Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi (Management Rights of Customary Law Communities Ulayat Land for investment purposes)

Dian Cahyaningrum
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Ulayat land is of importance to customary law communities. Therefore, customary law communities need to continue controlling and defending it. However, customary land is also expected to be used for investment purposes through management rights originating from customary land. Consequently, this paper examines and aims to determine the regulation and implementation of management rights originating from customary land for investment purposes. This paper has both theoretical and practical uses. By using the normative juridical method, the results of the management rights originating from customary land are determined and must be registered. Communal lands with management rights can partner with investors, and customary law communities continue to control their customary lands after the partnership ends. It differs from ulayat land, whose management rights have not been determined. The ulayat land can work in partnership with investors, but the land will become state land after the land rights expire. Leasing is also impossible because it cannot be applied to ulayat land. Management rights can only be assigned to customary law communities whose existence has been recognized. Thus, local governments should have good intentions and actively make efforts to give recognition to indigenous peoples in their regions. Mapping and recording of customary land need to be continued. To strengthen ulayat rights, a draft law on the protection of the rights of indigenous and tribal peoples also needs to be ratified immediately.

 

Abstrak

Tanah ulayat sangat berarti bagi masyarakat hukum adat, oleh karenanya penting bagi masyarakat hukum adat untuk tetap menguasai dan mempertahankannya. Namun tanah ulayat juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi melalui hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat. Untuk itu tulisan ini mengkaji dan bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat untuk kepentingan investasi. Tulisan ini memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Dengan menggunakan metode  uridis normatif, diperoleh hasil hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan dan wajib didaftarkan. Tanah ulayat dengan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan dengan investor dan masyarakat hukum adat tetap menguasai tanah ulayatnya setelah kerja sama berakhir. Beda halnya dengan tanah ulayat yang belum ditetapkan hak pengelolaannya. Tanah ulayat tersebut dapat dikerjasamakan dengan investor, namun menjadi tanah negara setelah hak atas tanahnya berakhir. Sewa menyewa juga tidak dimungkinkan berlaku untuk tanah ulayat. Hak pengelolaan hanya dapat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui keberadaannya. Untuk itu pemerintah daerah sebaiknya beritikad baik dan aktif melakukan upaya memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di daerahnya. Pemetaan dan pencatatan tanah ulayat perlu terus dilakukan. Untuk memperkuat hak ulayat, rancangan undang-undang tentang pelindungan terhadap hak masyarakat hukum adat juga perlu segera disahkan.

Keywords

management rights; customary land; customary law communities; investors; investment; hak pengelolaan; tanah ulayat; masyarakat hukum adat; investor; investasi

Full Text:

PDF

References

Alting, Husen. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Andriarsi, Melati Kristina. “Sebaran Masyarakat Adat”, diakses 17 Februari, 2022. https://katadata.co.id/padjar/infografik/5f8030631f92a/sebaranmasyarakat-adat.

Cahyaningrum, Dian, Pemanfaatan Tanah Adat Untuk Kepentingan Penanaman Modal di Bidang Perkebunan, Jurnal Negara Hukum, Vol. 3 No. 1, (Juni, 2012): 21-40.

Cahyaningrum, Dian; Novianti; dan Luthvi Febryka Nola, “Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Kepentingan Investasi”, Laporan

Penelitian Kelompok, Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 2020.

Citrawan, Fitrah Akbar, “Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, (2020): 586-602.

Fatimah, Titin dan Hengki Andora. “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor)”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 1, (2014): 36-75.

Fatmi, Siti Raga. “Permohonan Tanah Ulayat di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik”. Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3, (2018): 392-407.

Husnulwati, Sri dan Susi Yanuarsi. “Kebijakan Investasi Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia”. Solusi. Volume 19 Nomor 2, (Mei 2021:183-193.

