Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Hukum terhadap Para Ulama (The Urgency of Making the Law on Legal Protection for the Ulema)

Muhammad Hasan Rumlus
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

This article responds to the importance of making a firm and comprehensive law in providing legal protection for the ulema. This problem arises from the lack of clarity in the current regulations regarding the protection in carrying out the teachings of a religion, especially the teachings of Islam. Indonesia does not have any law that specifically regulates efforts to tackle crimes against the ulema. This paper will discuss the urgency of making the law on legal protection for the ulema and crime prevention policies for the ulema in Indonesia. The research method used is normative juridical research, focusing on studying the application of norms in positive law in Indonesia. The regulation regarding the legal protection for the ulema is still not clear or explicit. The rules used related to the protection of the ulema still rely on Article 156 of the Criminal Code and Article 22 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights. Those Articles are still felt to be ineffective. Therefore, it is deemed necessary to immediately ratify a separate law relating to the legal protection of the ulema to provide safety guarantees and protection for the ulema in carrying out Islamic teachings or preaching.

 

Abstrak

Artikel ini menjawab pentingnya penetapan undang-undang yang tegas sekaligus komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ulama. Persoalan ini muncul dari adanya ketidakjelasan dalam regulasi saat ini yaitu mengenai keamanan atas menjalankan ajaran suatu agama khususnya ajaran agama Islam. Sejauh ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara khusus upaya untuk menanggulangi kejahatan kepada para ulama. Tulisan ini akan membahas tentang urgensi pembentukan Undang-Undang Perlindungan kepada Ulama dan kebijakan penanggulangan kejahatan kepada para ulama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan norma-norma dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap ulama masih belum jelas atau eksplisit. Aturan yang digunakan berkaitan dengan perlindungan pada ulama masih menggunakan Pasal 156 KUHP dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia. Pasal tersebut masih dirasakan kurang efektif. Oleh sebab itu, dipandang perlu segera disahkan Undang-Undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap para ulama sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada para ulama dalam menjalankan ajaran Islam (berdakwah).

Keywords

crime; ulema; policy; kejahatan; ulama; kebijakan

Full Text:

PDF

References

Adji, Oemar Seno. Hukum (Acara) Pidana Dalam Prospeksi. Jakarta: Cetakan Keempat, 1984.

Aggraeini, Ricca. “Memaknai Fungsi Undang-Undang Dasar secara Ideal dalam Pembentukan Undang-Undang.” Masalah-Masalah Hukum 48. No. 3 (2019). DOI:10.14710/mmh.48.3.2019.283-293.

Ahmadi, Yasir. “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme yang Dilakukan Kelompok Radikal.” De Lega Lata

I, No. 1 (2016). http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/view/789.

Ali, Mukti. Memahami Bebeapa Aspek dalam Ajaran Islam. Cet. I. Bandung: Mizan, 1991.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Anggraeny, Kurnia Dewi. “Penafsiran Tindak Pidana Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Era Hukum 2, No. 1 (2017). https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/1071/728.

Astomo, Putera. “Pembentukan Undang-Undang dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional di Era Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 11. No. 3 (2014). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/

article/view/41/38.

Badriyah, Siti Malikhatun. Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan. Cetakan Pertama. Semarang: Badan Penerbit

Universitas Diponegoro, 2010.

Bayhaqi. “Peran Ulama Dalam Pembinaan Perilaku Beragama Masyarakat Desa Dayah Meunara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara.” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh, 2018.

Christianto, Hwian. Delik Agama (Konsep, Batasan Dan Studi Kasus). Malang: Media Nusa Creative, 2018.

Cotte, Pierre Andre. The Interpretation of Legislation in Canada. Canada: Les Editions Yvon Balais, Inc.,Quebeec, 1991.

“Crime And Justice: Meeting The Challenges Of The Twenty First Century”. Dalam Kongres PBB Ke-10 di Wina, Austria, 2000.

“Crime Trends and Crime Prevention Strategies.’” In Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment

of Offenders, 1980.

Dermawan, Kemal. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1994.

Devi, Shanti, Anna Fatchiya, dan Djoko Susanto. “Kapasitas Kader Dalam Penyuluhan Keluarga Berencana Di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.” Jurnal Penyuluhan 12. No.2 (2016). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v12i2.11223.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Eight, and United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. “‘Social Aspects of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development. 1990.

Fadli, Ahamad. Ulama Betawi. Jakarta: Manhalun Nasyi-in Press, 2011.

Friedman, Lawrence M. The Legal Sistem A Social Perspective, Diterjemahkan M. Khozim, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial.

Bandung: Nusa Media, 2009.

Halim, Devina. “Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati.” Kompas.com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaberterancam-hukuman-mati?page=all.

Handayani, Febri. “Toleransi Beragama Dalam Perspektif HAM di Indonesia.” Jurnal Toleransi 2. No. 1 (2010). http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi/article/view/426.

Hasan, Juhari. “Pencitraan Ulama dalam Al-Quran (Refleksi Peran Ulama Dalam Kehidupan Sosial),” Jurnal Peurawi 1, No.2 (2018): 31, https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/peurawi/article/view/3438.

Hattu, Hendrik. “Tahapan Undang-Undang Responsif.” Jurnal Mimbar Hukum 23 No.2 (2011). https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16186/10732.

