Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah
Abstract
The Judicial Commission is a product of reform that supervises and monitors the judges’ behavior. With time, there has been additional discretionary authority to the Judicial Commission to form liaisoninstitution in the regions if deemed necessary. However, as it turns out, the Judicial Commission Liaison could not carry out his duties optimally as an extension of the Judicial Commission in supervising the judges’ behavior in the regions. Therefore, this article aims to analyze the urgency of reformulation of the Judicial Commission Liaison and how the idea of strengthening the Judicial Commission Liaison could increase the effectiveness of supervision of the judges’ behavior in the regions. This article uses the juridical-normative research method and finds several shortcomings in the Judicial Commission Liaison arrangement, such as the absence of executive authority, the view of being a sub-secretary institution, and inadequate personnels’ recruitment, development, and career systems. To follow up on this problem, this article formulates several efforts to strengthen the Judicial Commission Liaison by adding executive authority, transferring the responsibility of the Judicial Commission Liaison to the Judicial Commission Chair, and improving the personnels’ recruitment, development, and career system. The efforts could start with amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, revisions to the Judicial Commission Law, and insertion to government regulation on the Judicial Commission Liaison.
Abstrak
Komisi Yudisial merupakan produk reformasi yang berfungsi mengawasi dan memantau perilaku hakim. Seiring dengan berjalannya waktu, terdapat penambahan kewenangan diskresional kepada Komisi Yudisial untuk membentuk lembaga penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Namun, dalam perjalanannya, Penghubung Komisi Yudisial tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sebagai perpanjangan tangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan perilaku hakim di daerah. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis apa urgensi reformulasi Penghubung Komisi Yudisial dan bagaimana gagasan penguatan Penghubung Komisi Yudisial dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, artikel ini menemukan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturan Penghubung Komisi Yudisial seperti tidak adanya kewenangan eksekutorial, kesan sebagai lembaga sub-kesekretariatan, serta sistem rekrutmen, pengembangan SDM, dan karier pegawai yang tidak tepat. Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, artikel ini memformulasikan beberapa penguatan Penghubung Komisi Yudisial dengan menambahkan kewenangan eksekutorial, mengalihkan pertanggungjawaban Penghubung Komisi Yudisial kepada Ketua Komisi Yudisial, serta memperbaiki sistem rekrutmen, pengembangan SDM, dan karier pegawai. Penguatan tersebut dilakukan melalui amandemen UUD NRI 1945, revisi UU KY, dan pengaturan Penghubung KY melalui peraturan pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alam, Aztri Fithrayani. “Efektivitas Pelaksanaan Tugas Komisi Yudisial Indonesia Penghubung dalam Mewujudkan Peradilan Bersih.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Vol. 5, No. 1 (Juni 2018): 216-225. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5813.
Alexander, Yoshua. Nurhidayatuloh Nurhidayatuloh.Agus Ngadino. dan Abunawar Basyeban. “Kedudukan Penghubung Komisi
Yudisial Wilayah Sumatera Selatan Dalam Struktur Ketatanegaraan RI.” Simbur Cahaya. Vol. 26. No. 1 (Juni 2019): 77-97.
Anggraeni, Nina. “Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pelayanan Publik (Studi Kasus Analisis Putusan Rekomendasi ORI
dan Efektivitas Rekomendasi ORI).” PhD Thesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.
Arifin, Firmansyah. Urgensi Integrasi Pengawasan Hakim. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2018.
Askarial. “Interpretasi atau Penafsiran sebagai Metode Penemuan Hukum.” Menara Ilmu. Vol. 12, No. 2 (Januari 2018): 15-25.
Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Bahri, Samsul. “Pengaruh Pengembangan Karier dan Kompetensi Terhadap Produktivitas Kerja Serta Implikasinya Pada Kinerja
Pegawai Dinas PU Bina Marga Wilayah Kerja Sumatera Selatan.” Jurnal Ecoment Global: Kajian Bisnis dan Manajemen. Vol. 1.
No. 1 (Februari 2016): 21-50. http://dx.doi.org/10.35908/jeg.v1i1.84.
Bernie, Mohammad. “Ketua MA Curhat Masih Kurangnya Jumlah Hakim di Indonesia.” 27 Desember 2019. https://tirto.id/ketua-acurhat-
masih-kurangnya-jumlah-hakim-diindonesia-ephz.
