (2016): 495–514. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/141/140.
Radjagukguk, Erman. “Hukum Ekonomi Indonesia: Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial.” Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 3, No. 1 (2002): 20-37, https://www.yumpu.com/id/document/read/19087310/peranan-hukum-di-indonesia-menjagapersatuan-bangsa-.
Sidik, Rahmat Maulana. Teguh Maulana. Rachmi Hertanti. “Menakar Isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM.” 20 November 2019. https://igj.or.id/menakar-isi-omnibus-law-cipta-lapangankerja-umkm/.
Sinaga. Edward James. “Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol.6, No.3 (Desember 2017): 329-348, DOI:http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.187.
Soekanto. Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Spelt, N.M. dan JBJM. Ten Berge. Pengantar Sanksi Perizinan. disunting oleh Philipus M. Hadjon. Surabaya: Yuridika, 1993.
The World Bank. “Doing Business: Measuring Business Regulations.” 16 Agustus 2021. https://www.doingbusiness.org/en/reports/global-reports/doing-business-2020.
“Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Tahun 2005-2025”. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. http://www.padk.kemkes.go.id/uploads/download/RPJP_2005-2025.pdf.
World Bank. Doing Business 2020. Washington DC: World Bank. 2020. DOI:10.1596/978-1-4648-1440-2.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.