Dampak Hukum Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (Legal Impact of Abolishing Article 20 of Law No. 13 of 2016 on Patent)

Trias Palupi Kurnianingrum
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The abolition of Article 20 of Law No. 13 of 2016 on Patent (Patent Law) related to the obligations of patent holders after the enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation has caused debate. The debate is not without reason because removing the patent holder’s obligation to make products or use processes in Indonesia will indirectly reduce technology transfer, investment absorption, and/or employment. This article uses a normative juridical method to discuss the background of the abolition of Article 20 of the Patent Law and its legal consequences. In the discussion, it is stated that the background to the abolition of Article 20 of the Patent Law was influenced by several reasons, including flexibility in the obligation to make products or use processes in Indonesia, discrimination in Article 27 paragraph (1) of the TRIPS Agreement, violation of Article 20 of the Patent Law which resulted in the revocation of patents, and raw material difficulties. Removing Article 20 of the Patent Law is considered a non-solution because of the various legal consequences that arise from health and business aspects to the potential to create disharmony in the rules. It is necessary to revise the Patent Law to create legal certainty for patent holders who wish to register their patents or transfer their rights through licenses both in Indonesia and abroad.

 

Abstrak

Penghapusan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) terkait kewajiban pemegang paten pasca diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menimbulkan perdebatan. Hal ini bukannya tanpa sebab dikarenakan dengan menghapus kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia secara tidak langsung akan menghilangkan transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif membahas latar belakang penghapusan Pasal 20 UU Paten dan akibat hukum di dalamnya. Dalam pembahasan disebutkan bahwa latar belakang penghapusan Pasal 20 UU Paten dipengaruhi oleh beberapa sebab di antaranya: fleksibilitas kewajiban membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia, diskriminasi Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPS, pelanggaran Pasal 20 UU Paten yang berakibat pada pencabutan paten, serta kesulitan bahan baku. Menghapus Pasal 20 UU Paten dianggap bukan merupakan solusi
dikarenakan beragamnya akibat hukum yang ditimbulkan mulai dari aspek kesehatan, bisnis, hingga berpotensi menciptakan ketidakharmonisan aturan. Diperlukan adanya revisi UU Paten guna menciptakan kepastian hukum bagi pemegang hak yang ingin mendaftarkan patennya atau yang ingin melakukan pengalihan hak melalui lisensi baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Keywords

pemegang paten; penghapusan; kepastian hukum; revisi; patent holders; abolition; legal certainty; revision

Full Text:

PDF

References

Anggraeni, Rina.“Kunci Kemandirian Industri Farmasi, Penghitungan Kandungan Dalam Negeri Diubah”, https://ekbis.

sindo news.com/read/91784/34/kuncikemandirian-

industri-farmasi-penghitungan-kandungan-dalam-negeridiubah-

, diakses tanggal 23 Desember 2021.

Atmaja,Yustiana Susila. dkk. “Pelindungan Hukum Terhadap Paten Produk Farmasi Atas Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Government Use), Jurnal Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (April 2021):196-208, http://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.196-208.

Azzahra, Belinda. dkk, “Strategi Optimalisasi Standar Kinerja UMKM Sebagai Katalis Perekonomian Indonesia Dalam Menghadapi Middle Income Trap 2045”, Jurnal Inspire Economic and Development Analysis 1, no.1 (Mei 2021): 75-86. http://

ejournal.uksw.edu/inspire.

Dandy Hediyanto,Fahnizar. dkk. “Kendala Regulasi Kewajiban Pemegang Paten oleh Investor Asing di Indonesia”, Jurnal

Notarius 14, no. 1 (Mei 2021): 616-627, http://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39137.

Dessy Faradila, “Akibat Penghapusan Hak Paten Bagi Pemegang Lisensi Menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten”, Skripsi,

Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2017.

Dewi, Triayu Ratna. dkk. “Melindungi Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional Dengan Hak Paten dan Hak Merek”, Jurnal Sosial dan Humaniora 4, no.2 (Maret 2019): 337-345. http://dx.doi.org/10.47313/pjsh.v4i2.697.

Dhiu, Maria. dkk. “Analis Kebijakan Pemerintah Indonesia Atas Moratorium Tenaga Kerja Indonesia Ke Timur Tengah Pada Tahun

”, Jurnal Global Insight 6, no. 2 (April 2021): 1-18, http://doi.org/10.52447/gij.v6i2.4766.

Glorianti, “Konsekuensi Pengaturan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten Terhadap Pemegang Paten Yang Berkewarganegaraan Asing di Indonesia”, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2019.

Hana, Oktaviano DB. Integrasi Bahan Baku Farmasi & Alkes, Regulasi Masih Jadi Kendala, 28 Desember 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20191021/257/1161436/integrasi-bahan-baku-farmasialkes-regulasi-masih-jadi-kendala.

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017.

Kurnianingrum, Trias Palupi.“Pelindungan Hak Paten Atas Pengetahuan Obat Tradisional Melalui Pasal 26 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten”, Jurnal Negara Hukum 10, no. 1 (Juni 2019): 49-65, http://10.22212/jnh.v10i1.1222

Mahendra, Undang-Undang Paten Perlindungan Hukum Bagi Penemu dan Sarana Menggairahkan Penemuan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991.