Hoefnagels, G.P. The Other Side of Criminology.English Translation by Jan G.M. Hulsman. Kluwer B.V., Deventer: 1973.

Ismail, Ibnu Qoyim. Kiai Penghulu Jiwa. Jakarta: Gema Insani, 1997.

Ismail, Zulkifli. “Peran Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam pada Masa yang akan Datang Melalui Pendekatan Non Penal.” Jurnal Krtha Bhayangkara. No.1 (2019). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.18.

Izzaty, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal HAM 11. No. 1(2020). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1014.

Kamalludin, Iqbal, and Barda Nawawi Arief. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya.” Law Reform 15,

no. 1 (2019). https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358.

Khoiruddin, M. Arif. “Agama Dan Kebudayaan Tijauan Studi Islam.” Kediri: E-Jurnal 26, No. 1 (2015). https://doi.org/https://doi.org/10.33367/tribakti.v26i1.206.

Kholiludin, Tedi. Kuasa Negara atas Agama: Politik Pengakuan, Diskursus “Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil. Semarang: RaSAIL Media Group, 2009.

Kusuma, Aswin Hendra. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Yang Menimbulkan Cacat Tetap ( Studi Kasus Di

Pengadilan Negeri Surakarta ).” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Ma’ruf, Arifin. “‘Eksistensi Pidana Mati Dan Tinjauan Terhadap Konsepsi Hak Asasi Manusia”. Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia 1, No. 2 (2015). https://www.scribd.com/document/465064135/Eksistensi-Pidana-Mati-dan-Tinjauan-Terhadap-Konsepsi-Jurnal-Panggung-Hukum-Arifin-Ma-ruf.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2013.

Meyrina, Rr. Susana Andi. “Perlinadungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat

dan Biaya Ringan.” Jurnal HAM 8. No.1 (2017). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/149.

Moesa, Ali Maschan. Kiai dan Politik dalam Wawancara Civil Society. Surabaya: Lepkis, 1999.

Mudzakkir, “Tindak Pidana terhadap Agama dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1/Pnps/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama

(Kajian Terhadap Praktek Penegakan Hukum Dan Prospek Pengaturannya dalam Hukum Positif Indonesia.” Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta. 2010.

Muhtaj, Majda El. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Muladi. “Politik Hukum Pidana, Dasar Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi Serta Beberapa Perkembangan Asas Dalam RUU

KUHP,” No. 28 (September, 2006).

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni Bandung, 1992.

Evi Noviawati, “Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, No. 1 (2018), https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/1246.

Puspita, Ratna. “Polisi Lakukan Penjagaan Ulama Yang Terima Ancaman Di Depok.” NEWS, 2021. https://www.republika.co.id/berita/p52rlk428/polisi-lakukanpenjagaan-

ulama-yang-terima-ancamandi-depok.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2013.

Rahardjo, Satjipto. “‘Penyusunan Undang-Undang Yang Demokratis.” Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Semarang, 2015).

Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi 6.

No. 2 (2015). https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/511

Rumlus, Muhamad Hasan dan Hanif Hartadi. “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik.” Jurnal HAM 11, No.2 (2019). https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1059/pdf_1.

Seidmann, Robert B. et.all. Legislative Drafting for Democratic Social Change:A Manual for Drafters, First Published. london: The Hague Boston, Kluwer Law International Ltd., 2001.

Setiadi Edi, dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2017.

Sayogie, Frans. “Perlindungan Negara Terhadap Hak Kebebasan Beragama: Perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia Universal.” Jurnal Hukum PRIORIS 3, No. (2013). https://media.neliti.com/media/publications/37181-ID-perlindungannegara-terhadap -hak- kebebasanberagama-perspektif-islam-dan-hak-asa.pdf.

Soetjipto, Ani W. HAM dan Politik Internasional: Sebuah Pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Oborindonesia, 2015.

Soejito, Irawan. Teknik Membuat Undang-Undang. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1993.

Stefanou, Constantin and Richard C. Nzerem.“The Role Of The Legislative Drafter In Promoting Social Transformation,” In Drafting Legislation” (2018).

Sulistiyono, Adi. “‘Kebebasan Beragama Dalam Bingkai Hukum”. Bahan Presentasi. Seminar Hukum Islam bertema “Kebebasan

Berpendapat vs Keyakinan Beragama Ditinjau dari Sudut Pandang Sosial, Agama, dan Hukum”. Fakultas Hukum UNS, 2008.

Supriyanto, Bambang Heri. ““Penegakkan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 2, No.3 (2014). https://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/167.

Syuhada, Otong. “Karakteristik Negara Hukum Pancasila yang Membahagiakan Rakyatnya.” Presumption of Law 3. No.1 (2021). https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/979/585.

Supriyadi. ”Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Legislatif Dalam Perundang-Undangan Pidana Di Indonesia”. Mimbar Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, n.d.

The, Seventh United Nations Congress on, and Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. “Crime Prevention in the Context of Development”,” 1985.

Wungkana, Leonardo Reynold. “Tindak Pidana Penodaan Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a.” Lex Crimen VI, No. 8 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/17931/17458.

Yunus, Firdaus M. “Konflik Agama di Indonesia Problem dan Solusi Pemecahannya.” Jurnal Substantia 16. No. 2 (2014). https://jurnal.

ar-raniry.ac.id/index.php/substantia/article/view/4930/3255

Copyright (c) 2022 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.