Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden: Urgensi Pengaturan Vis-a-Vis Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers
Abstract
The articles regulation in the Bill of the Criminal Code regarding acts of attacking the honor and dignity of the president has been criticized. Some articles are considered to have the potential to threaten the right to freedom of expression and freedom of the press, which are part of the human rights guaranteed by the Constitution. On the other hand, legislators also have a raison d’etre as the urgency of regulation. This study aims to explore in depth the significance of the substantial regulation of the articles, as well as to examine some potential conflicts with the right to freedom of expression and freedom of the press. This study is a type of normative legal research, with data analysis methods carried out with a qualitative approach to secondary data. The results of the analysis show that the articles concerning acts attacking the honor and dignity of the president or vice president still needed/urgent to be re-formulate in the Bill of the Criminal Code. However, it should be noted that it is necessary to adjust some of the explanations of the articles. In addition, the general construction of these articles cannot be said to have violated human rights principles related to the right to freedom of expression and freedom of the press. However, there should be an assurance that protecting the freedom of expression and freedom of the press still needs to be emphasized in the Bill of the Criminal Code. So far, the reality shows that there are still poor implementations in law enforcement related to some articles, such as articles on contempt.
Abstrak
Pengaturan pasal di RUU KUHP terkait perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden mendapat kritik. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengancam hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Di sisi lain, pembentuk undang-undang juga memiliki raison d’etre yang merupakan urgensi pengaturan pasal. Artikel ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam arti penting dari pengaturan substansi pasal tersebut, sekaligus mengkaji bagaimana potensi persinggungan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Kajian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan metode analisis data yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pasal mengenai perbuatan penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden masih tetap diperlukan/urgen untuk diatur kembali dalam RUU KUHP. Namun dengan catatan, perlu penyesuaian terhadap beberapa penjelasan pasal. Selain itu, bahwa secara umum, konstruksi pasal-pasal tersebut tidak dapat dikatakan telah menyalahi prinsip-prinsip HAM terkait hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Namun demikian, jaminan perlindungan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers masih tetap perlu dipertegas dalam RUU KUHP. Karena kenyataan di lapangan selama ini, menunjukkan masih ada terjadi salah penerapan dalam penegakan hukum terkait pasal-pasal sejenis pasal penghinaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Annas, Azwar., Rodliyah. Rina Khairani Pancaningrum. “Konstitusionalisme Delik Penghinaan Presiden Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.” Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli
Selatan. Vol.9. No.1. (Februari 2021): 481- 487.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Gentha Publishing.
Arum, Nenden Sekar. UU ITE dan Bayangan Perangkap Kebebasan Pers, 13 Februari 2022, https://mediaindonesia.com/
weekend/471126/uu-ite-dan-bayanganperangkap-kebebasan-pers.
Bunga, Halida. “10 Pasal RKUHP Ancam Jurnalis: Kebebasan Pers Bisa Menurun.” nasional.tempo.co. 4 September 2019. https://nasional.tempo.co/read/1243655/10-pasal-rkuhp-ancamjurnalis-aji-kebebasan-pers-bisa-menurun.
Bangsawan, Adhya Satya Lambang. “Kebijakan Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden”. Tesis. Program Magister Ilmu
Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Bangsawan, Adhya Satya Lambang. “Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, No.1 (Januari
: 97-114. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.
BBCNewsIndonesia. “RKUHP: Wartawan atau netizen yang ‘menghina presiden’ diancam 4,5 tahun penjara”. BBC.com. 4 September 2019. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49551665.
CNN Indonesia. AJI: 3 Tahun Terakhir ada 15 Jurnalis-Media yang Dijerat UU ITE. 2 Desember 2021. https://www. c n n i n d o n e s i a . c o m / n a s i o n al/20211201151322-12-728525/aji-3-
tahun-terakhir-ada-15-jurnalis-mediayang-dijerat-uu-ite.
Dige, Morten. “Explaining The Principle Of Mala In Se.” Journal of Military Ethics. (December 2012):318-332. DOI:10.1080/
2012.758404.