Masnun, Muh Ali. dkk. “Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten Untuk Membuat Produk Atau Menggunakan Proses di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 2, no. 2 (Mei 2019): 326-348, http://doi.org/10.20885/iustum.vol.26.iss2.art6.

Nugraha, Daniel. Efek Perkembangan Teknologi Bagi Kemajuan UMKM. 7 Januari 2022. https://www.paper.id/blog/tips-dan-nasihatumkm/manfaat-perkembangan-teknologibagi-umkm/.

Prakoso, Agung. Dampak Penghapusan Pasal 20 UU Paten Pada Akses Obat. 28 Desember 2021. https://igj.or.id/artikel-monitoringdiskusi-dampak-penghapusan-pasal-20-uupaten-

pada-akses-obat/.

Pratama, Radhyca Nanda. dkk. Implikasi Kewajiban Pelaksanaan Paten Terhadap Penyelenggaraan Alih Teknologi”, Jurnal Keadilan

Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 17, no. 2 (Agustus 2019): 158-173. http://doi.org/10.37090/keadilan.v17i2.271.

Pryanka, Adinda. “UU Ciptaker Diklaim Percepat Pemulihan”, Republika, 7 Oktober 2020.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Santia, Tira. Indonesia Sudah Ada 5 Perusahaan Yang Bisa Produksi Bahan Baku Obat. 28 Desember 2021. https://www.liputan6.

com/bisnis/read/4735066/indonesia-sudahada-5-perusahaan-yang-bisa-produksibahan-baku-obat.

Saputra, Dany. Survei BI: 87,5 Persen UMKM Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19. 8 Januari 2022. https://ekonomi.bisnis.

com/read/20210319/9/1370022/survei-bi-875-persen-umkm-indonesia-terdampakpandemi-covid-19.

Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni, 2010.

Setiady, Tri. “Harmonisasi Prinsip-Prinsip TRIPS Agreement Dalam Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kepentingan Nasional”, Jurnal Fiat Justicia 8, no. 4 (Oktober 2014): 595-613, http://doi.org/10.25041/

fiatjusticia.v8no4.322

Sitepu, P. Antonius. “Teori Realisme Politik Hans J. Morgenthau Dalam Studi Politik dan Hubungan Internasional”, Jurnal Analisis Administrasi dan Kebijakan 3, no. 1 (Januari 2006): 48-56, http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/15170.

Susetyo, Weppy. dkk. “Peranan dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja”, Jurnal Supremasi 11, No. 2 (September 2021): 92-106, http://doi.

org/10.35457/supremasi.v11i2.1648.

Syahrial, Muhammad. “Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menengah Penyelundupan Sabu Lintas Negara di Pos Lintas Batas Negara di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat”, Jurnal of International Relations Universitas Diponegoro 4, no. 3 (Agustus 2018): 489-498, http://ejournal-s1.undip.

ac.id/index.php/jihi.

Tanjung, Nur Ghenasyarifa Albany. dkk. “Konsep Access Benefit Sharing Sebagai Pencegahan Biopiracy di Indonesia”, Jurnal Belli Ac Pacis 3, no. 2 (Desember 2017): 14-26. http://doi.org/10.20961/belli.

v3i2.27480.

Cek HKI.id. Dampak UU Cipta Kerja Pada Hak Kekayaan Intelektual. 3 Januari 2022. https://cekhki.id/ciptakerjahki/Seminar virtual.

CIPS Indonesia. Permasalahan HKI dan Minimnya Inovasi Hambat Perkembangan Sektor Farmasi Indonesia. 21 Desember 2021. https://www.cips-indonesia.org/post/siaran-pers-permasalahan-hki-danminimnya-inovasi-hambat-perkembangansektor-farmasi-indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pentingnya Isu Kekayaan Intelektual dalam Perundingan Internasional. 11 November

https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pentingnya-isu-kekayaani n t e l e k t u a l - d a l a m - p e r u n d i n g a n -

internasional?kategori=Berita%20 Resmi%20Indikasi%20Geografis.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah Siapkan Obat Covid-19 Murah.

Desember 2021. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pemerintah-siapkanobat-covid-19-murah?kategori=liputanhuma.

Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Iptek, Kunci Kemajuan Daya Saing Bangsa, 18 Desember 2021. https://www.kemenkopmk.go.id/iptekkunci-kemajuan-daya-saing-bangsa.

Klik Legal.com. Ini Alasan DPR Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia. 18 Desember 2021. https://kliklegal.com/ini-alasan-dpr-wajibkanpemegang-paten-membuat-produk-diindonesia/.

Klik Legal.com. Kisah Keberatan Kamar Dagang Amerika Terhadap Pasal 20 UU Paten. 20 Desember 2021. https://kliklegal.com/kisah-keberatan-kamar-dagang-amerikaterhadap-pasal-20-uu-paten/.

Kompas.com. MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pakar: Kenapa Tidak Dibatalkan. 17 Desember 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/18415541/mk-nyatakanuu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyaratpakar-kenapa-tidak.

World Trade Organization. Part I General Provisons and Basic Principles. 24 Desember 2021. https://www.wto.org/english/docs_e/

legal_e/27-trips_03_e.htm.

Copyright (c) 2022 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.