Djuwarto. Istiatin. dan Sri Hartono. “Pengaruh Insentif, Kompetensi, dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Sukoharjo.” Jurnal Akuntansi dan Pajak. Vol. 18. No. 01 (Juli 2017): 83-93. http://dx.doi.org/10.29040/jap.v18i01.86.
Ghoffar, Abdul. “Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai Peradilan yang Akuntabel dan Terpercaya.” Pandecta Research Law Journal. Vol. 13, No. 2 (Desember 2018):76-88. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i2.16727.
Hambali, Ahmad dan Nanang Subekti. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Komara, Endang. “Kompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.” Mimbar Pendidikan. Vol. 4. No.1 (Maret 2019): 73-84.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Urgensi Penghubung Komisi Yudisial. Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial, 2013.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia 2019. Jakarta: 2020.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan Tahunan Komisi Yudisial Republik Indonesia 2020. Jakarta: 2021.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. “KY Gelar Rapat Konsolidasi Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2018.” 24 Februari 2018. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/610/ky-gelar-rapatkonsolidasi-penghubung-komisi-yudisialtahun.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Laporan Masyarakat ke KY Tahun 2021 Bertambah Dibandingkan Sebelumnya.” 22 Desember
https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15036/laporanmasyarakat-ke-ky-tahun-bertambahdibandingkan-sebelumnya.
Mali, Mateus. “Bisnis, Pasar Bebas, dan Gereja.” Jurnal Orientasi Baru. Vol. 24. No. 1 (April 2015): 21–34.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca mandemen
Konstitusi, Jakarta: Raja Grafindo, 2016.
Noviyanti, Tri. Ratna Herawati. dan Amiek Soemarmi. “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Penghubung Komisi Yudisial di Jawa Tengah.” Diponegoro Law Journal. Vol. 8. No. 4 (Oktober 2019): 2810-2822.
Nugroho, Helmi Nuky. “Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial.” Kosmik Hukum. Vol. 17. No. 2 (Juni 2017): 93-106.
Nursadi, Harsanto. Hukum Administrasi Negara Sektoral, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2019.
Pramesti, Tri Jata Ayu. “Jumlah Hakim dalam Setiap Persidangan.” 25 Juli 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jumlah-hakim-dalam-setiap-persidanganlt53cbc9df2abd0.
Ramadani, Rizki. “Lembaga Negara Independen di Indonesia dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies.” Jurnal Hukum
Ius Quia Iustum. Vol. 27, No. 1 (Januari 2020): 169–192. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9.
Rumadan, Ismail. “Membangun Hubungan Harmonis Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim Oleh Mahkamah Agung
Dan Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Dan Martabat Hakim.” Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 5. No. 2 (Juli 2016): 209-226.
Saputra, Andi. “Korupsi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Divonis 10 Tahun Penjara.” 31 Mei 2017. https://news.detik.com/berita/d-3516760/korupsi-hakimpengadilan-tinggi-agama-divonis-10-
tahun-penjara.
Saputra, Refki. “Peran Kantor Penghubung Komisi Yudisial dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Peradilan di Indonesia.”
Jurnal Peradilan Indonesia. Vol. 6 (Juli-Desember 2017): 17-29.
Sari, Dianing. “Hakim Kurangi Hukuman Hakim Ibrahim.” Tempo. 1 Maret 2011. https://nasional.tempo.co/read/316717/ma-kurangi-hukuman-hakim-ibrahim.
Sasongko, Joko Panji. “Deretan Hakim Tersangkut Kasus Suap.” 26 Mei 2016. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160526165624-12-133654/deretanhakim-tersangkut-kasus-suap.
Setyaputra, Kurnia dan Suranto. “Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim di Jawa Tengah.” Res Publica. Vol. 2. No. 3 (September-Desember 2018): 266-279.
Simanjutak, Supriardoyo. Ridho Alfaiz. dan Melisa Ambarita. “Urgensi Perluasan Kewenangan MK terhadap Constitutional Question dan Constitutional Complaint sebagai Wujud Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Legislatif. Vol. 4, No. 2 (Juni 2021): 297-304. http://doi.org/10.20956/jl.vi.14605.
Suparto. “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya dengan Komisi Yudisial di Beberapa Negara Eropa.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 47. No. 4 (2017): 497-516. http://dx.doi.org/10.21143/.vol47.n4.
Zubaidy. Anang. “Desain Kelembagaan Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.” Jurnal Majelis. Vol. 14. No. 1 (April 2018): 13-30.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.