DPR RI. Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut. 26 September 2019. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26049/t/Legislator+Minta+Pasal+Penghinaan+Presiden+Dicabut.
Eddyono, Supriyadi Widodo. Erasmus A. T. Napitupulu. Penghinaan Dalam Rancangan KUHP 2013: Ancaman Lama Bagi Kebebasan Berekspresi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2014. http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2014/01/Paper-Penghinaan-RKUHP_Final.pdf.
Fernando, Zico Junius., Pujiyono. Nur Rochaeti. “Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia”. Jurnal RechtsVinding, Volume. 11 No. 1. (April 2022):135-151.
Hiariej, Eddy OS. “Penghinaan dalam Hukum Pidana.” Kompas. 7 Juli. 2022.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI., Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik pada tanggal 23 Juni 2021.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Annex, UN Doc E / CN.4 / 1984/4 (1984).
Laila, Khotbatul. ”Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila”. Jurnal Cakrawala Hukum 10. No. 2 (Februari 2019):177-186. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3546
Mudzakkir. “Perkembangan Rumusan Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Karya Jurnalistik Dalam RUU KUHP.” Makalah, Seminar Nasional dengan tema “Perkembangan Rumusan Tindak Pidana
yang Terkait dengan Karya Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP bekerjasama dengan Komnas HAM”. Jakarta. 4 Juli 2007.
Muladi dan Diah Sulistyani. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP NASIONAL (Bagian I. 1980-2020). Semarang: Universitas Semarang Press. 2020.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ningtyas, Ika. Musdalifah. Edi Faisol. Ocha Maryadi. Nani Afrida. Catatan Akhir Tahun 2021: Kekerasan, Kriminalisasi & Dampak
UU Cipta Kerja (Masih) Bayangi Jurnalis Indonesia. Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 2021. https://aji.or.id/upload/article_doc/Catahu_AJI_2021.pdf. 13.
Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor: 2/DP/MoU/
II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK). “Siaran Pers: 5 Alasan Menolak Pasal Penghinaan Presiden dimasukkan kembali ke dalam RKUHP”. pshk.or.id. 17 Juni 2021. https://pshk.or.id/publikasi/siaranpers/5-alasan-menolak-pasal-penghinaanpresiden-dimasukkan-kembali-ke-dalamrkuhp/.
Ramdan, Ajie. “Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden Dalam RKUHP: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 013-022/PUU-IV/2006.” Jurnal Yudisial: Vol. 13. No. 2 (Agustus 2020): 245– 266. DOI:10.29123/jy.v13i2.421.
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saddu, Cahyani. “Hak Masyarakat dan Badan Publik atas Keterbukaan Informasi Publik.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I. Volume 4. (2016). 1-14.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam HuMa. 2002.
Sakidjo, Aruan., Bambang Poernomo. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. (Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990).
Selian, D.L., dan Melina C. “Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”. Lex Scientia
Law Review. Volume 2 No. 2. (November 2018):189-198.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2010.
Surya, Gempita. Draf RKUHP diserahkan, Komite Keselamatan Jurnalis desak perlindungan pers. 07 Jul 2022. https://www.
alinea.id/media/draf-rkuhp-diserahkankkj-desak-perlindungan-pers-b2fna9EME.
Susanto. “Pancasila Sebagai Identitas Dan Nilai Luhur Bangsa: Analisis Tentang Peran Pancasila Sebagai Modal Sosial Berbangsa
Dan Bernegara.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. Vol 2. No.1. (Maret 2016): 44-51.
Wicaksono, Aditya Septian., R.B. Sularto. Hasyim Asy’ari. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Formulasi Perbuatan Pencemaran Nama Baik Presiden Sebagai Perlindungan
Simbol Negara. Diponegoro Law Review. Volume 5. Nomor 2. (Maret 2016): 1-9.
Widayati, Lidya Suryani. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam
KUHP?.” Jurnal Negara Hukum: Vol. 8. No. 2 (November 2017): 215-234.
Zaki, Faiz. Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?. 16 Juli 2022. https://nasional.tempo.
co/read/1612621/sejumlah-pasal-rkuhpyang-dianggap-mengancam-kebebasanpers-apa-saja.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.