Pengaturan Kedudukan Keterangan Saksi dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Regulation on Witness Statements Standing in Criminal Acts of Domestic Violence)

Peter Jeremiah Setiawan, Xavier Nugraha, Ardhana Christian Noventri, Kadek Anda Gangga Putri
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

One thing specific in the criminal acts of domestic violence lies in the provisions of Article 55 of the PKDRT Law. The article requires minimal evidence to prove the defendant’s guilt, which is ample in the form of the victim’s witness statement plus other related evidence. Therefore, when the examination can bring a witness other than the victim’s witness, the testimony of the witness and the testimony of the victim’s witness are considered ample evidence in the trial. However, in its implementation, efforts to strengthen another witness statement as a piece of evidence in the PKDRT Law have not been balanced with complete arrangements, especially with regard to the witness’s evidence, namely the enactment of Article 168 of the Criminal Procedure Code in the PKDRT Law. Based on this background, this study will analyze the position of witnesses in criminal law and the position of witnesses in criminal acts of domestic violence. This study aims to review the role of witness statements in law enforcement against domestic violence crimes and how the law regulates it. The normative legal research method is used to answer these problems. With the increased number of cases of domestic violence that occur every day and the difficulty of collecting evidence to prove the crime of domestic violence, it is necessary to formulate the regulation of witness statements in the crime of domestic violence either through PERMA or the revision of the PKDRT Law.

 

Abstrak

Salah satu kekhususan dalam tindak pidana KDRT terletak pada ketentuan Pasal 55 UU PKDRT. Pasal tersebut mensyaratkan minimal alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa, yaitu cukup dengan keterangan saksi korban ditambah dengan alat bukti lainnya. Dengan demikian, ketika dalam pembuktian dapat menghadirkan seorang saksi selain saksi korban, maka keterangan saksi dan keterangan saksi korban sudah dianggap sebagai alat bukti yang cukup dalam persidangan. Namun pada implementasinya, upaya penguatan alat bukti saksi dalam UU PKDRT belum diimbangi dengan pengaturan yang lengkap terutama berkaitan dengan alat bukti saksi, yaitu berlakunya Pasal 168 KUHAP dalam UU PKDRT. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka tulisan ini akan menganalisis kedudukan saksi dalam hukum pidana dan kedudukan saksi dalam
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk meninjau peran keterangan saksi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana KDRT dan bagaimana hukum mengatur hal tersebut. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Dengan banyaknya kasus KDRT yang terjadi tiap harinya dan sulitnya pengumpulan alat bukti untuk membuktikan tindak pidana KDRT, maka perlu memformulasikan pengaturan keterangan saksi dalam tindak pidana KDRT baik melalui PERMA maupun revisi UU PKDRT.

Keywords

KDRT; keterangan saksi; pembuktian; domestic violence; witness statement; proof

Full Text:

PDF

References

Alfitra. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses. 2012.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:

Kencana, 2007.

Arifin, Rofiadah, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Berdasarkan Pasal 378 KUHP.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25, No.4 (2019).

Ari Nurhaqi, “Kompleksitas Penegakan Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Hukum Responsif 12, No.2 (Agustus, 2021): 73-80.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Yuridis. Vol. 6. No. 2. Desember 2019.

Azis, Arasy Pradana A, “Kekosongan Hukum Acara dan Krisis Access to Justice dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah di Indonesia.”Jurnal Hukum & Pembangunan 49, No. 1 (2019): 1-43. http://dx.doi.org/10.21143/

jhp.vol49.no1.1908.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Tenth Edition. Minnesota. Thomson Reuters. 2014.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan

Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hiariej, Eddy O.S.. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.

Jamaa, La, “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 2,

No. 2 (Juni 2014): 249-272. 10.15408/jch.v1i2.1467.

Jayanthi, Winda Tri dan Asep Sukohar, “Kekerasan dalam Rumah Tangga: Laporan kasus.” Juke Universitas Lampung 5, No.9

(Maret 2015): 54-60.

Komnas Perempuan. Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan

Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021. https://komnasperempuan.go.id/

catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemilonjakan-kekerasan-seksual-kekerasansiber-

perkawinan-anak-dan-keterbatasanpenanganan-di-tengah-covid-19.

Komnas Perempuan. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Catahu: Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020.

Latipulhayat, Atip, “Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja.” Jurnal Ilmu Hukum 1, No.3 (2014): 626-642. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a12

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Maxwell, Amita, “Bandwagon effect and network externalities in market demand.” Asian Journal of Management Research 4,

No.3 (2014): 527-532.

Michael, “Legal Protection Victims of Victims of Handphone Release Against Children based on Unus Testis Nullus Testis in the

Era of Pandemi Covid-19 in Indonesia.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 8, No. 3 (Maret 2021): 275-278. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i3.2488.

Muhadar et.al. Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009.

Munti, Ratna Batara, dkk. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Apik, 2016.

Nugroho, Bastianto, “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP.” Yuridika 32, No.1 (Januari 2017): 17-36. http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780.

Paluhutan, Diah, “Analisa Hukum Kompetisi terhadap “Big Data” dan Doktrin “Essential Facility dalam Transaksi Merger di Indonesia.” Jurnal Persaingan Usaha 1, No.1 (2021): 84-97. https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.14.

Pramudita, Dipta Yoga and Bambang Santoso, “Pembuktian Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Menurut KUHAP.” Jurnal

Verstek 5, No. 3 (2017): 1-8.

Sulardi dan Yohana Puspitasari, “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak.” Jurnal Yudisial 8, No. 3 (2015): 251 - 268.

Takaliuang, Neriati, “Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Lex Crimen 2, No. 3 (2013): 5-13.

Copyright (c) 2022 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.