Malik, Camelia, “Jaminan Kepastian Hukum dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia”, Hukum Bisnis, Volume 26 No. 4, (2007): 16.

Nasir, Gamal Abdul. “Mengawal Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat”. Publikasi Ilmiah, (Januari 2018): 356 - 366. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/9710.

Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma. “Implementasi Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara”, Lex et Societatis, Vol. V/No. 1, (Jan-Feb 2017): hal. 35-43.

Pasandaran, Jerome Bryanto; Cornelius Tangkere; dan Devy K.G. Sondakh. “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia”. Lex Administratum, Vol. IX/No. 5, (April-Juni 2021): 17-25.

Petriella, Yanita. “PP dari UU Cipta Kerja Beri Jaminan Pengelolaan Hak atas Tanah”, diakses 6 Maret, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210420/47/1383939/pp-dari-uu-cipta-kerja-beri-jaminanpengelolaan-hak-atas-tanah.

Safitri, Myrna A. “Meninjau Kembali Hak Pengelolaan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan”. SELISIK, Volume 2, Nomor 2, (Januari 2016): 103-122.

Samsul, Inosentius. “Perubahan Pengaturan tentang Desa dan Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Desa Adat Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014”. Dalam Eksistensi Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2013.

Santoso, Urip. “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional”. Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, (Juni 2012): 187-375.

Sumadjono, Maria S.W. “Tata Kelola Pertanahan Pasca UU-CK”. diakses 7 Maret, 2021. http://kpa.or.id/media/baca2/opini/70/Tata_Kelola_Pertahanan_Pasca-UUCK/

Syuryani. “Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Masa Investasi”. MENARA Ilmu. Vol. X Jilid 2 No. 73, (Desember 2016): 111-119.

Tim di bawah pimpinan Dr.H. Abdurrahman, S.H., M.H. Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Draft Laporan Pengkajian

Hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2015.

Warman, Kurnia dan Hengki Andora. “Pola Hubungan Hukum dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat di Sumatera Barat”. Mimbar Hukum. Volume 26, Nomor 3, (Oktober 2014): 366-381.

Wijaya, Callistasia. “Dampak Covid-19: 2,7 Juta Orang Masuk Kategori Miskin Selama Pandemi, Pemulihan Ekonomi “Butuh

Waktu Lama”. diakses 7 Maret, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498#:~:text=Jumlah%20 w a r g a % 2 0 m i s k i n % 2 0 d i % 2 0 Indonesia,memerlukan%20waktu%20 yang%20cukup%20lama,

Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: UNIMAL Press, 2016.

“HPL Bukan Merupakan Hak atas Tanah Sebagaimana HM, HGU, HGB, dan HP”. diakes 28 Maret, 2014. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/4972/HPLBukan-

Merupakan-Hak-atas-Tanahsebagaimana-HM-HGU-HGB-dan-HP.html.

“Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia?” diakses 25 Januari, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/11/102500165/pandemi-covid-19-apa-saja-dampakpada-sektor-ketenagakerjaan-indonesia-?page=all.

“Pengakuan Masyarakat Adat Kasepuhan Tantangan Bupati Lebak”. diakses 29 April, 2022. https://www.tangerangnet.com/2019/03/pengakuan-masyarakat-adatkasupuhan.html.

“Setop Jual Tanah Ulayat”. diakses 11 Februari, 2022. https://regional.kompas.com/read/2011/04/28/03402895/setop.jual.tanah.ulayat.

“Survei Kemnaker: 72.983 Pekerja Terkena PHK di 4.156 Perusahaan Imbas Pandemi”. diakses 7 Maret, 2021.https://www.merdeka.com/uang/survei-kemnaker-72983-pekerja-terkena-phk-di-4156-perusahaan-imbas-pandemi.html.

“777 Peta Wilayah Adat di Akhir Tahun 2017”. diakses 8 Januari, 2018. https://www.brwa.or.id/news/read/327.

Copyright (c) 2022 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.