Pengaturan Izin Penyadapan oleh KPK Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 (Wiretapping Permit Regulation by KPK After the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019)
Abstract
Based on the Constitutional Court (CC) Decision No. 70/PUU -XVII/2019 regarding the review of Law No. 19 of 2019, KPK investigators will notify their wiretapping only to the Supervisory Board. The CC Decision has been in the spotlight because the previous CC Decision stated a need for an authority to grant wiretapping permits. Therefore, the question arises on how to regulate wiretapping permits by the KPK after the CC Decision No. 70/PUU -XVII/2019. Based on that, the problems discussed in this article are, first, what is the legal politics of wiretapping permits? Second, what is the provision for wiretapping for KPK? Third, what kind of provisions for wiretapping permits would be in the future? Several laws governing wiretapping permits are discussed using a qualitative normative juridical research method. The decision creates legal uncertainty. Wiretapping without permission from the authority by the KPK has caused a polemic regarding its legitimacy. At present, special arrangements for wiretapping do not exist. The Draft of the Criminal Procedure Code, which was discussed previously, had provisions for wiretapping but has not yet continued to be discussed by the DPR RI and the government. In the meantime, a court order is required for investigators who will conduct wiretapping in the Draft on Wiretapping, including KPK investigators. Therefore, it is recommended that the Draft on Wiretapping be a priority for discussion by the DPR RI and the government.
Abstrak
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, Penyidik KPK hanya memberitahukan penyadapan yang dilakukan kepada Dewan Pengawas. Putusan MK tersebut menjadi sorotan karena Putusan MK terdahulu mengatakan perlu adanya otoritas yang memberikan izin penyadapan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan bagaimana pengaturan izin penyadapan oleh KPK pasca Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Berdasarkan hal itu, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah pertama, bagaimana politik hukum pengaturan izin penyadapan?; kedua, bagaimana ketentuan izin penyadapan oleh KPK; dan ketiga, bagaimana pengaturan ketentuan izin penyadapan di masa yang akan datang?. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, dibahas beberapa undang-undang yang mengatur izin penyadapan secara berbeda. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyadapan tanpa izin oleh KPK menimbulkan polemik mengenai keabsahannya. Sementara pengaturan khusus penyadapan sampai saat ini belum ada. RUU KUHAP yang sempat dibahas memuat ketentuan penyadapan, tetapi belum dibahas kembali oleh DPR RI dan Pemerintah. Sementara itu, dalam RUU tentang Penyadapan adanya penetapan pengadilan merupakan persyaratan bagi penyidik yang akan melakukan penyadapan, termasuk KPK. Oleh karena itu, disarankan RUU tentang Penyadapan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung, Rian. “RUU Penyadapan dan Upaya Pemberantasan Korupsi”, 10 Oktober 2018, https://news.detik.com/kolom/d-4250444/ruu-penyadapan-danupaya-pemberantasan-korupsi.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.
Christianto, Hwian. “Tindakan Penyadapan Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Prioris 5, No. 2 (2016): 89-106.
“Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan 132 Izin Penyadapan dalam Setahun”, 23 Februari 2022, https://nasional.tempo.co/read/1421039/dewan-pengawas-kpksudah-
keluarkan-132-izin-penyadapandalam-setahun/full&view=ok.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang disampaikan oleh Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui surat nomor R-87/Pres/12/2012 tanggal 11 Desember 2012.
Engelbert, Lendo Theo. “Kewenangan Penyidik Polri dalam Melakukan Penyadapan Ditinjau dari UU No. 36 Tahun 1999.” Lex Privatum V, No. 3 (Mei 2017): 36-44.
Fachrunisa, Syifa. “Penyadapan sebagai Bentuk Upaya Paksa dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.” Jurnal Studi Hukum Pidana 1, No. 1 (Januari-Juni 2021): 37-50.
Gultom, Rio Alexander, Deizen D. Rompas, dan Herry F.D. Tuwaidan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Privatum IX, No. 8 (Juli 2021): 89-99.
Hikmawati, Puteri. Penyadapan dalam Hukum di Indonesia Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015.
Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertanggal 7 Desember 2021.
“Komisi III Buka Ruang Aspirasi untuk RUU Penyadapan”, 16 Desember 2021, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36515/t/Komisi+III+Buka+Ruang+Aspirasi+untuk+RUU+Penyadapan.
Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Amir Syamsuddin, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, 6 Maret 2013.
Kristian, Yopi Gunawan. Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2013.
Laurencia, Tamara. “Penyadapan oleh KPK dalam Perspektif Due Process of Law.” Jurnal Mercatoria 12, No. 2 (Desember 2019): 122-138.
Manthovani, Reda. Penyadapan vs. Privasi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2015.
“MK Batalkan Kewenangan Dewas KPK Terkait Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan”, 5 Mei 2021, https://www.hukumonline.com/berita/baca/l t 6 0 9 1 a 4 9 e a 9 0 0 c/m k- b a t a l k a n - kewenangan-dewas-kpk-terkait-izinpenyadapan-penggeledahan-penyitaan.
Najih, Mokhammad. Politik Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2014.
Nganro, Andi Samsan. “Mekanisme Pemberian Izin Penyadapan dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System”, disampaikan dalam Focus Group Discussion, dengan tema “Urgensi RUU tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law, Jakarta, 15 Desember 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 mengenai Pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUUXVII/2019 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salim, Hardy, Monika Kurnia, Nada Dwi Azhari. “Analisis Keabsahan Penyadapan yang Dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tanpa Izin Pengadilan.” ADIL: Jurnal Hukum 9, No. 2 (2019): 80-99.
Sani, Arsul. “Urgensi RUU Penyadapan: Due Process of law Penyadapan di Indonesia.” Makalah, disampaikan pada focus group discussion dengan tema “Mencari Masukan, Pandangan dan Pendapat atas RUU tentang Penyadapan, diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI, Jakarta, 15 Desember 2021.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Suntoro, Agus. “Penyadapan dan Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 1 (Maret 2020): 25-37.
Yunianto, Beny, dan Tomy Michael. “Keberlakuan Asas Equality Before the Law Bagi Pejabat Pelaksana Kebijakan Penanganan Covid-19.” Mimbar Keadilan 14, No. 1 (Februari 2021): 1-16.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.